Palopo, SAKSI-
Sikap tertutup dan arogan
yang ditunjukkan seorang Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kota Palopo, menuai
kecaman keras dari Koalisi kelembagaan di Palopo.
Kejadian tersebut
berawal dari kedatangan wartawan SAKSI yang meminta transparansi penggunaan
anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS)
pada Sekolah Dasar 81 Langkanae, yang kemudian disambut dengan kemarahan Kepala
Sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.
Ironisnya, sikap tertutup
dan arogan Kepala Sekolah Dasar Negeri 81 Langkane, justru mendapat “Dukungan” dari oknum wartawan media
cetak. Hal itu diketahui setelah wartawan SAKSI didatangi oknum Wartawan Media
cetak lokal disaat tengah melakukan konfirmasi di sekolah tersebut.
Musniati,SH,
Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Ham LPPM Indonesia, merasa heran dengan
ulah Oknum Kepala Sekolah tersebut. Menurutnya, jika penggunaan Dana Biaya
Operasional Sekolah tepat sasaran, Kepala Sekolah tidak perlu kelimpungan
dengan kehadiran wartawan, LSM dan masyarakat guna mempertanyakan
penggunaannya.
Ditambahkannya, pejabat
publik harus lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan Negara, khususnya yang
menyangkut pendidikan dan kesehatan. Selain itu, aktivist yang juga berprofesi
sebagai pengacara ini berharap agar jurnalis dan aktivist LSM sebagai corong
masyarakat dan lembaga kontrol sosial, lebih membuka mata dan telinga, serta
secara bersama-sama proaktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik dan
penggunaan keuangan negara, khususnya yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan
dasar masyarakat.
Senada dengan itu, A.Samsu
Alam, SH, Direktur Eksekutif JLSi Foundation, yang ditemui beberapa waktu lalu dikediamannya,
berharap agar pejabat publik lebih taat dan patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang ada.
Kepada SAKSI, A.Alam (Sapaan akrab A.Samsu Alam,red) mengungkapkan
jika sikap dan prilaku Oknum Kepala Sekolah tersebut selain telah mencederai profesinya
sebagai seorang tenaga pendidik, Oknum tersebut juga telah menciderai penegakan
supremsi hukum dinegeri ini. ”Sikap
arogan dan tertutup yang ditunjukkan Oknum Kepala Sekolah tersebut bukan hanya menciderai
profesi tenaga pendidik, namun juga telah merusak tatanan penegakan supremasi
hukum dinegeri ini.” Ungkap A.Alam.
Dalam pandangannya, Seorang
tenaga pendidik wajib memiliki dan menghayati, serta mampu mengaktualisasikan berbagai
kompetensi diri, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yang kemudian diatur lebih jauh melalui PP 74 thn 2008 tentang Guru.
Lebih jauh, A.Alam
menegaskan berbagai peraturan yang telah dilanggar terkait tertutupnya sistem
pengelolaan keuangan Negara yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah tersebut. “Sistem pengelolaan keuangan Negara yang
tertutup sebagaimana yang dilakukan kepala Sekolah tersebut, telah melanggar
berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya, UU No.17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, serta UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Tegas A.Alam.
Dalam pandangannya, pengelolaan
dan pengalokasian keuangan negara yang tertutup, akan membuka ruang bagi para penentu
kebijakan dilingkup tersebut untuk melakukan penyalahgunaan. “Apalagi jika informasi tersebut sengaja
disembunyikan oleh pejabat terkait.” Tandasnya. (Mursal/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar