Selasa, 26 Februari 2013

OKNUM JAKSA DIDUGA BERDAYAKAN PUNGLI


Palopo, Saksi-
Sudah jatuh ketimpa tangga. Inilah sekiranya pepatah yang layak disandang salah satu korban pencurian kendaraan bermotor di Kota Palopo.
Pasalnya, saat korban berniat mengambil motor miliknya yang dijadikan Barang Bukti dikantor kejaksaan Negeri Palopo yang dicuri beberapa waktu lalu, Ambang, salah satu Oknum Staf Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri palopo, justru meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam keterangannya kepada wartawan media ini, korban mengaku diminta oleh salah satu oknum staf Jaksa tersebut untuk membayar uang sebesar Rp.500 ribu jika ingin mengambil kembali motornya.
“Disini ada dibayar kalau mau ambil barang bukti. Kalau Mobil dikenakan biaya satu juta. kalau motor lima ratus ribu.” Tutur Korban menirukan perkataan salah satu Oknum staf jaksa.
Merasa tidak mampu memenuhi permintaan oknum tersebut, korban mencoba menemui, salah satu jaksa yang menangani kasus tersebut. Namun oknum jaksa tersebut lagi-lagi mengarahkan korban untuk menemui Oknum staf yang bernama Ambang, dengan alasan oknum tersebut adalah pemeran utamanya.
“Kamu bicarakan saja dengan Pak Ambang karena dialah pemeran utamanya di sini.” tutur Korban menirukan ucapan Jaksa Lili Manggiri, SH.,MH, saat ditemui.
Karena diarahkan oleh Jaksa, korban kembali menemui Ambang, Oknum yang disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum sebagai pemeran utama.
Dalam pertemuan tersebut, Ambang kembali meminta uang, namun nilainya sudah dikurangi, dari lima ratus ribu menjadi tiga ratus ribu, dengan alasan Korban adalah mahasiswa.
Menurut Ambang, permintaaa dana sejumlah tiga ratus ribu tersebut adalah permintaan jaksa yang menangani (Lili Manggiri,SH.,MH.,Red).
“Kata jaksanya, karena kamu mahasiswa biar kamu bayar saja tiga ratus ribu.” Tutur korban menirukan ucapan Ambang.
Permintaan tersebut lagi-lagi tidak mampu dipenuhi, karena korban hanyalah seorang mahasiswa dan tidak memiliki pekerjaan.
Kepada Ambang, korbanpun berupaya memohon, dengan tujuan agar tidak dibebankan biaya, namun oknum tersebut tetap meminta korban membayar sejumlah uang, dengan alasan agar korban bisa cepat mengambil motor miliknya tanpa harus menunggu proses sidang selesai.
“dari pada kamu menunggu motormu sampai selesai sidang, mending kamu bayar supaya kamu bisa cepat pakai motormu, kamu bayar saja Rp. 200.000,- saya kasi kamu pengurangan dua kali”. Tutur Oknum tersebut kepada korban.
Karena tidak memiliki uang saat itu, korban terpaksa harus pulang dengan tangan hampa.
Kepada Oknum staf tersebut, Korban hanya mengatakan jika dirinya saat itu tidak memiliki uang, dan akan kembali jika dirinya sudah mendapatkan sejumlah uang dimaksud.
Berselang beberapa waktu, saat korban sudah mendapatkan pinjaman dari seorang rekannya, korban kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Palopo untuk menemui Oknum tersebut, sembari menyerahkan uang yang dibawanya.
Setelah menerima uang, oknum staf Kejaksaan tersebut kemudian bergegas membuatkan Berita Acara Penyerahan.
Atas kejadian tersebut, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia meminta Kepada pimpinan lembaga penegak hukum tersebut untuk mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga telah memberdayakan pungutan liar dalam penanganan kasus.
Menurut Musnahar, kasus yang dialami korban pencurian ini, hanya sebahagian kecil dari beberapa kasus serupa (Pungli,red) yang dialami Masyarakat diKejaksaan Negeri Palopo.
Musnahar mengklaim jika selama kurun waktu tiga tahun terakhir, Lembaganya sudah menerima berbagai pengaduan dan informasi terkait ulah oknum Jaksa nakal dilingkup Kejaksaan Negeri Palopo, mulai dari era kepemimpinan Alm.Sangkot Harahap (mantan Kajari Palopo), hingga kepemimpinan Oktobianus,SH (Kajari Palopo saat ini,red).(Andi/sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar