Palopo, SAKSI-
Temuan BPK RI Perwakilan sul-sel, tahun 2011, terkait adanya
berbagai penyaluran dana yang tidak sesuai dengan aturan, sejumlah pejabat
teras pemkot Palopo yang disebut dalam laporan tersebut, tidak bergeming.
Pasalnya, menurut beberapa pejabat terkait yang sempat
ditemui wartawan SAKSI, temuan BPK tersebut tidak benar.
Saat ditemui Wartawan SAKSI dikediamannya, H.M Jaya, Sekretaris
Pemerintah Kota Palopo mengaku tidak mau mengembalikan Dana Honorarium yang
telah diterimanya senilai Rp.358.715.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh
Delapan Juta Tujuh Ratus lima Belas Ribu Rupiah), karena hal itu sudah sesuai aturan.
“Saya dikasi sesuai dengan aturan.” Ungkap H.M. Jaya
Beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi terkait temuan BPK
tersebut, tidak memberikan tanggapan.
H.P.A Tendriadjeng, Walikota Palopo, saat coba dikonfirmasi
via SMS, tidak memberikan respon. Hal serupa juga terjadi saat Wartawan DP
mencoba melakukan Konfirmasi kepada Rahmat Masri Bandaso.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI tersebut, terdapat
beberapa nama pejabat yang diminta mengembalikan sejumlah Dana yang telah
mereka terima. Diantara nama-nama tersebut, tertera nama Walikota Palopo, Wakil
Walikota Palopo, Sekretaris Daerah Kota, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah, beserta
beberapa Kepala SKPD.
Dalam temuan tersebut, BPK Merekomendasikan kepada Walikota
Palopo antara lain ;
1. Menghentikan pelaksanaan pemungutan
atas retribusi yang telah di batalkan dan melakukan koordinasi dengan DPRD
untuk segera mencabut semua peraturan daerah yan telah di batalkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
2. Menginstruksikan kepada kepala SKPD untuk
meningkatkan pengawasan terhadap penyetoran sisa UYHD
3. Memerintahkan kepada kepala DPPKAD
untuk menghentikan pemungutan retribusi kebersihan tahunan yang tidak sesuai
peraturan perundan-undangan.
4. Dalam membuat kebijakan pemanfaatan aset
mempertimbangkan aspek-aspek pengelolaan keuanganya untuk menghindari
terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Memerintahkan bidang akutansi dan
laporan DPPKAD serta pengelola dana Bergulir BPMD untuk mengadakan perhitungan
denda,melakukan rekonsiliasi dam menyusun laporan Dana Berulir menurut umur
Tunggakan ( agiang schedule )
6. BPMD Selaku pengelola dana bergulir
lebih mengintensifkan dalam melakukan penagihan atas tunggakan dana bergulir
dan menyampaikan laporan pemantauan terhadap dana yang di gulirkan kepada
kelompok atau perorangan.
7. Pembayaran Honorarium kepada Sekretaris
Daerah sebagai Koordinator pengelolaan keuangan di SKPD tidak sesuai ketentuan
sebesar Rp.193.900.000,-
8. Melaporkan kelompok usaha penerima
dana bergulir yang tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan dana bergulir
kepada aparat berwenang.
9. Kepala BPMD mempertanggung jawabkan
selisih penggunaan langsung dengan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp
126.551.518,00. ( Rp 237.703.423,00 – Rp 21.151.905,00).
10. Melakukan penyetoran kembali ke kas
daerah atas honorarium yang tidak sesuai ketenrtuan sebesar Rp 64.397.250,00.
11. Memerintahkan kepada Wakil Walikota
agar menyetor kembali ke kas daerah atas honorarium yang tidak sesuai ketentuan
sebesar Rp 20.717.250,0000.
12. Memerintahkan kepada sekretaris
daerah/sekda untuk melakukan pengembalian atas honor yang di terima tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp 164.815.000,00.
13. Meminta pertanggung jawaban kepala
DPPKAD dan Sekertaris Dinas DPPKAD atas pemberian honorarium yang tidak sesuai
ketentuan dengan menarik kelebihan pembayaran honor dari pihak yang menerima
selanjutnya menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 143.702.500,00.
14. Memberikan sangsi sesuai peraturan
perundang-undangan kepada PPTK (Sdr. AP) atas penggunaan Dana APBD tidak sesuai
ketentuan dan menginstruksikan untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke KAS
Daerah sebesar Rp.300.000.000,-
15. Menginstruksikan kepada BUD agar
membuat kebijakan terkait dengan realisasi belanja modal pengadaan tanah di
lakukan dengan mekanisme SP2D/TUP.
16. Mmerintahkan kepada DPPKAD sekertaris
DPPKAD dan kepala bidang anggaran DPPKAD untuk lebih selektif dalam pemberian
bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Melaporkan pemberian bantuan/Hibah ke
instansi induk masing-masing instansi
pertikal yang menerima bantuan/hibah dari Pemerintah Kota Palopo.
18. Meminta pertanggung jawaban
penggunaan dana bantuan hibah,dana bantuan keuangan dan dana bantuan sosial
kepada penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 302.470.000,00, Rp
72.105.000,00 dan Rp 1.159.351.000,00,paling lama 60(enam puluh)hari sejak
laporan hasil pemeriksaan ini di sampaikan kepada walikota dan DPRD Kota Palopo.
19. Menginstruksikan kepada seluruh
pejabat daerah untuk menghentikan segala bentuk pinjaman dan permintaan dana
yang tidak sesuai ketentuan yang akan membebani APBD dan tidak dapat di
pertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
20. Megembalikan dana sebesar Rp
1.638.700.000.00.ke kas daerah kota palopo.
21. Memerintahkan saudara Rahmat masri
mandaso/RMB dengan mengembalikan dana sebesar Rp 149.500.000,00. Ke KAS Daerah Kota
Palopo.
Selain
beberapa temuan diatas, dalam rekomendasi BPKRI tersebut, disebutkan pula
berbagai ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah
Kota Palopo. (Mursal/Andi/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar