Selasa, 26 Februari 2013

KASUS BNI TAK KUNJUNG USAI


Palopo, Saksi
Bolak-baliknya berkas perkara Suprianto, tersangka kasus Bank BNI, membuat sejumlah elemen masyarakat bertanya-tanya. Polri – Jaksa, pun saling menyalahkan.
Sebagaimana telah diberitakan diberbagai media, kasus ini bermula dari munculnya nama Ronny Poniman Susanto sebagai salah satu nasabah bermasalah di Bank Indonesia.

Dilain pihak, Ronny Poniman Susanto merasa dirinya tidak pernah menunggak sebagaimana laporan pembayaran kredit yang dibuat Suprianto, salah satu staf Bank BNI Cabang Palopo.
Ironisnya, hal ini pun baru diketahui korban setelah mengajukan permintaan penambahan pinjaman, namun pihak Bank BNI tiba-tiba mengatakan jika dirinya sudah masuk daftar nasabah bermasalah.
Merasa heran dengan kemunculan namanya dalam Daftar Hitam (Black List) Bank Indonesia, Ronny Poniman Susanto kemudian mempertanyakannya kepada pihak Bank BNI. Namun saat itu, Bank BNI mengaku telah terjadi kesalahan dalam penginputan data, dan mengaku akan melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang menimbulkan kerugian materiil terhadap Nasabah Ronny Poniman Susanto.
Karena tak kunjung ada perbaikan, Ronny Poniman Susanto kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
Dari hasil pantauan media ini menyebutkan bahwa kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih, namun tidak juga kunjung selesai.
Bahkan hingga dua kali penggantian Kapolres, Penyidik Polri dan Jaksa, terkesan saling lempar tanggungjawab, bahkan saling menyalahkan.
Penyidik Polri seolah merasa jika Jaksa terlalu mengada-ada dalam memberikan petunjuk. Bahkan melalui beberapa kali wawancara dengan berbagai media, pihak penyidik polri mengkalim Jaksa tidak Konsisten dalam memberikan petunjuk.
Dilain pihak, Pihak kejaksaan menuding penyidikan yang dilakukan anggota Polri, belum maksimal, sehingga belum layak untuk dinyatakan P21.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Palopo, Salah satu alat bukti yang diminta dan dipandang perlu oleh pihak kejaksaan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank BNI, atau sejenisnya.
Ashari Syam, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo,yang ditemui disela-sela kegiatannya mengaku tidak bisa melanjutkan berkas tersebut kepersidangan sebelum Penyidik menyertakan SOP BNI sebagai salah satu alat bukti kepada pihak kejaksaan.
Ashari Syam berkilah, jaksa tidak mau mengajukan sebuah perkara, jika hal itu akhirnya akan mempermalukan mereka dihadapan persidangan.
Pernyataan dan sikap “menyudutkan” kejaksaan kepada Penyidik polri, pun mengklaim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal dan profesional.
Menurut penyidik yang menangani permasalahan ini, BNI Cab.Palopo tidak memiliki SOP sebagaimana yang diinginkan Jaksa Penuntut Umum.
Berlarutnya kasus tersebut, membuat AKBP.Endang Rasidin, S.Ik, Kapolres yang baru saja bertugas dan menjabat sebagai Kapolres di Kota Palopo, mengambil langkah dengan mendatangi langsung Bank BNI untuk mengambil data yang diinginkan oleh Pihak kejaksaan.
Tidak puas sampai disitu, AKBP.Endang Rasidin, S.Ik kemudian menggelar perkara tersebut dengan mengundang Korban, Kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat, mulai dari Aktivist Mahasiswa, Aktivist LSM, hingga wartawan.
Ditemui diruang kerjanya, AKBP.Endang Rasidin mengaku sengaja mengundang berbagai elemen masyarakat, agar penanganan perkara tersebut, benar-benar dapat disaksikan oleh publik, khususnya mereka yang peduli tentang penegakan supremasi hukum dikota palopo.
Dalam pernyataannya, AKBP.Endang Rasidin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres dikota idaman ini berharap agar melalui gelar perkara “terbuka”, masyarakat, khususnya Korban dan para pemerhati Penegakan Supremasi Hukum, benar-benar bisa mengetahui dimana letak kekurangan dan kekeliruan, khususnya yang mengakibatkan kasus ini terpaksa harus bolak-balik layaknya “setrika”.
POLRES GELAR PERKARA, KEJARI PALOPO MENGHINDAR, KORBAN HERAN
“Ada apa dengan Jaksa.” Inilah setumpuk pertanyaan yang muncul dibenak para undangan yang hadir diruang Aula Mapolres Palopo, saat gelar perkara akan dilangsungkan, namun pihak kejaksaan tidak juga memunculkan batang hidungnya.
Informasi kepastian tidak hadirnya pihak kejaksaan dalam gelar tersebut, pun baru diketahui setelah penyidik mengatakan jika Jaksa tidak bisa hadir karena saat itu belum ada waktu.
Akibatnya, korban melalui penasihat hukumnya terpaksa meminta agar gelar perkara tersebut dibatalkan, atau setidaknya ditunda, jika Jaksa masih memiliki niat untuk menghadiri gelar perkara pada suatu saat.
Zulkarnain, salah satu Aktivist Mahasiswa yang hadir saat itu mengaku jika heran atas sikap kejaksaan yang terkesan menghindari acara gelar perkara “terbuka” tersebut.
Keheranan Zulkarnain tentunya sangat beralasan, jika pernyataan yang dilontarkannya benar terjadi. Pasalnya, beberapa waktu sebelum gelar perkara dimulai, Zul (sapaan akrab Zulkarnain) mengaku telah berkomunikasi dengan Ashari Syam, kasi Pidsus kejari palopo yang juga mejadi jaksa penuntut dalam kasus ini.
Menurut Zul, Ashari Syam mengaku siap hadir dalam acara tersebut jika Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasannya, memberikan ijin untuk hadir.
Mendengar pernyataan tersebut, Zul mengaku langsung menghubungi Kajari Palopo, melalui telepon selularnya. Dalam percakapan tersebut, Oktovianus mengaku akan mengikutkankan jaksanya dalam gelar perkara.
Merasa mendapat “angin segar” atas kepastian kehadiran Jaksa, Zul kembali menghubungi Ashari Syam untuk menyampaikan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri palopo tersebut.
Saat kembali dihubungi, Ashari Syam justru mengaku tidak mendapat ijin dari “Bos”nya.
Kenyataan lain yang ikut memperkuat dugaan adanya “main mata” oknum aparat dalam kasus ini seolah makin nampak, tatkala Korban beserta beberapa Aktivis Mahasiswa, LSM beserta Wartawan mencoba mendatangi kantor kejaksaan negeri Palopo setelah gelar perkara dinyatakan ditunda.
Saat tiba dikantor kejaksaan, tidak satupun jaksa yang ditemui.
“Piketnya pun tidak ada Pak.” seloroh salah satu keluarga korban kesal.
Meskipun kecewa, Ronny Poniman yang ditemui kantor kejaksaan tetap berharap agar Penyidik dan Jaksa benar-benar bisa bersikap profesional dalam menangani kasus yang merugikannya hingga milyaran rupiah ini.
“Saya berharap penyidik dan Jaksa betul-betul profesional dan serius untuk menuntaskan masalah ini.” Harap Ronny.
Dalam pandangannya, jika penyidik benar-benar serius untuk menuntaskan dan membongkar sindikat Mafia Bank BNI ini, salah satu jalannya adalah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Terpisah, Yosep mengaku sepakat dengan pendapat jaksa yang mengatakan bahwa penyidik belum maksimal memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk membuat maslaha ini segera terselesaikan.
Menurutnya, beberapa upaya yang merupakan hak dan wewenang penyidik, namun belum juga dilakukan yakni penggeledahan dan penyitaan hingga penyegelan kantor Bank BNI, demi mempercepat proses penyidikan.
Yosef yakin, jika penyidik memaksimalkan potensi, hak dan kewenangannya, maka tidak akan sulit untuk membuktikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.(AR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar