Selasa, 26 Februari 2013

PT. VALE UNTUNG BESAR


WARGA PESISIR MENUAI LIMBA B3
Ø DIDUGA KUAT AKTIVITAS PT.VALE LECEHKAN UU NO.32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Luwu Timur, Saksi -
Limba Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) perusahaan PT.Vale Indonesia Tbk (dahulu PT.INCO) yang dibuang langsung kepermukaan sungai Timbalo disinyalir telah mencemari danau Mahalona dan Towuti. Kuat dugaan aktivitas pembuangan limba B3 tersebut tidak memiliki Amdal. Bappedalda menepis tidak tau…???

Aktivitas perusahaan tambang Nikel PT. Vale Indonesia di kabupaten Luwu Timur, mestinya menjadi anugerah bagi warga sekitarnya, namun kenyataannya justru berbanding terbalik dengan kondisi social masyarakat di daerah tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga dipesisir timur kecamatan Towuti, kab.Lutim, kepada tim Mapikor saat ditemui belum lama ini, mengeluhkan ulah management perusahaan yang tidak memperdulikan kondisi social masyarakat di daerah tersebut. “Kami disini pak, sejak perusahaan itu ada, mulai dari PT.Inco sampai sekarang berganti nama PT.Vale, tidak ada perhatian sedikitpun kepada kami. Coba lihat sawah kami sudah ditenggelamkan untuk kepentingan perusahaan. Kami berkebun juga tidak bisa dinikmati hasilnya. Soalnya buanya masih kecil-kecil sudah busuk dan berguguran pak. “Keluh Warga.
Kondisi tersebut menyeluruh terjadi disejumlah yang terletak di sebelah timur pesisir Danau Towuti. Disinyalir diwilayah tersebut telah terjadi pencemaran limba B3 produksi perusahaan tambang nikel yang berlansung sedikitnya setengah abad, hingga sekarang.

Atas kejadian itu, Ketua Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM Indonesia), Andi Akbar saat dimintai tanggapan terkait dugaan pencemaran di daerah tersebut, menyayangkan sikap management PT.VALE yang terkesan mengabaikan kondisi lingkungan yang kian memperihatinkan. Menurutnya apapun dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan di daerah itu, pihak management harus bertanggungjawab sepenuhnya.
Dugaan atas pencemaran multi dimensi tersebut, disinyalir bukan hanya disebabkan oleh polusi udara saja, melainkan juga limba padat berupa terrace nikel dan limba cair yang dibuang secara lansung ke dasar sungai Timbalo yang bermuara ke danau Mahalona dan Towuti yang merupakan penyangga kehidupan masyarak yang berdomisisli didaerah tersebut. Selain airnya dikonsumsi langsung warga setempat, danau itu juga memberikan manfaat lain bagi para nelayan dalam mengais rezeki untuk menunjang kebutuhan ekonomi keluarga.
Kuat dugaan limba cair B3 tersebut telah mengalir hingga kesungai Malili dan tidak memiliki amdal. Ironisnya, PT. Vale Indonesia semakin menggila melakukan aktivitas pembuangan limba Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memperdulikan kondisi lingkungan dan warga setempat walaupun telah menuai keritikan tajam dari sejumlah activist NGO local dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lutim.
Andi Samsu Alam, SH. Yang akrab disapa Andi Alam, salah seorang aktivist non government organization (NGO) Jaringan Kerja Advokasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI Indonesia) saat ditemui Tim Mapikor ditempat itu beberapa waktu lalu, menyayangkan perilaku management perusahaan PT.Vale Indonesia yang disinyalir telah melecehkan UU No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup.
“Sangat disayangkan ulah management perusahaan PT. Vale Indonesia yang mengabaikan peraturan perundang-undangan. Hal ini-kan sangat jelas diatur dalam undang-undang No 32 tahun 2009 pada Paragraf 5, Pasal 22 menyangkut Amdal bahwaSetiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Itu sangat jelas. “Tandas Andi Alam.
Ditambahkan, “Pemerintah dan DPR Luwu Timur tidak boleh tinggal diam dan menutup mata atas kenyataan ini. Kalau hal ini tidak disikapi maka patut diduga bahwa telah terjadi pembiaran atas pelanggaran HAM sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 65 Ayat  1 bahwa ‘Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia’ “Imbuhnya.
Masih menurut Andi Alam. Pemerintah kabupaten Luwu Timur tidak boleh apatis terhadap kondisi social yang diduga akan berakibat fatal terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, DPR diharapkan mengambil langka-langka politis mendesak pemerintah agar segera mengadakan kajian analisa resiko lingkungan hidup, sesuai maksud undang-undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Paragraf 11 mengenai Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Pasal 47 Ayat (1) bahwa ‘Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. “Kunci Andi Alam.
Ditempat terpisah, Hardinang, S.Ag. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Lutim, saat ditemui tim Mapikor belum lama ini di rumah kediamannya mengungkapkan, bahwa pencemaran limba industri perusahaan PT. Vale kini sudah diambang titik rawan bagi kehidupan warga yang tersebar disekitar wilayah pemberdayaan perusahaan meliputi kecamatan Towuti dan Nuha bahkan masyarakat Lutim pada umumnya.
“Limba buangan B3 perusahaan yang sudah sekian lama diendapkan itu, kini menjadi ancaman serius bagi rakyat Luwu Timur. Dan yang paling mengerikan adalah limba cair perusahaan yang dibuang lansung ke Danau Mahalona tanpa izin Amdal.” ungkap Hardinang.
Ditambahkan bahwa hal tersebut telah berulang kali disampaikan di ruang rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Lutim, namun diabaikan begitu saja. Padahal menurutnya hal itu sangat penting bagi masyarakat Lutim. “Saya sering menyampaikan persoalan ini melalui RDP yang dihadiri oleh pemerintah dan pihak management PT.Vale.” Imbuhnya Kesal.
Hal tersebut dibenarkan oleh politisi golkar, H.Usman Sadik Anggota DPRD Lutim, saat diminta tanggapanya lewat via handphon, terkait dengan aktivitas pembuangan limba cair B3 di sungai Timbalo yang disinyalir tidak memiliki Amdal tersebut. Bahwa pada dasarnya secara kasat mata, diduga kuat kondisi danau telah terindikasi pencemaran akibat pembuangan limbah cair perusahaan yang berlangsung cukup lama.
“Akibat pembuangan limba cair perusahaan, sudah terjadi pendangkalan pada dasar danau mahalona. Kalau pencemaran itu, secara kasat mata dapat di lihat dari kondisi habitat danau yang sudah tidak seperti dahulu . Ikan yang sudah jarang ditemukan, bahkan tidak sedikit ikan didapati mati” Ungkap H.Usman Sadik.
Kepala Bappedalda Kabupaten Lutim, Rosmini Alwi saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini, terkait pembuangan limba cair yang diduga sudah berlangsung lama ke dasar sungai Timbalo hingga masuk ke Danau Mahalona dan Towuti itu, kepada Mapikor menepis bahwa dirinya tidak tau tentang hai itu. “Saya tidak tau kalau ada pembuangan limba di Sungai itu” Tepis Rosmini.
Menyadari kondisi sosial di daerah tersebut, Andi Alam Direktur Eksekutif JARI Indonesia yang sekaligus Pimpinan wilayah tabloid nasional ‘Mapikor’ provinsi Sulawesi selatan, meminta semua unsur terkait agar segera mengambil langka-langka kongkrit demi menyelamatkan nasib masyarakat dan generasi mendatang, tanpa tebang pilih. (Tim***)
 Ratusan Ha. Sawah Warga tenggelam akibat aktivitas penambangan PT.Vale
Endapan Limba B3 PT.VALE di muara Sungai Timbalo  Danau Mahalona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar