BUTUH PERHATIAN SERIUS
Luwu, Saksi-
Pengalokasian dan
pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah daerah yang dinilai tidak
transparan, bahkan disebahagian besar tidak jelas mengundang reaksi keras dari masyarakat
dan sejumlah Aktivist LSM.
Hasil pantauan media ini
dilapangan, ternyata masih banyak Desa yang enggan, dan bahkan ada yang tidak
mau menunjukkan kemana Dana ADD yang mereka terima tersalur.
Dari sekian banyak Kepala
Desa yang ditemui Wartawan media ini, hanya beberapa Desa saja yang mampu
menunjukkan Objek penyaluran Dana ADD yang mereka terima.
Martinus, Kepala Desa Awo’ Gading,
kepada wartawan yang hadir menjelaskan bahwa jika para Kepala Desa sudah menggunakan
anggaran tersebut sesuai peruntukannya, maka para Kepala Desa tidak perlu takut
untuk membukanya kepada Publik.
Lebih jauh, Kepala Desa yang
baru beberapa tahun menjabat tersebut berharap agar Pejabat Publik, khususnya
rekan sejawatnya (Kepala Desa,red) mampu dan benar-benar bisa melaksanakan
penyaluran Anggaran Keuangan Negara tersebut sesuai peruntukannya.
Dalam pandangannya, jika
dana ADD tersebut dikelola secara profesional dan tepat sasaran, maka dia sangat
yakin dana tersebut dapat membantu program pembangunan dan pengembangan
masyarakat, khususnya di desa-desa.
Menurut Martinus, keengganan
pejabat publik untuk tidak memberikan informasi terkait penggunaan anggaran
keuangan negara, bukanlah solusi yang baik, justru hanya akan menjadi bahan
pertanyaan bagi masyarakat.
Sikap dan pernyataan Kepala
Desa Awo’ Gading tersebut, mendapat tanggapan dan sambutan baik dari beberapa
rekan sejawatnya.
Rame seran, Kepala Desa
Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, kabupaten Luwu, juga mempertanyakan alasan
yang mendasari jika ada pejabat publik tidak mau memberikan informasi terhadap
masyarakat jika mereka membutuhkan.
“Apa salahnya diberikan kepada masyarakat. Inikan
perintah undang-undang.” Tegas Rame seran, sembari menunjukkan UU
Keterbukaan Informasi Publik yang ada dimejanya.
Ditemui disela-sela kegiatannya,
Rame Seran mengaku jika Dana ADD yang mereka terima, khususnya Desa-desa yang
berada di Wilayah Kabupaten luwu, masih sangat jauh dari ideal, dibandingkan
dengan kebutuhan masyarakat.
Dicontohkannya, Dana ADD yang
diterima oleh Desa-desa di wilayah Kabupaten Luwu rata-rata berkisar antara
60-70 juta pertahun. Lalu didalam Juknisnya, Pencairan Dana itu kemudian dibagi
menjadi tiga tahap, jadi dana ADD yang diterima pertahap hanya berkisar 20-23
Juta. Disisi lain, pengalokasian Dana tersebut sebahagian besar diperuntukkan untuk
pemberdayaan Masyarakat, termasuk membayar honor para aparat Desa, perawatan
dan pembenahan ATK dan Kantor, serta beberapa kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Lebih jauh, Rame Seran mengungkapkan
bahwa Dana ADD yang mereka terima diwilayah kabupaten Luwu, sangat tidak mencukupi
jika dibandingkan dengan apa yang dibutuhkan didesa-desa.
“Jika melihat jumlah dana, lalu kemudian dibandingkan
dengan kebutuhan yang ada, dapat dipastikan Alokasi Dana Desa tersebut sangt
jauh dari cukup”. Tuturnya.
Selain itu, rasa kekecewaannya
atas minimnya Alokasi Dana Desa yang mereka terima, terlebih lagi jika dibandingkan
dengan Dana ADD yang diterima oleh Desa-desa di Kabupaten tetangganya (Luwu Timur,red) yang mencapai 250 juta
pertahun.
“Inikan sangat tidak masuk akal. Kebutuhan sama,
Juknis sama, tapi Dananya berbeda.”
tutur Rame Seran heran.
Mekipun demikian, Kepala
Desa yang sudah menjabat dua periode tersebut, mengaku tetap harus berupaya
memaksimalkan penggunaan dana ADD yang diterimanya, sehingga paling tidak dapat
memberi dampak yang baik untuk perkembangan masyarakat, khususnya jika program itu
menyangkut dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, Rame Seran tetap
berharap agar kelak suatu saat nanti pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten
Luwu lebih memberikan perhatian khusus bagi perkembangan dan pengembangan Masyarakat
di daerah pedesaan.
Ditemui terpisah, Saiful Ketua
Dewan Pimpinan Propinsi Sulawesi Selatan Lembaga Anti Korupsi Republik
Indonesia (LAKRI), mengungkapkan fakta yang lebih mencengankan. Pasalnya,
menurut data dan informasi yang mereka miliki menyatakan kalau Alokasi Dana
Desa di setiap daerah, khususnya diwilayah Luwu Raya, justru menjadi sarana
Pungli baru aparat.
Menurutnya, jika hal ini
terus dibiarkan (Penggunaan ADD tidak terawasi dengan baik), tidak menutup
kemungkinan Praktek Korupsi akan terjadi dalam ADD ini. (Wahyuddin/Surianto/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar