THM DILABOMBO DILAPORKAN
Palopo, Saksi
Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM)
di Kota Palopo, membuat sejumlah elemen masyarakat geram.
Pasalnya, kehadiran Sarana Wisata Malam
di Kota Religius ini, ternyata diindikasikan sarat nuansa penyimpangan, bahkan
sudah mengarah kepraktek prostitusi terselubung.
Hal ini dikemukakan Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, saat menyampaikan laporan
tertulisnya ke Mapolres palopo dan sejumlah tokoh masyarakat yang berada
disekitar kawasan Wisata Labombo, yang juga dijadikan pusat THM dikota Palopo.
Melalui surat No.08-PI/BEM.FAK.Hukum-UNANDA/II/2013,
BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, melaporkan adanya berbagai dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha tempat hiburan malam dikawasan
wisata pantai Labombo, Kota Palopo.
Dalam surat 11/2/2013, BEM Fakultas Hukum Unanda yang
digawangi Nasrum Naba, mengklaim telah menemukan berbagai bukti pelanggaran
yang terjadi di Kawasan Wisata Malam tersebut.
Nasrum Naba, Ketua BEM Fakultas Hukum
Unanda yang ditemui di Mapolres Palopo beberapa waktu lalu, sangat menyayangkan
sikap para pengusaha tempat hiburan malam dikawasan wisata bahari Pantai
Labombo, karena dinilai telah mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan.
Melalui media ini, Nasrum Naba yang
dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, meminta seluruh
komponen masyarakat dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi
keberadaan Tempat Hiburan Malam dikawasan Wisata Pantai Labombo.
Menurutnya, selain praktek usaha
perdangangan minuman yang sudah menyalahi aturan, tempat hiburan malam dikawasan
wisata tersebut, pun justru marak dikunjungi anak dibawah umur.
Ironisnya, para pengusaha tempat hiburan
malam ditempat itu justru terkesan tidak peduli dengan hal itu.
Lebih jauh, Nasrum Naba, yang akrab
disapa “Daeng Naba” menjelaskan beberapa bentuk perbuatan perbuatan melawan
hukum yang diduga telah dilakukan oleh para pengusaha tersebut, diantaranya : penjualan
minumal beralkohol Golongan C, mempekerjakan karyawan tanpa mendapat
perlinjungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), hingga tidak adanya
pembatasan usia bagi para pengunjung, yang nota bene didalamya sangat
berpotensi menimbulkan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Dalam surat yang ditembuskan keseluruh
instansi terkait, mulai dari daerah hingga pusat, BEM Fakultas Hukum mengancam
akan melakukan Aksi Demonstrasi, jika dalam 7 hari, aparat terkait tetap tidak
mengindahkan.
Terpisah, Bachrir, S.Pd, Aktivist LPPM
Indonesia bidang pendidikan mengaku heran dengan sikap pemerintah kota palopo
beserta seluruh instansi dan lembaga terkait, yang seolah menutup mata terhadap
permasalahan tersebut.
Sikap “tidak mau tau” yang seolah
ditunjukkan pemerintah kota dan instansi terkait tersebut semakin mengundang
tanda tanya dibenak masyarakat, khususnya para aktivist tersebut.
“Ada
apa di THM itu. Atau jangan-jangan ada apa-apa.” Tutur Bachrir dengan nada tanya.
Pertanyaan ini tentunya bukan tidak
memiliki alasan.
Menurut Bachrir, dari pengamatannya
selama THM dikawasan wisata labombo dibuka, Wisata Malam tersebut dijaga oleh oknum
aparat.
“Disini,
sudah beberapa kali terjadi keributan yang melibatkan Aparat Pak. Dan yang terparah,
saat oknum anggota polri menikam dikawasan itu.” Ungkapnya kesal.
Dari serangkaian kejadian yang ada,
serta dengan mensinkronkan kondisi THM yang setiap malam “dihuni” oknum aparat,
Bachrir mensiyalir adanya indikasi “Perlindungan” dari oknum aparat keamanan
tertentu.(Andi/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar