Penangkapan pengoplos Bahan Bakar minyak berupa Solar dan
Minyak tanah kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, selain proses perkaranya yang tidak jelas, Barang
Bukti milik pelaku yang diamankan oleh Kepolisian Resort kota Palopo diduga
telah menjadi “Sarana Bisnis” seorang perwira Polri.
Menurut keterangan sejumlah sumber terpercaya, Barang Bukti
BBM yang diamankan oleh kepolisian Resort Kota Palopo tersebut telah dijual
kepada salah satu pemilik SPBU di Kota Palopo.
Dari penelusuran Wartawan media ini dilapangan, salah satu
SPBU pun membenarkan telah menerima beberap Drum dan Jerigen Bahan Bakar Minyak
yang dijual oleh Oknum anggota Polri kepada mereka.
AKP.Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo saat dikonfirmasi
terkait kebenaran informasi tersebut membenarkan informasi tersebut. Namun
dirinya menyangkal telah menjual Barang Bukti BBM tersebut.
Kepada wartawan yang hadir, Amos Bija berkilah bahwa Barang
Bukti BBM tersebut tidak dijual melainkan dititip di salah satu SPBU.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena di Mapolres Palopo
Palopo tidak ada tempat untuk menyimpan Barang Bukti BBM tersebut. Selain itu,
Barang Bukti tersebut adalah benda yang mudah terbakar, sehingga mereka
berinisiatif untuk menitipkannya pada salah satu SPBU.
Ditambahkannya, jika proses perkara BBM Ilegal tersebut sudah
lanjut dan Barang Bukti tersebut dibutuhkan, maka dirinya akan mengembalikan
Barang Bukti tersebut.
Sebagai mana diketahui, permasalahan tersebut berawal dari
penangkapan sejumlah BBM yang diduga Ilegal oleh Anggota Kepolisian Resort Kota
Palopo, dimana Proses Hukumnya sudah tidak lagi terdengar. Selain itu, tersangka
dalam kasus tersebut pun tidak ditahan, bahkan Kasat Reskrim Palopo seolah menghindar
jika masyarakat berniat mempertanyakan kejelasan kasus tersebut. (Mursal/Sl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar