Palopo, Saksi-
Mengendapnya kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang di tangani anggota Polres Palopo Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (Unit PPA), membawa dampak yang buruk bagi citra Kepolisian Resort
Kota Palopo dibawah kepemimpinan AKBP.Fajaruddin,SH.,S.Ik.
Pasalnya, pasca ketidakjelasan Hukum yang
dialami, Korban melalui kuasa pendampingnya melaporkan permasalahan yang
dialaminya kepada Kepala Divisi Propam Polri.
Menurut korban, hal ini dilakukannya
karena perkara yang dilaporkannya melalui Mapolres Palopo seolah tidak mendapat
respon positif. Bahkan, menurut korban ada kesan kerjasama antara pelaku dan
penyidik yang menangani permasalahan tersebut.
Gayung bersambut, harapan Korban pun
kemudian ditanggapi pihak Kadiv Propam Polri, dengan menginstruksikan Propam
Polda untuk menindak lanjuti laporan korban.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan
Perkara Pelanggaran Disiplin (SP2HP) yang diterima Korban melalui
Pendampingnya, Kabid Propam Polda, Komisaris Besar Drs.Hendi Handoko, MM,
menunjuk Iptu MADING, SH, Panit Riksa I, dan Aipda MUHTAR AHMAD, Banit Riksa I
Idik Subbid Prov Bid Propam Polda Sulsel guna menangani permasalahan tersebut.
Menurut sumber terpercaya DP, hasil
pemeriksaan Propam Polda menyebutkan jika penanganan Laporan korban KDRT di
Mapolres Palopo tersebut sudah menyalahi aturan.
Ditambahkannya, dua orang oknum anggota
polri resort palopo, yakni Aiptu Tabita dan Bripka Asrul telah melakukan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP No.2 tahun 2003 tentang peraturan
disiplin anggota Polri.
Lebih jauh sumber tersebut menyebutkan
jika penanganan dan penindakan terhadap kedua anggota Polri yang diduga telah melakukan
pelanggaran tersebut dikembalikan kepada Kapolres Palopo sebagai atasan
langsung dan penanggungjawab di Mapolres palopo.
Kapolres Palopo AKBP.Fajaruddin yang coba
ditemui beberapa kali terkait kasus tersebut, tidak bersedia ditemui.
Dikonfirmasi via sms, jawaban yang disampaikan pun sangat singkat dan tidak
jelas “kamu ini baru melaks idil fitri... Subhanallah..!” jawabnya
singkat.
Ditemui terpisah, Korban melalui kuasa
pendampingnya mengancam akan melakukan langkah-langkah yang lebih jauh jika laporan
mereka ke Mapolres Palopo tidak juga segera dituntaskan. “Apa yang kami lakukan kemarin (laporan ke Kadiv Propam,red) baru
langkah awal. Jika Kapolres palopo bersama jajarannya tetap juga tidak
menuntaskan permasalahan ini secepatnya, kami akan lakukan langkah hukum yang
lebih jauh”.
Menurut kuasa pendampingnya, korban merasa
apa yang mereka alami saat ini adalah potret kecil, betapa penanganan perkara
di Mapolres Palopo sangat tidak profesional.
Saiful, pendamping korban, yang juga
menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia dan Koordinator Wilayah
Sulsel Tabloid Diplomat mengungkapkan bahwa perkara yang dialami korban KDRT
tersebut hanyalah salah satu dari setumpuk kasus yang dilaporkan masyarakat di
Mapolres Palopo, yang hingga kini tidak jelas ujung pangkalnya.
“Dari data yang kami miliki, ada setumpuk laporan masyarakat di Mapolres Palopo
yang hingga kini tidak ada kejelasannya.” Ungkap Saiful.(Andi/Mursal/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar