Palopo, Saksi-
Sudah jatuh ketimpa tangga. Inilah
sekiranya pepatah yang layak disandang salah satu korban pencurian kendaraan
bermotor di Kota Palopo.
Pasalnya, saat korban
berniat mengambil motor miliknya yang dijadikan Barang Bukti dikantor kejaksaan
Negeri Palopo yang dicuri beberapa waktu lalu, Ambang, salah satu Oknum Staf Jaksa
Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri palopo, justru meminta korban
menyerahkan sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam keterangannya kepada wartawan
media ini, korban mengaku diminta oleh salah satu oknum staf Jaksa tersebut untuk
membayar uang sebesar Rp.500 ribu jika ingin mengambil kembali motornya.
“Disini
ada dibayar kalau mau ambil barang bukti. Kalau Mobil dikenakan biaya satu
juta. kalau motor lima ratus ribu.” Tutur Korban menirukan
perkataan salah satu Oknum staf jaksa.
Merasa tidak mampu memenuhi
permintaan oknum tersebut, korban mencoba menemui, salah satu jaksa yang menangani
kasus tersebut. Namun oknum jaksa tersebut lagi-lagi mengarahkan korban untuk
menemui Oknum staf yang bernama Ambang, dengan alasan oknum tersebut adalah
pemeran utamanya.
“Kamu
bicarakan saja dengan Pak Ambang karena dialah pemeran utamanya di sini.” tutur
Korban menirukan ucapan Jaksa Lili Manggiri, SH.,MH, saat ditemui.
Karena diarahkan oleh Jaksa,
korban kembali menemui Ambang, Oknum yang disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum
sebagai pemeran utama.
Dalam pertemuan tersebut,
Ambang kembali meminta uang, namun nilainya sudah dikurangi, dari lima ratus
ribu menjadi tiga ratus ribu, dengan alasan Korban adalah mahasiswa.
Menurut Ambang, permintaaa
dana sejumlah tiga ratus ribu tersebut adalah permintaan jaksa yang menangani (Lili Manggiri,SH.,MH.,Red).
“Kata
jaksanya, karena kamu mahasiswa biar kamu bayar saja tiga ratus ribu.”
Tutur korban menirukan ucapan Ambang.
Permintaan tersebut lagi-lagi
tidak mampu dipenuhi, karena korban hanyalah seorang mahasiswa dan tidak
memiliki pekerjaan.
Kepada Ambang, korbanpun
berupaya memohon, dengan tujuan agar tidak dibebankan biaya, namun oknum
tersebut tetap meminta korban membayar sejumlah uang, dengan alasan agar korban
bisa cepat mengambil motor miliknya tanpa harus menunggu proses sidang selesai.
“dari
pada kamu menunggu motormu sampai selesai sidang, mending kamu bayar supaya
kamu bisa cepat pakai motormu, kamu bayar saja Rp. 200.000,- saya kasi kamu
pengurangan dua kali”. Tutur Oknum tersebut kepada korban.
Karena tidak memiliki uang
saat itu, korban terpaksa harus pulang dengan tangan hampa.
Kepada Oknum staf tersebut,
Korban hanya mengatakan jika dirinya saat itu tidak memiliki uang, dan akan
kembali jika dirinya sudah mendapatkan sejumlah uang dimaksud.
Berselang beberapa waktu,
saat korban sudah mendapatkan pinjaman dari seorang rekannya, korban kembali mendatangi
Kejaksaan Negeri Palopo untuk menemui Oknum tersebut, sembari menyerahkan uang yang
dibawanya.
Setelah menerima uang, oknum
staf Kejaksaan tersebut kemudian bergegas membuatkan Berita Acara Penyerahan.
Atas kejadian tersebut,
Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia meminta Kepada pimpinan lembaga penegak hukum
tersebut untuk mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga telah memberdayakan
pungutan liar dalam penanganan kasus.
Menurut Musnahar, kasus yang
dialami korban pencurian ini, hanya sebahagian kecil dari beberapa kasus serupa
(Pungli,red) yang dialami Masyarakat
diKejaksaan Negeri Palopo.
Musnahar mengklaim jika
selama kurun waktu tiga tahun terakhir, Lembaganya sudah menerima berbagai pengaduan
dan informasi terkait ulah oknum Jaksa nakal dilingkup Kejaksaan Negeri Palopo,
mulai dari era kepemimpinan Alm.Sangkot Harahap (mantan Kajari Palopo), hingga kepemimpinan Oktobianus,SH (Kajari Palopo saat ini,red).(Andi/sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar