Selasa, 26 Februari 2013

DIDUGA KANGKANGI ATURAN


THM DILABOMBO DILAPORKAN
Palopo, Saksi
Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palopo, membuat sejumlah elemen masyarakat geram.
Pasalnya, kehadiran Sarana Wisata Malam di Kota Religius ini, ternyata diindikasikan sarat nuansa penyimpangan, bahkan sudah mengarah kepraktek prostitusi terselubung.

Hal ini dikemukakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, saat menyampaikan laporan tertulisnya ke Mapolres palopo dan sejumlah tokoh masyarakat yang berada disekitar kawasan Wisata Labombo, yang juga dijadikan pusat THM dikota Palopo.
Melalui surat No.08-PI/BEM.FAK.Hukum-UNANDA/II/2013, BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, melaporkan adanya berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha tempat hiburan malam dikawasan wisata pantai Labombo, Kota Palopo.
Dalam surat  11/2/2013, BEM Fakultas Hukum Unanda yang digawangi Nasrum Naba, mengklaim telah menemukan berbagai bukti pelanggaran yang terjadi di Kawasan Wisata Malam tersebut.
Nasrum Naba, Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda yang ditemui di Mapolres Palopo beberapa waktu lalu, sangat menyayangkan sikap para pengusaha tempat hiburan malam dikawasan wisata bahari Pantai Labombo, karena dinilai telah mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan.
Melalui media ini, Nasrum Naba yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, meminta seluruh komponen masyarakat dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi keberadaan Tempat Hiburan Malam dikawasan Wisata Pantai Labombo.
Menurutnya, selain praktek usaha perdangangan minuman yang sudah menyalahi aturan, tempat hiburan malam dikawasan wisata tersebut, pun justru marak dikunjungi anak dibawah umur.
Ironisnya, para pengusaha tempat hiburan malam ditempat itu justru terkesan tidak peduli dengan hal itu.
Lebih jauh, Nasrum Naba, yang akrab disapa “Daeng Naba” menjelaskan beberapa bentuk perbuatan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh para pengusaha tersebut, diantaranya : penjualan minumal beralkohol Golongan C, mempekerjakan karyawan tanpa mendapat perlinjungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), hingga tidak adanya pembatasan usia bagi para pengunjung, yang nota bene didalamya sangat berpotensi menimbulkan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Dalam surat yang ditembuskan keseluruh instansi terkait, mulai dari daerah hingga pusat, BEM Fakultas Hukum mengancam akan melakukan Aksi Demonstrasi, jika dalam 7 hari, aparat terkait tetap tidak mengindahkan.
Terpisah, Bachrir, S.Pd, Aktivist LPPM Indonesia bidang pendidikan mengaku heran dengan sikap pemerintah kota palopo beserta seluruh instansi dan lembaga terkait, yang seolah menutup mata terhadap permasalahan tersebut.
Sikap “tidak mau tau” yang seolah ditunjukkan pemerintah kota dan instansi terkait tersebut semakin mengundang tanda tanya dibenak masyarakat, khususnya para aktivist tersebut.
“Ada apa di THM itu. Atau jangan-jangan ada apa-apa.” Tutur Bachrir dengan nada tanya.
Pertanyaan ini tentunya bukan tidak memiliki alasan.
Menurut Bachrir, dari pengamatannya selama THM dikawasan wisata labombo dibuka, Wisata Malam tersebut dijaga oleh oknum aparat.
“Disini, sudah beberapa kali terjadi keributan yang melibatkan Aparat Pak. Dan yang terparah, saat oknum anggota polri menikam dikawasan itu.” Ungkapnya kesal.
Dari serangkaian kejadian yang ada, serta dengan mensinkronkan kondisi THM yang setiap malam “dihuni” oknum aparat, Bachrir mensiyalir adanya indikasi “Perlindungan” dari oknum aparat keamanan tertentu.(Andi/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar