Selasa, 26 Februari 2013

AKTIVIST LSM DAN GURU KESAL


KASUS KORUPSI DANA GRATIS PALOPO MENGAMBANG
Palopo, Saksi-
Kasus dugaan tindak pidana korusi Dana Pendidikan Gratis kota palopo tahun 2010-2011 senilai Rp.8,6 milyar, yang menyeret Kadis Pendidikan Palopo, M.Yamin,Cs yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan PPTK hingga saat ini terus menyisakan pertanyaan.

Pasalnya, kasus dugaan tindak korupsi yang dilaporkan Aliansi LSM-Pers dan Forum Komunikasi Guru Kota Palopo tersebut, hingga kini belum juga tuntas. Bahkan, sebahagian masyarakat, guru dan aktivist LSM menduga jika Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut akan berakhir tanpa hasil.
Sikap pesimis dan tidak percaya masyarakat terhadap keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bukan tidak beralasan.
Sejumlah guru, dan Aktivist LSM yang terlibat dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengungkapkan jika Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah berbulan-bulan, namun belum ada titik terang.
Yang lebih mengherankan, walaupun Kadis Pendidikan dan salah satu stafnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini pihak kejaksaan belum juga mengajukannya kepersidangan.
Ashari Syam, Kasi Pidsus Kejari Palopo yang menangani perkara tersebut pun terkesan ragu dan “sangat hati-hati” dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut serta menanggapi pertanyaan wartawan.
Sikap “hati-hati” Kejaksaan Negeri Palopo dalam menangani permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dikalangan para Aktivist Penggiat Anti Korupsi, khususnya para pelapor.
Sejumlah Aktivist Koalisi LSM-Pers menduga adanya permainan dalam penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Bagaimana tidak, dalam kasus Raskin yang melibatkan Lurah dan Camat, para pelaku sudah divonis, bahkan saat ini mereka sementara menjalani proses penahanan, namun dalam laporan dana gratis ini, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.” Ungkap Surianto, Aktivist LSM “LPPM Indonesia” yang menjadi Orator saat terjadinya Aksi Demonstrasi Aliansi LSM-Pers dan Guru di Kota Palopo.
Kepada DP, Surianto berharap Kejaksaan Negeri Palopo lebih serius dan tegas dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga mampu memberi pelajaran dan efek jera bagi para pejabat yang mencoba melakukan penyalahgunaan keuangan negara.
Menurut Surianto, jika aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan benar-benar serius untuk mengungkap kasus tersebut, maka dirinya berkeyakinan, kasus dugaan TIPIKOR tersebut akan menyeret orang-orang besar.
“Ini uang besar pak. Tidak mungkin hanya Kepala Dinas yang tahu.” Tegas Anto, sapaan akrab surianto.
Pernyataan Aktivist muda penggiat anti korupsi tersebut, seolah diamini oleh M.Yamin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditemui disela-sela kegiatannya, M.Yamin, kadis Pendidikan Kota Palopo, kini hanya bisa pasrah atas nasib malang yang menimpanya, serta menyerahkan semuanya kepada sang pencipta.
Kepada DP, M.Yamin bercerita bahwa dirinya hanyalah korban yang tak berdaya dalam perkara ini (Kasus Dana Gratis,red).
Lebih jauh, M.Yamin mengaku tidak pernah menggunakan apalagi menikmati dana tersebut secara pribadi, melainkan memberikannya kepada Walikota Palopo atas permintaan orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kota Palopo tersebut.
“Saya hanya bawahan pak. Coba anda telusuri kemana dan siapa yang menggunakan dana tersebut.” ungkap Yamin.
Menurut Yamin, keterangan serupa pun telah dilontarkan saat dirinya diperiksa dikejaksaan Negeri Palopo beberapa kali, serta telah menyerahkan sejumlah bukti terkait keterangannya tersebut.
Yamin berharap, jika aparat penegak hukum benar-benar serius untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka Kejaksaan juga harus menghadirkan dan meminta keterangan dari Walikota Palopo.
Selain itu, melalui DP, M.Yamin meminta seluruh komponen masyarakat, Aktivist LSM, Para Awak Media, khususnya para Aktivist Aliansi LSM-Pers dan Forum Guru yang telah proaktif membongkar kasus penyalahgunaan keuangan negara tersebut, agar tetap konsisten dalam berjuang, dan meminta Dana Pendidikan Gratis tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yakni para guru.
Ashari Syam, Kasi Pidsus Kejari Palopo yang menjadi Jaksa Penuntut dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan M.Yamin, saat ditemui wartawan DP di Kejaksaan Negeri Palopo mengaku telah merampungkan kasus tersebut, dan saat ini tinggal menyerahkan kepada pengadilan Tipikor di Kota Makassar.
Saat ditanya tentang isu keterlibatan Walikota Palopo dalam dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis tersebut, Ashari syam mengaku tidak tau persis.
Namun, Ashari Syam tidak membantah jika M.Yamin telah mengungkapkan keterlibatan Walikota Palopo dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat dilakukan pemeriksaan dikejaksaan Negeri Palopo.
Ironisnya, meskipun pihak kejaksaan mengakui jika M.Yamin telah menyebutkan adanya keterlibatan Walikota Palopo dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi tersebut sebagaimana yang dituangkan didalam Berkas Acara Pemeriksaan, namun pihak kejaksaan negeri palopo tidak juga memanggil dan memeriksa orang nomor satu diKota Palopo tersebut.
Pihak kejaksaan berkilah, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Palopo tidak dilakukan karena keterangan walikota tidak penting dalam perkara ini. Selain itu, pihak kejaksaan mengaku jika keterangan M.Yamin tentang keterlibatan Walikota Palopo, tidak sesuai dengan bukti yang dimiliki.
Akibat ketidak sesuaian antara pengakuan M.Yamin tentang jumlah kerugian negara dan dana yang diberikan kepada Walikota tersebut, membuat pihak kejaksaan merasa bahwa keterangan orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kota Palopo tersebut tidak dibutuhkan.
Lebih jauh, Ashari berharap, Pengacara yang mendapingi para tersangka, dapat menghadirkan Walikota Palopo guna dimintai keterangan selaku saksi yang meringankan bagi M.Yamin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Propinsi Sulawesi selatan kelak.
“kita berharap nanti, itu walikota akan diajukan oleh pengacaranya sebagai saksi yang meringuntungkan bagi yamin,” Jelas Ashari Syam.
Terkait penahanan, pihak kejaksaan negeri palopo tidak melakukan penahanan karena merasa tidak memiliki kepentingan lagi dalam perkara itu.
“kita kan sudah tidak punya kepentingan lagi. Terserah nanti di Tipikor, kalau dia mau tahan, terserah.” tegas Ashari Syam saat wawancara dengan wartawan DP dikantor kejaksaan negeri palopo beberapa waktu lalu.
Menanggapi “kebijakan” dan “keengganan” Jaksa untuk memanggil dan memeriksa Walikota Palopo dan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kian menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat.
“Mengapa para tersangka tidak ditahan, dan walikota pun tidak diperiksa dalam perkara ini. Sedangkan dalam pemeriksaan, M.Yamin telah menyebutkan nama walikota palopo saat pengambilan keterangan Berkas Acara Pemeriksaan..?”. (Arwad/Andi/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar