Terkait penangkapan dan penetapan
tersangka kepada “Rn”, oleh Satuan Narkoba Polres Palopo, Yusri, saudara
kandung tersangka yang juga aktif sebagai aktivist LSM dan Jurnalist diKota
Makassar ini, menantang anggota Polres palopo untuk melakukan Tes Urine.
Pasalnya, menurut Yusri, saat ini masih
banyak oknum anggota polri yang sering mengkonsumsi narkoba.
Terkait pelayanan publik dijajaran pemkab luwu yang
dikeluhkan sejumlah masyarakat, H.Syaiful Alam,SE, MM, Sekretaris Daerah Luwu
hindari wartawan.
Coba ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, salah satu
pejabat teras kabupaten luwu ini justru tidak mau menemui wartawan dengan
alasan yang tidak jelas.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Khusus
Murid (BKM) yang diduga melibatkan M.Yamin, mantan Kadis Pendidikan Kota
Palopo, kian meredup.
Upaya sejumlah aktivist menemui Kasatreskrim untuk
mempertanyakan perkembangan perkaranya pun sia-sia.
Kian tak jelasnya kasus dugaan pencatatan Data Palsu yang
diduga dilakukan oknum pegawai Bank BNI Cabang Palopo, membuat Korban (Ronny
Poniman Susanto) bernyanyi sumbang.
Melalui media ini, Ronny, (sapaan
akrab korban,red), mengaku akan mengungkapkan berbagai sikap dan prilaku
penyidik yang dinilainya sebagai salah satu bentuk pendzaliman hukum, halaman
demi halaman, yang disebutnya “Daftar
Dosa Penyidik BNI”.
Terkait pelayanan publik dijajaran pemkab luwu yang
dikeluhkan sejumlah masyarakat, H.Syaiful Alam,SE, MM, Sekretaris Daerah Luwu
hindari wartawan.
Coba ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, salah satu
pejabat teras kabupaten luwu ini justru tidak mau menemui wartawan dengan
alasan yang tidak jelas.
Lagi, keuangan negara kembali disinyalir
dirampok orang-orang tidak bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan sejumlah masyarakat
desa buangin saat wartawan media ini melakukan penelusuran proyek pembangunan
instalasi pipa air di Desa Buangin.
Maraknya informasi melalui berbagai media akan penindakan
pelaku dugaan tindak pidana korupsi, ternyata tidak menyurutkan semangat
“Korupsi” oknum tertentu.
Hal ini diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang seolah
mengambil alih penyelesaian Korupsi melalui penyelesaian Administrasi di daerah
itu sendiri, salahsatunya melaui Badan Pengawas Daerah.
Ironisnya, fungsi badan pengawas yang ada didaerah saat ini
seolah berubah fungsi atau minimal menambahkan satu fungsi khusus menjadi Badan
Penyelesaian Tindak Kejahatan, termasuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bermoral rusak.
Entah karena malu, atau alasan lainnya, pejabat pemerintah
daerah seolah terus berupaya mengukuhkan pendapat tersebut.
Akibat sikap proaktif dan dukungan pemerintah daerah melalui
Badan Pengawas ini, membuat oknum-oknum tertentu yang merasa memiliki kekuatan
atau koneksi dibadan pengawas tersebut merasa dapat melakukan berbagai tindakan,
walaupun itu merugikan pihak lain.
Seperti halnya yang dilakukan salah satu Oknum Mantan Kepala
sekolah Sekolah Dasar Negeri Bujung Tanah, Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut sumber terpercaya media ini, Oknum Kepala Sekolah berinisial
Jn tersebut telah melakukan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
pada tahun 2011/2012.
Dari hasil penelusuran media ini, Oknum Jn, saat ini ternyata
masih menjabat sebagai kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar diwilayah
itu. Bedanya, oknum tersebut hanya dipidah tugaskan.
Menurut rumor yang berkembang, pemindahan tugas Jn, masih
berkaitan erat dengan ulahnya mencoba menggasak Dana Operasional yang
diperuntukkan bagi perkembangan mutu pendidikan.
Sejumlah sumber yang ditemui media ini dilapangan
mengungkapkan jika Jn telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS senilai
Rp.26 Juta.
Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jn, yang kini
menjabat Kepala Sekolah SD Sumber Agung, membenarkan rumor yang berkembang.
Namun, dirinya mengaku telah mengembalikan dana tersebut, saat dirinya diperiksa
dikantor Badan Pengawas Daerah kabupaten Luwu Timur.
Sikap memanjakan dari pemerintah melalui fungsi tambahan
BAWASDA, seolah memberikan lampu hijau bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan
serupa.
Seorang Pegawai yang ditemui dikantor Bawasda Kabupaten Luwu
Timur mengaku heran dengan sikap pemerintah yang memberikan ruang bagi oknum
pejabat tertentu untuk melakukan tindakan amoral, karena mereka menganggap akan
mudah diselesaikan.
“Kalau begini, pejabat
yang memang moralnya sudah rusak, pasti akan terus melakukan tindak kejahatan,
karena mereka beranggapan, kalaupun ketahuan, paling hanya dapat teguran dari
Bawasda.” Tutur
salah satu staff di Kantor Bawasda yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika fungsi “Tambahan” bawasda ini terus disahkan
sebagai salah satu bentuk penyelesaian tindak kejahatan pegawai, maka bibit-bibit
pegawai bermoral rusak akan semakin bermunculan.
Sumber tersebut pun dengan keras mempertanyakan kinerja dan
sangsi pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran, setelah melalui
pemeriksaan di Bawasda.
Bahkan dengan lantang, sumber tersebut mengusulkan agar
Bawasda dibubarkan, karena hanya menjadi instansi pengamanan oknum tertentu.
“ini buktinya (Dugaan
Korupsi kepsek, red). Harusnya, kalau Bawasda dan pemda betul-betul mau
menjalankan aturan, sangsi disiplin bagi oknum PNS, apalagi Guru yang Nakal,
kan jelas. Bahkan bisa jadi dipecat kalau diterbukti bersalah.”jelasnya.
Terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Oknum Kepala
sekolah tersebut, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia, mengancam akan melaporkannya kepada aparat
penegak hukum.
Aktivist LSM yang dikenal aktif menyuarakan pemberantasan
tindak pidana Korupsi tersebut, mengaku akan melayangkan Laporan tertulis
Kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Musnahar, yang juga merupakan salah satu Aktivist LSM yang
melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pendidikan Gratis, yang
dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Palopo, meyakinkan akan
menindaklanjuti laporan Korupsi dana Pendidikan Biaya Operasional Sekolah ini,
hingga tuntas.
“Kami sangat tidak
sepakat terkait beberapa hal, khususnya tindak pidana korupsi, yang dilakukan
dibeberapa lembaga, diantaranya Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan
kemasyarakatan lainnya.” Jelasnya.
Disinggung terkait adanya penyelesaian dibawasda pemkab luwu
timur, Musnahar menjelaskan bahwa pengembalian Dana Tindak Pidana Korupsi tidak
menghapuskan adanya tindak pidana.
Diyakinkannya, jika lembaganya telah melayangkan surat
laporan tertulis namun pihak kejaksaan atau kepolisian tidak menyikapi, maka
mereka akan melaporkan masing-masing lembaga penegak hukum tersebut kepimpinan
pusatnya dijakarta.
“Kan ada Mabes Polri,
Kejagung, Propam Polri, atau Pengawas Kejaksaan. Gitu aja kok repot.” Jawabnya
sambil mengutip ucapan salah satu mantan presiden.(AMK/Sl).
Pelayanan publik dikelurahan
PETA Kota Palopo dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, selain kerap kali kosong,
pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan berbagai bentuk surat menyurat
dikantor kelurahan tersebut, dikenakan biaya.
Penanganan kasus BNI yang dilaporkan nasabahnya ke Mapolres
Palopo, atas dugaan pencatatan Data Palsu yang diduga dilakukan oleh pegawai
Bank BNI Cabang Palopo, ternyata menyimpan berbagai cerita yang memilukan
korban.
Pasalnya, selain prosesnya yang sangat lamban (1 tahun 4 bulan), penyidik polri pun
seolah memperlakukan tersangka layaknya tamu VIP. Dilain pihak, korban
dijadikan sapi perahan yang berujung pada penantian tak pasti.
Hal ini diungkapkan korban saat ditemui dikediamannya, senin,
18/3/2013.
Berbagai kejanggalan yang dinilainya sangat menyayat hati,
yakni Penahanan tersangka Suprianto selama enam hari yang tidak lazim, karena
hanya dilakukan dalam ruang penyidik yang ber-AC, penangguhan penahanan
terhadap tersangka yang juga tidak lazim, yakni dilakukan dihari minggu, dimana
saat-saat liburan seperti itu, para perwira polri jarang berada dikantor, hingga
pembebanan biaya perjalanan untuk oknum pembantu penyidik saat akan berkunjung
ke Bank Indonesia dimakassar dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
Selain itu, korban mengungkapkan beberapa indikasi ketidak
seriusan Penyidik untuk menuntaskan masalah ini, antara lain, adanya salah satu
bukti surat yang menyebutkan salah satu oknum mantan kepala cabang BNI
berinisial SMS selaku pengirim data yang selama ini dipermasalahkan, namun
belum juga dipanggil oleh penyidik.
Lebih jauh, korban menuturkan jika dirinya telah menemui
Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo, guna menyampaikan berbagai hal yang
dinilainya perlu, namun belum dilakukan oleh penyidik, namun hingga saat ini
pun tidak ada kejelasan.
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia, sangat
menyayangkan sikap oknum penyidik polri yang dinilainya tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya.
Kepada wartawan, Akbar Ramang, yang dikenal sebagai aktivist
pemerhati korupsi dan masyarakat margin ini menilai sikap dan prilaku penyidik
dalam kasus Bank BNI ini sebagai salah satu bentuk pendzaliman, yang berujung
pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban.
Menurutnya, penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan
Ronny Poniman Susanto, nampak sangat tidak profesional, sehingga upaya
pengumpulan bukti-bukti pun sangat minim dan terkesan “asal ada”.
Lebih jauh, Akbar menjelaskan jika penyidik polri benar-benar
serius untuk menuntaskan kasus ini, maka upaya pencarian dan pengumpulan
bukti-bukti pendukung, akan sangat mudah didapatkan.
“Kan mudah. Kalau bukti
kurang, dan BNI tidak mau memberikan, sedangkan hal ini sangat dibutuhkan,
penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan dan pengambilan
barang bukti di Bank BNI, hingga memanggil saksi-saksi yang dipandang paham
terkait kasus ini.”
Jelasnya.(AR/Andi/Sl).
Tidak jelasnya penanganan kasus laporan dugaan pemalsuan data
di Bank BNI Cabang Palopo yang dilaporkan Nasabahnya ke Mapolres Palopo,
membuat korban serta sejumlah Aktivist Mahasiswa dan LSM geram.
Akibatnya, korban melalui LSM Pendampingnya melaporkan hal
tersebut ke Mabes Polri, Kejagung, KomnasHam, dan beberapa lembaga terkait.
Sejumlah Proyek yang dikerjakan oleh rekanan Iqbal di Desa Bantilang dan
Masiku KecamatanTowuti , dinilai sejumlah masyarakat bermasalah. Disinyalir volume
pekerjaan tidak sesuai basteck, patut diduga telah terjadi mark-up. Bawasda
lemah, kajari Luwu Timur diminta bertindak tegas.
Jembatan timbang
adalah salah satu prasarana untuk mengontrol kapasitas muatan angkutan darat yang
mempergunakan pasilitas jalan raya. Namun kenyataannya justru hal tersebut
malahan di jadikan ajang pendapatan pribadi. Ironisnya sopir truk resah tak
ayal jadi bulan-bulanan, pendapatan daerah dikangkangi, Negara turut dirugikan oleh
ukah oknum petugas perhubungan yang nakal berdayakan ‘pungli’
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajatapangnge Kabupaten
Soppeng yang menelan anggaran puluhan miliyar rupiah sarat masalah. Terendus
melibatkan sejumlah kerabat orang nomor wahid di daerah itu. Kepala kejaksaan
negeri (Kajari) Soppeng diminta tidak tegas.
Sejumlah
sumber yang ditemui tim Mapikor saat
melakukan penelusuran didaerah tersebut, mengungkapkan adanya dugaan mark-up
atas sejumlah unit proyek yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada
pembangunan RSUD Soppeng. Sebut saja kasus pembangunan Instalasi Pengolahan
limba (IPAL) yang menelan anggaran sedikitnya 1,5 milyar dan pengadaan
fasilitas alat kesehatan (ALKES) dengan anggaran 9 milyar tahun 2009.
ØDIDUGA KUAT AKTIVITAS PT.VALE
LECEHKAN UU NO.32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Luwu Timur, Saksi -
Limba
Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) perusahaanPT.Vale
Indonesia Tbk (dahulu PT.INCO)yang
dibuang langsung kepermukaan sungai Timbalo disinyalirtelah mencemari danau
Mahalona dan Towuti. Kuat dugaan aktivitas
pembuangan limba B3 tersebut tidak memiliki
Amdal. Bappedalda menepis tidak tau…???
Pengguna jasa jalan trans
sulawesi diresahkan ulah oknumkepolisian
yang disinyalir berdayakan pungutan liar (pungli). Terkait hal itu, sejumlah
unsur masyarakat meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan
bertindak tegas.
Ulah oknum polisi disepanjang jalan trans
sulawesi dikeluhkan sejumlah unsur masyarakat. Pasalnya dibeberapa daerah
seperti daerah Maros Pangkep, Barru, Bone, Sidrap, Wajo, Luwu, Kota Palopo dan
Luwu Utara diramaikan bursa kejar-kejaran oknum Polisi.
Pengadaan
air bersih di Dusun Lawewe, Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, sarat
penyelewengan. Hal itu dapat dilihat dari keberadaan sumber air bersih
tersebut, yang tidak dapat digunakan.
Kepada
Konsultan, beberapa kali warga Desa Lawewe mempertanyakan kapan air bersih
tersebut dapat dinikmati, namun hingga kini, jangankan air bersih, Konsultan
dan kontraktor pelaksana pun sudah menghilang bagai ditelan angin.
Realisasi pencairan Dana Kelompok Tani “Pembibitan Jabon”, disejumlah
Desa di Kabupaten Luwu Utara, disinyalir dimanfaatkan oleh oknum pejabat guna
memeras masyarakat kelompok tani.
Tidak tanggung-tanggung, dana yang harus diserahkan kembali
kepada para pejabat “bejat” tersebut mencapai 60-65% dari total anggaran Rp.50.000.000,-
(Lima Puluh Juta) per kelompok tani.
Pos Mari-mari, perbatasan Kabupaten Luwu Utara – Kabupaten Luwu
yang terletak di Salu Ampak, Desa Pompaniki Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu
Utara, Propinsi Sulawesi selatan, disinyalir menjadi sarang pungli.
Pasalnya, dari sekian banyak kendaraan yang melintas didaerah
tersebut, tidak satupun yang diperiksa. Namun, bagi setiap kendaraan yang
melintas, diwajibkan singgah dan membayar sejumlah uang yang nilainya
bervariasi.
Penganiayaan terhadap Aprianti (16), yang tejadi
bulan November lalu (29/11/2010) yang dilakukan Idawati, oknum Guru PNS SDN 053
Lawewe kini kian menarik.
Pasalnya, Sikap "Diam &
Dingin” Bawasda Lutra terhadap pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Guru
PNS serta tindakan Jaksa yang hanya mengajukan tutukan ringan yakni hukuman
percobaan bagi tersangka pelaku penganiayaan anak dibawah umur itu menuai
kecaman keras dari berbagai pihak.
“Pertolongan berbuah
petaka”. Setidaknya
itulah yang dialami salah satu Aktivist LSM yang mendampingi Aprianti (16) korban
penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum PNS guru SDN 053 Lawewe.
Dalam keterangannya, Saiful Ketua Dewan Presidium LPPM
Indonesia yang juga merupakan Wartawan Tabloid Diplomat (Korwil Sulsel) mengaku
heran dan bingung terhadap ancaman dan teror yang ditujukan padanya tersebut.
Sungguh ironi nasib Aprianti dan keluarga, warga
desa Lawewe yang dianiaya oknum Guru SDN 035 Lawewe, kecamatan Baebunta,
kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu. Tak ayal, Kejadian itu menuai
kecaman keras dari sejumlah aktivis LSM. Bawasda dan Pengadilan Negeri Luwu Utara
dinilai lemah.
Aprianti (16 thn), anak yatim yang
dianiaya Idawati oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga pengajar di Sekolah
Dasar Negeri (SDN) 053 Lawewe dengan cara tidak wajar, hingga korban mengalami
pendarahan pada bagian gusi dan memar dibagian pelipis.
Pengeroyokan
oknum anggota Kepolisian Resort Luwu Timur terhadap seorang Aktivist sekaligus
Wartawan Tabloid Diplomat di depan Pos Penjagaan Mapolres Luwu Timur, telah
mencoreng citra dan nama baik institusi polri sebagai institusi penegak hukum,
pelindung, serta pengayom masyarakat.
Maraknya pengoplosan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah Luwu Timur, yang kian meresahkan masyarakat, membuat
aparat kepolisian gerah.
Informasi yang dihimpun
Wartawan DP menyebutkan, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak yang berada
di Luwu Timur dan beberapa daerah sekitar, kerap menjual BBM bersubsidi kepada
para pengoplos dalam jumlah besar. Selanjutnya, BBM tersebut sebahagian kecil
dijual eceran dalam kemasan Botol, dan sebagian besar lainnya dijual kepada
perusahaan tambang yang berada diwilayah Sulawesi Tenggara.
Dana Gratis yang seyogyanya diperuntukkan guna membantu
terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berkualitas, melalui peningkatan
kesejahteraan Guru dan Pegawai, di Kabupaten Luwu Timur, dipertanyakan sejumlah
elemen masyarakat.
Wartawan DP yang melakukan penelusuran terkait penggunaan dan
pengalokasian Dana tersebut, menemukan jika Dana tersebut sudah tidak lagi ada
sejak tahun 2008.
Masuknya Dana Percepatan Pembanunan Infrastruktur Pedesaan
(DPPIP) merupakan program yang sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya oleh
masyarakat didaerah Pedesaan.
Pasalnya, dengan kehadiran dana tersebut, mereka berharap pembangunan
infrastruktur didesanya bisa memberi dampak yang positif untuk perkembangan dan
pengembangan masyarakat.
Sayangnya, masuknya Program Pengembangan tersebut ke setiap
Desa, justru banyak menyisahkan pertanyaan.
Alokasi Dana Desa (ADD) yang seyogyanya dapat membantu
perkembangan di daerah pedesaan, ternyata masih banyak yang disalahgunakan oleh
oknum aparat tertentu.
Setidaknya, indikasi penyalahgunaan keuangan negara berupa
ADD tersebut kembali ditemukan di salah satu Desa diwilayah Kecamatan Lamasi,
Kabupaten Luwu.
Maraknya tambang Pasir galian C, disepanjang sungai
Makawa-Rongkong perbatasan Kabupaten Luwu - Luwu Utara, membuat beberapa Kepala
Desa setempat bingung untuk menentukan sikap.
Pasalnya, dari sekian banyak tambang galian C disepanjang
aliran sungai Makawa-Rongkong, hanya sebagian kecil saja yang memiliki
legalitas. Dari beberapa penambang yang dulunya memiliki legalitas dari Dinas
Pertambangan Kabupaten Luwu, saat ini ijin tambang tersebut pun sudah tidak
berlaku lagi.
Pengalokasian dan
pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah daerah yang dinilai tidak
transparan, bahkan disebahagian besar tidak jelas mengundang reaksi keras dari masyarakat
dan sejumlah Aktivist LSM.
Hasil pantauan media ini
dilapangan, ternyata masih banyak Desa yang enggan, dan bahkan ada yang tidak
mau menunjukkan kemana Dana ADD yang mereka terima tersalur.
Penangkapan pengoplos Bahan Bakar minyak berupa Solar dan
Minyak tanah kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, selain proses perkaranya yang tidak jelas, Barang
Bukti milik pelaku yang diamankan oleh Kepolisian Resort kota Palopo diduga
telah menjadi “Sarana Bisnis” seorang perwira Polri.
Menurut keterangan sejumlah sumber terpercaya, Barang Bukti
BBM yang diamankan oleh kepolisian Resort Kota Palopo tersebut telah dijual
kepada salah satu pemilik SPBU di Kota Palopo.
Isu perdagangan anak perempuan dibawah umur dikota Palopo
kian marak. Para orang tua pun semakin khawatir, karena sindikat tersebut diduga
melibatkan oknum aparat kepolisian.
Dari pengakuan beberapa korban mengungkapkan jika dalam sindikat
penjualan anak dibawah umur tersebut, telah diketahui oleh aparat keamanan,
khususnya Kepolisian. Bahkan, dari keterangan Korban dan beberapa sumber
terpercaya media ini menyebutkan bahwa pengguna jasa layanan ini pun kebanyakan
bersumber dari kalangan tertentu saja (Oknum Polisi, Pengusaha, dan Pejabat).
Kapolres baru, tantangan baru dan semoga kebijakan baru yang
dilakukan mampu memberi warna baru pula, khususnya dalam hal penegakan
supremasi hukum. Dan secara lebih spesifik lagi dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Inilah sekelumit gambaran harapan masyarakat atas kehadiran
Kapolres baru AKBP.Endang Rasyidin,S.Ik, di Kota Palopo.
Penghapusan retribusi di Pos-Pos ekonomi sebagaimana yang
diinstruksikan oleh BPK RI, ternyata tidak mengendurkan niat oknum tertentu
untuk tetap menjalankan retribusi tersebut.
Anehnya, penarikan retribusi liar tersebut terjadi dihadapan
para pejabat, bahkan dihadapan aparat penegak hukum, namun para pejabat dan
aparat penegak hukum tersebut seolah tidak melihat dan tidak tahu.
Sudah jatuh ketimpa tangga. Inilah
sekiranya pepatah yang layak disandang salah satu korban pencurian kendaraan
bermotor di Kota Palopo.
Pasalnya, saat korban
berniat mengambil motor miliknya yang dijadikan Barang Bukti dikantor kejaksaan
Negeri Palopo yang dicuri beberapa waktu lalu, Ambang, salah satu Oknum Staf Jaksa
Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri palopo, justru meminta korban
menyerahkan sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.
Lagi, sikap arogan dan tidak etis kembali dipertontonkan Mattana
Parandangi,SH.,MH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Palopo kepada
korban pengeroyokan.
Prilaku kurang etis dari Oknum Jaksa
tersebut terungkap saat Korban dan keluarganya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri
Palopo untuk mempertanyakan kelanjutan proses penanganan kasus yang
dilaporkannya beberapa bulan lalu melalui Kepolisian Resort Kota Palopo.
Pembangkang..! Mungkin kalimat inilah yang tepat disematkan kepada
Kapolres Palopo AKBP.Fajruddin terkait instruksi Kabid Propam Polda Sulselbar
tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Aiptu.Tabita dan
Bripka.Asrul, Anggota Satreskrim Polres Palopo unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA).
Kasus dugaan tindak pidana korusi Dana Pendidikan Gratis kota
palopo tahun 2010-2011 senilai Rp.8,6 milyar, yang menyeret Kadis Pendidikan
Palopo, M.Yamin,Cs yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan PPTK
hingga saat ini terus menyisakan pertanyaan.
Sorotan Masyarakat dan Sejumlah Aktivist LSM, terkait adanya
penolakan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dan lambannya
penanganan berbagai perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Palopo, terjawab
sudah.
Pembangunan rumah bantuan bagi korban longsor dan banjir bandang,
kelurahan Battang Barat, kecamatan Telluwanua, yang seyogyanya dibangun dengan
tujuan menjadi tempat tinggal yang layak bagi para korban banjir dan longsor, kini
menyisahkan banyak pertanyaan dan permasalahan.
Pasalnya, rumah tinggal yang dibangun diatas lahan bekas Bumi
Perkemahan Palopo tersebut hingga saat ini belum juga dihuni oleh para korban
longsor dan banjir bandang.
Maraknya dugaan penyalahgunaan
anggaran dijajaran pemerintah kota palopo mengusik wartawan DP dan beberapa
Aktivist Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan penelusuran terkait penggunaan
keuangan negara dikota bersemboyan Idaman ini.
Pasca Persidangan, Sapyuddin,SH, MH, staf BPN Kota Palopo
yang divonis “bersalah” karena telah terbukti melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap seorang Wartawan, bergegas meninggalkan persidangan.
Menurut sumber terpercaya DP, Staf BPN “Terpidana
Penganiayaan” tersebut telah pindah tugas ke Kota Makassar (Ibu Kota Propinsi Sulawesi Selatan,red).
Putusan PN Palopo, dimana saat itu mendudukkan seorang pejabat
Staf BPN Kota Palopo sebagai terdakwa karena telah melakukan penganiayaan
terhadap seorang wartawan, kini menjadi bola panas bagi aparat penegak hukum
dikota palopo, khususnya Pengadilan Negeri Palopo.
Pasalnya, selain “pengalihan” laporan (dari pengeroyokan dan pelarangan peliputan, menjadi penganiayaan, red),
tuntutan dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun seolah menyisahkan
berbagai pertanyaan dibenak korban.
Mengendapnya kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang di tangani anggota Polres Palopo Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (Unit PPA), membawa dampak yang buruk bagi citra Kepolisian Resort
Kota Palopo dibawah kepemimpinan AKBP.Fajaruddin,SH.,S.Ik.
Pasalnya, pasca ketidakjelasan Hukum yang
dialami, Korban melalui kuasa pendampingnya melaporkan permasalahan yang
dialaminya kepada Kepala Divisi Propam Polri.
AKBAR : “Jika benar ada Pejabat, atau Aparat
Penegak Hukum mendapatkan jatah Proyek, apalagi terlibat sebagai Pelaksana,
kami akan melaporkannya ke Lembaga terkait, termasuk melaporkannya ke KPK.”
Palopo, Saksi-
Sejumlah kontraktor resah. Pasalnya, ladang hidup mereka
secara perlahan dilahap pula para pejabat dan aparat penegak hukum.
Saiful : “Apa
yang terjadi, dan kami alami saat ini adalah Penzaliman dan bentuk Pengekangan serta
Pemasungan Wartawan dan UU Pers, gaya Penegak Hukum Palopo. Kami hanya
berharap, suatu saat, keadilan dan kebenaran akan muncul dan menghukum para
Pejabat dan Aparat Dzalim dan Korup.”
Palopo, Saksi-
“Sudah jatuh, ketiban tangga pula, Sudah dianiaya, dipidana pula”.
Inilah kiranya gambaran nasib yang dialami salah satu wartawan media cetak nasional
yang dihadapkan ke persidangan karena diduga telah melakukan perbuatan tak
menyenangkan terhadap Sapyuddin, staf BPN Kota Palopo.
Keberadaan jembatan timbang di sepanjang jalan poros
trans sulawesi, idealnya mampu memberikan dampak yang baik bagi para pengguna
jalan, khususnya para pengemudi kendaraan bermotor.
Pasalnya,
jika fungsi jembatan timbang yang ada tersebut betul-betul dimaksimalkan, maka
dampak kerusakan jalan dan kecelakaan lalulintas akibat kelalaian dan kelebihan
muatan kendaraan dari para pengemudi yang nakal, dapat dihindari.
Sikap tertutup dan arogan
yang ditunjukkan seorang Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kota Palopo, menuai
kecaman keras dari Koalisi kelembagaan di Palopo.
Kejadian tersebut
berawal dari kedatangan wartawan SAKSI yang meminta transparansi penggunaan
anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS)
pada Sekolah Dasar 81 Langkanae, yang kemudian disambut dengan kemarahan Kepala
Sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.
Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2009 – 2010 Kota Palopo yang
sedianya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu (miskin), ternyata hanya
dinikmati oleh Oknum Pejabat, keluarga pejabat, Oknum Pegawai Negeri Sipil, beberapa
Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, serta beberapa Anggota DPRD Palopo.