Luwu, Saksi -
Maraknya tambang Pasir galian C, disepanjang sungai
Makawa-Rongkong perbatasan Kabupaten Luwu - Luwu Utara, membuat beberapa Kepala
Desa setempat bingung untuk menentukan sikap.
Pasalnya, dari sekian banyak tambang galian C disepanjang
aliran sungai Makawa-Rongkong, hanya sebagian kecil saja yang memiliki
legalitas. Dari beberapa penambang yang dulunya memiliki legalitas dari Dinas
Pertambangan Kabupaten Luwu, saat ini ijin tambang tersebut pun sudah tidak
berlaku lagi.
Enggannya para pengusaha yang dulunya memiliki ijin resmi
untuk mengurus kembali perpanjangan legalitas tambang mereka, dikarenakan
banyaknya tambang galian serupa disekitarnya yang tidak dilengkapi dokumen,
tapi tetap juga beroperasi, tanpa teguran apalagi sangsi dari pihak terkait.
Akibatnya, para pengusaha yang dulunya memiliki ijin tambang, tidak mau lagi
mengurus perpanjangan ijin tambangnya.
Belakangan, ulah para penambang liar tersebut kian mengila. Selain
tidak mengantongi legalitas, para pengusaha tambang ilegal tersebut tidak mau lagi
mengikuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan Penambang, berupa
perbaikan jalan yang dilalui Truk angkutan pasir yang membawa hasil tambang.
Kebijakan beberapa Kepala Desa yang memperbolehkan tambang
didaerah tersebut tetap beroperasi dengan syarat mereka (para Penambang,red) harus memperbaiki dan menimbun jalan umum yang
rusak akibat dilalui kendaraan pemuat hasil tambang mereka, tidak lagi dipatuhi
oleh para penambang.
Menurut salah satu Kepala Desa yang ditemui media ini, para
penambang tersebut, kerap kali mengintimidasi Kepala Desa, jika mereka berniat
untuk menutup jalur transportasi yang dilalui kendaraan truk pengangkut Pasir
hasil tambang mereka.
Kepada media ini, Oknum Kepala Desa tersebut mengungkapkan
jika keberadaan para penambang Pasir dikawasan tersebut, sudah berlangsung
lama, dan bahkan dirinya yakin jika Dinas Pertambangan Luwu pun sudah mengetahui
dan mendapat Informasi tentang keberadaan para penambang didaerah itu.
Sayangnya, aparat terkait seolah-olah tidak mengetahui jika ada pelanggaran
dibidang yang mereka tangani diwilayah kerjanya.
Bagaimana tidak, menurut keterangan salah satu penambang yang
berencana membuka lahan tambang baru diwilayah Desa Salupao, yang sempat
ditemui wartawan media ini di Rumah Desa Salupao, dirinya sudah mendapat ijin
lisan dari Dinas Pertambangan, meskipun ijin tertulisnya belum diterbitkan.
Dari pantauan media ini dilapangan, lokasi penambangan pasir
ilegal di sepanjang sungai Makawa – Rongkong, terdapat dibeberapa titik,
diantaranya, Desa Awo’ Gading, Desa Salu Jambu, Desa Salu Pao, dan Desa Bulu
Londong.
Menanggapi maraknya tambang galian golongan C ilegal
dibeberapa Desa wilayah Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, sejumlah Aktivist LSM
mensinyalir adanya permainan dari oknum pejabat terkait.
Surianto, Aktivist LSM LPPM Indonesia bahkan dengan lantang
menantang aparat terkait untuk menutup tambang tersebut hingga tambang tersebut
benar-benar mendapat ijin resmi dari pihak terkait, jika memang mereka (Dinas Pertambangan dan Penambang,red) tidak ada kerja sama.
Menurutnya, adalah sesuatu yang mustahil bila keberadaan
tambang galian C disepanjang sungai Makawa-Rongkong tidak diketahui oleh aparat
terkait, dalam hal ini Dinas Pertambangan.
Selain itu, pernyataan salah satu penambang jika dirinya
sudah mendapat ijin secara lisan untuk mengelola Tambang galian C dari Kepala
Dinas pertambangan, semakin memperkuat dugaan adanya permainan antara Oknum
penambang nakal dengan Oknum aparat terkait.
Pernyataan serupa datang dari Andi Samsu Alam, Direktur
Eksekutif Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (Jari Indonesia).
Menurutnya, maraknya penambang ilegal dibeberapa desa
diwilayah Kecamatan Lamasi, merupakan kesalahan besar yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Luwu, khususnya Dinas Pertambangan.
Kepada media ini, selain lokasi tambang tersebut bukan milik
Kabupaten Luwu secara utuh, pernyataan salah satu oknum penambang pasir ilegal
yang mengklaim sudah mendapat ijin dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten
Luwu, semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam perkembangan
tambang pasir ilegal di daerah itu.
Ditambahkannya, jika saja Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten
Luwu benar telah memberikan ijin untuk mengelola tambang Pasir disepanjang
sungai Makawa – Rongkong diwilayah perbatasan Kabupaten Luwu Utara, maka Kepala
Dinas Pertambangan tersebut justru semakin membuat kesalahan fatal.
Lebih jauh, Andi Samsu Alam, Aktivist LSM yang dikenal aktif
mendampingi masyarakat pesisir dalam memperjuangkan hak-haknya, kepada wartawan
media ini menjelaskan bahwa yang bisa mengeluarkan ijin untuk mengelola tambang
yang berada didua Kabupaten, harus melalui persetujuan Propinsi(Tim***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar