Selasa, 26 Februari 2013

ALOKASI DANA DESA


BUTUH PERHATIAN SERIUS
Luwu, Saksi-
Pengalokasian dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah daerah yang dinilai tidak transparan, bahkan disebahagian besar tidak jelas mengundang reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah Aktivist LSM.
Hasil pantauan media ini dilapangan, ternyata masih banyak Desa yang enggan, dan bahkan ada yang tidak mau menunjukkan kemana Dana ADD yang mereka terima tersalur.

Dari sekian banyak Kepala Desa yang ditemui Wartawan media ini, hanya beberapa Desa saja yang mampu menunjukkan Objek penyaluran Dana ADD yang mereka terima.
Martinus, Kepala Desa Awo’ Gading, kepada wartawan yang hadir menjelaskan bahwa jika para Kepala Desa sudah menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukannya, maka para Kepala Desa tidak perlu takut untuk membukanya kepada Publik.
Lebih jauh, Kepala Desa yang baru beberapa tahun menjabat tersebut berharap agar Pejabat Publik, khususnya rekan sejawatnya (Kepala Desa,red) mampu dan benar-benar bisa melaksanakan penyaluran Anggaran Keuangan Negara tersebut sesuai peruntukannya.
Dalam pandangannya, jika dana ADD tersebut dikelola secara profesional dan tepat sasaran, maka dia sangat yakin dana tersebut dapat membantu program pembangunan dan pengembangan masyarakat, khususnya di desa-desa.
Menurut Martinus, keengganan pejabat publik untuk tidak memberikan informasi terkait penggunaan anggaran keuangan negara, bukanlah solusi yang baik, justru hanya akan menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat.
Sikap dan pernyataan Kepala Desa Awo’ Gading tersebut, mendapat tanggapan dan sambutan baik dari beberapa rekan sejawatnya.
Rame seran, Kepala Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, kabupaten Luwu, juga mempertanyakan alasan yang mendasari jika ada pejabat publik tidak mau memberikan informasi terhadap masyarakat jika mereka membutuhkan.
“Apa salahnya diberikan kepada masyarakat. Inikan perintah undang-undang. Tegas Rame seran, sembari menunjukkan UU Keterbukaan Informasi Publik yang ada dimejanya.
Ditemui disela-sela kegiatannya, Rame Seran mengaku jika Dana ADD yang mereka terima, khususnya Desa-desa yang berada di Wilayah Kabupaten luwu, masih sangat jauh dari ideal, dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat.
Dicontohkannya, Dana ADD yang diterima oleh Desa-desa di wilayah Kabupaten Luwu rata-rata berkisar antara 60-70 juta pertahun. Lalu didalam Juknisnya, Pencairan Dana itu kemudian dibagi menjadi tiga tahap, jadi dana ADD yang diterima pertahap hanya berkisar 20-23 Juta. Disisi lain, pengalokasian Dana tersebut sebahagian besar diperuntukkan untuk pemberdayaan Masyarakat, termasuk membayar honor para aparat Desa, perawatan dan pembenahan ATK dan Kantor, serta beberapa kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Lebih jauh, Rame Seran mengungkapkan bahwa Dana ADD yang mereka terima diwilayah kabupaten Luwu, sangat tidak mencukupi jika dibandingkan dengan apa yang dibutuhkan didesa-desa.
“Jika melihat jumlah dana, lalu kemudian dibandingkan dengan kebutuhan yang ada, dapat dipastikan Alokasi Dana Desa tersebut sangt jauh dari cukup”. Tuturnya.
Selain itu, rasa kekecewaannya atas minimnya Alokasi Dana Desa yang mereka terima, terlebih lagi jika dibandingkan dengan Dana ADD yang diterima oleh Desa-desa di Kabupaten tetangganya (Luwu Timur,red) yang mencapai 250 juta pertahun.
“Inikan sangat tidak masuk akal. Kebutuhan sama, Juknis sama, tapi Dananya berbeda.” tutur Rame Seran heran.
Mekipun demikian, Kepala Desa yang sudah menjabat dua periode tersebut, mengaku tetap harus berupaya memaksimalkan penggunaan dana ADD yang diterimanya, sehingga paling tidak dapat memberi dampak yang baik untuk perkembangan masyarakat, khususnya jika program itu menyangkut dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, Rame Seran tetap berharap agar kelak suatu saat nanti pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Luwu lebih memberikan perhatian khusus bagi perkembangan dan pengembangan Masyarakat di daerah pedesaan.
Ditemui terpisah, Saiful Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sulawesi Selatan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), mengungkapkan fakta yang lebih mencengankan. Pasalnya, menurut data dan informasi yang mereka miliki menyatakan kalau Alokasi Dana Desa di setiap daerah, khususnya diwilayah Luwu Raya, justru menjadi sarana Pungli baru aparat.
Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan (Penggunaan ADD tidak terawasi dengan baik), tidak menutup kemungkinan Praktek Korupsi akan terjadi dalam ADD ini. (Wahyuddin/Surianto/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar