Selasa, 12 Juni 2012

WALIKOTA PALOPO ABAIKAN REKOMENDASI BPK


Palopo, SAKSI-
Temuan BPK RI Perwakilan sul-sel, tahun 2011, terkait adanya berbagai penyaluran dana yang tidak sesuai dengan aturan, sejumlah pejabat teras pemkot Palopo yang disebut dalam laporan tersebut, tidak bergeming.
Pasalnya, menurut beberapa pejabat terkait yang sempat ditemui wartawan SAKSI, temuan BPK tersebut tidak benar.
Saat ditemui Wartawan SAKSI dikediamannya, H.M Jaya, Sekretaris Pemerintah Kota Palopo mengaku tidak mau mengembalikan Dana Honorarium yang telah diterimanya senilai Rp.358.715.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus lima Belas Ribu Rupiah), karena hal itu sudah sesuai aturan.
“Saya dikasi sesuai dengan aturan.” Ungkap H.M. Jaya
Beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, tidak memberikan tanggapan.
H.P.A Tendriadjeng, Walikota Palopo, saat coba dikonfirmasi via SMS, tidak memberikan respon. Hal serupa juga terjadi saat Wartawan DP mencoba melakukan Konfirmasi kepada Rahmat Masri Bandaso.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI tersebut, terdapat beberapa nama pejabat yang diminta mengembalikan sejumlah Dana yang telah mereka terima. Diantara nama-nama tersebut, tertera nama Walikota Palopo, Wakil Walikota Palopo, Sekretaris Daerah Kota, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah, beserta beberapa Kepala SKPD.
Dalam temuan tersebut, BPK Merekomendasikan kepada Walikota Palopo antara lain ;
1.      Menghentikan pelaksanaan pemungutan atas retribusi yang telah di batalkan dan melakukan koordinasi dengan DPRD untuk segera mencabut semua peraturan daerah yan telah di batalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
2.      Menginstruksikan kepada kepala SKPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyetoran sisa UYHD
3.      Memerintahkan kepada kepala DPPKAD untuk menghentikan pemungutan retribusi kebersihan tahunan yang tidak sesuai peraturan perundan-undangan.
4.      Dalam membuat kebijakan pemanfaatan aset mempertimbangkan aspek-aspek pengelolaan keuanganya untuk menghindari terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Memerintahkan bidang akutansi dan laporan DPPKAD serta pengelola dana Bergulir BPMD untuk mengadakan perhitungan denda,melakukan rekonsiliasi dam menyusun laporan Dana Berulir menurut umur Tunggakan ( agiang schedule )
6.      BPMD Selaku pengelola dana bergulir lebih mengintensifkan dalam melakukan penagihan atas tunggakan dana bergulir dan menyampaikan laporan pemantauan terhadap dana yang di gulirkan kepada kelompok atau perorangan.
7.      Pembayaran Honorarium kepada Sekretaris Daerah sebagai Koordinator pengelolaan keuangan di SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.193.900.000,-
8.      Melaporkan kelompok usaha penerima dana bergulir yang tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan dana bergulir kepada aparat berwenang.
9.      Kepala BPMD mempertanggung jawabkan selisih penggunaan langsung dengan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp 126.551.518,00. ( Rp 237.703.423,00 – Rp 21.151.905,00).
10.  Melakukan penyetoran kembali ke kas daerah atas honorarium yang tidak sesuai ketenrtuan sebesar Rp 64.397.250,00.
11.  Memerintahkan kepada Wakil Walikota agar menyetor kembali ke kas daerah atas honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 20.717.250,0000.
12.  Memerintahkan kepada sekretaris daerah/sekda untuk melakukan pengembalian atas honor yang di terima tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 164.815.000,00.
13.  Meminta pertanggung jawaban kepala DPPKAD dan Sekertaris Dinas DPPKAD atas pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan dengan menarik kelebihan pembayaran honor dari pihak yang menerima selanjutnya menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 143.702.500,00.
14.  Memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan kepada PPTK (Sdr. AP) atas penggunaan Dana APBD tidak sesuai ketentuan dan menginstruksikan untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke KAS Daerah sebesar Rp.300.000.000,-
15.  Menginstruksikan kepada BUD agar membuat kebijakan terkait dengan realisasi belanja modal pengadaan tanah di lakukan dengan mekanisme SP2D/TUP.
16.  Mmerintahkan kepada DPPKAD sekertaris DPPKAD dan kepala bidang anggaran DPPKAD untuk lebih selektif dalam pemberian bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17.  Melaporkan pemberian bantuan/Hibah ke instansi induk masing-masing  instansi pertikal yang menerima bantuan/hibah dari Pemerintah Kota Palopo.
18.  Meminta pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan hibah,dana bantuan keuangan dan dana bantuan sosial kepada penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 302.470.000,00, Rp 72.105.000,00 dan Rp 1.159.351.000,00,paling lama 60(enam puluh)hari sejak laporan hasil pemeriksaan ini di sampaikan kepada walikota dan DPRD Kota Palopo.
19.  Menginstruksikan kepada seluruh pejabat daerah untuk menghentikan segala bentuk pinjaman dan permintaan dana yang tidak sesuai ketentuan yang akan membebani APBD dan tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
20.  Megembalikan dana sebesar Rp 1.638.700.000.00.ke kas daerah kota palopo.
21.  Memerintahkan saudara Rahmat masri mandaso/RMB dengan mengembalikan dana sebesar Rp 149.500.000,00. Ke KAS Daerah Kota Palopo.
Selain beberapa temuan diatas, dalam rekomendasi BPKRI tersebut, disebutkan pula berbagai ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Palopo. (Mursal/Andi/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar