Selasa, 26 Februari 2013

KADIS PERTAMBANGAN LUWU DIMINTA TERTIBKAN TAMBANG GALIAN C


Luwu, Saksi -
Maraknya tambang Pasir galian C, disepanjang sungai Makawa-Rongkong perbatasan Kabupaten Luwu - Luwu Utara, membuat beberapa Kepala Desa setempat bingung untuk menentukan sikap.
Pasalnya, dari sekian banyak tambang galian C disepanjang aliran sungai Makawa-Rongkong, hanya sebagian kecil saja yang memiliki legalitas. Dari beberapa penambang yang dulunya memiliki legalitas dari Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu, saat ini ijin tambang tersebut pun sudah tidak berlaku lagi.

Enggannya para pengusaha yang dulunya memiliki ijin resmi untuk mengurus kembali perpanjangan legalitas tambang mereka, dikarenakan banyaknya tambang galian serupa disekitarnya yang tidak dilengkapi dokumen, tapi tetap juga beroperasi, tanpa teguran apalagi sangsi dari pihak terkait. Akibatnya, para pengusaha yang dulunya memiliki ijin tambang, tidak mau lagi mengurus perpanjangan ijin tambangnya.
Belakangan, ulah para penambang liar tersebut kian mengila. Selain tidak mengantongi legalitas, para pengusaha tambang ilegal tersebut tidak mau lagi mengikuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan Penambang, berupa perbaikan jalan yang dilalui Truk angkutan pasir yang membawa hasil tambang.
Kebijakan beberapa Kepala Desa yang memperbolehkan tambang didaerah tersebut tetap beroperasi dengan syarat mereka (para Penambang,red) harus memperbaiki dan menimbun jalan umum yang rusak akibat dilalui kendaraan pemuat hasil tambang mereka, tidak lagi dipatuhi oleh para penambang.
Menurut salah satu Kepala Desa yang ditemui media ini, para penambang tersebut, kerap kali mengintimidasi Kepala Desa, jika mereka berniat untuk menutup jalur transportasi yang dilalui kendaraan truk pengangkut Pasir hasil tambang mereka.
Kepada media ini, Oknum Kepala Desa tersebut mengungkapkan jika keberadaan para penambang Pasir dikawasan tersebut, sudah berlangsung lama, dan bahkan dirinya yakin jika Dinas Pertambangan Luwu pun sudah mengetahui dan mendapat Informasi tentang keberadaan para penambang didaerah itu. Sayangnya, aparat terkait seolah-olah tidak mengetahui jika ada pelanggaran dibidang yang mereka tangani diwilayah kerjanya.
Bagaimana tidak, menurut keterangan salah satu penambang yang berencana membuka lahan tambang baru diwilayah Desa Salupao, yang sempat ditemui wartawan media ini di Rumah Desa Salupao, dirinya sudah mendapat ijin lisan dari Dinas Pertambangan, meskipun ijin tertulisnya belum diterbitkan.
Dari pantauan media ini dilapangan, lokasi penambangan pasir ilegal di sepanjang sungai Makawa – Rongkong, terdapat dibeberapa titik, diantaranya, Desa Awo’ Gading, Desa Salu Jambu, Desa Salu Pao, dan Desa Bulu Londong.
Menanggapi maraknya tambang galian golongan C ilegal dibeberapa Desa wilayah Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, sejumlah Aktivist LSM mensinyalir adanya permainan dari oknum pejabat terkait.
Surianto, Aktivist LSM LPPM Indonesia bahkan dengan lantang menantang aparat terkait untuk menutup tambang tersebut hingga tambang tersebut benar-benar mendapat ijin resmi dari pihak terkait, jika memang mereka (Dinas Pertambangan dan Penambang,red) tidak ada kerja sama.
Menurutnya, adalah sesuatu yang mustahil bila keberadaan tambang galian C disepanjang sungai Makawa-Rongkong tidak diketahui oleh aparat terkait, dalam hal ini Dinas Pertambangan.
Selain itu, pernyataan salah satu penambang jika dirinya sudah mendapat ijin secara lisan untuk mengelola Tambang galian C dari Kepala Dinas pertambangan, semakin memperkuat dugaan adanya permainan antara Oknum penambang nakal dengan Oknum aparat terkait.
Pernyataan serupa datang dari Andi Samsu Alam, Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (Jari Indonesia).
Menurutnya, maraknya penambang ilegal dibeberapa desa diwilayah Kecamatan Lamasi, merupakan kesalahan besar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu, khususnya Dinas Pertambangan.
Kepada media ini, selain lokasi tambang tersebut bukan milik Kabupaten Luwu secara utuh, pernyataan salah satu oknum penambang pasir ilegal yang mengklaim sudah mendapat ijin dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu, semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam perkembangan tambang pasir ilegal di daerah itu.
Ditambahkannya, jika saja Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu benar telah memberikan ijin untuk mengelola tambang Pasir disepanjang sungai Makawa – Rongkong diwilayah perbatasan Kabupaten Luwu Utara, maka Kepala Dinas Pertambangan tersebut justru semakin membuat kesalahan fatal.
Lebih jauh, Andi Samsu Alam, Aktivist LSM yang dikenal aktif mendampingi masyarakat pesisir dalam memperjuangkan hak-haknya, kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa yang bisa mengeluarkan ijin untuk mengelola tambang yang berada didua Kabupaten, harus melalui persetujuan Propinsi(Tim***).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar