Selasa, 26 Februari 2013

RSUD SOPPENG SARAT KORUPSI


KAJARI SOPPENG DIMINTA TEGAS
SOPPENG, Saksi -
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajatapangnge Kabupaten Soppeng yang menelan anggaran puluhan miliyar rupiah sarat masalah. Terendus melibatkan sejumlah kerabat orang nomor wahid di daerah itu. Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Soppeng diminta tidak tegas.
Sejumlah sumber yang ditemui tim Mapikor saat melakukan penelusuran didaerah tersebut, mengungkapkan adanya dugaan mark-up atas sejumlah unit proyek yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada pembangunan RSUD Soppeng. Sebut saja kasus pembangunan Instalasi Pengolahan limba (IPAL) yang menelan anggaran sedikitnya 1,5 milyar dan pengadaan fasilitas alat kesehatan (ALKES) dengan anggaran 9 milyar tahun 2009.

            Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada Mapikor, bahwa proyek pembangunan rumah sakit tersebut, mulai dari kasus lahan yang diduga tidak sesuai dengan fakta luas di atas area bangunan tersebut, proses lelang tender yang terkesan dipaksakan, pembangunan sejumlah unit fasilitas gedung asal jadi, hingga pengadaan Alkes yang tidak sesuai dengan speck dan diduga kuat telah terjadi mar-up yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
Kepala tata usaha RSUD Soppeng M.Said Azis, saat dikonfirmasi terkait dugaan mark-up anggaran atas sejumlah unit proyek di rumah sakit itu, menepis bahwa semua itu tidak benar. Menurutnya hal tersebut hanya fitnah dan tidak betul. “Itu tidak benar pak. Mana ada orang berani melakukan hal seperti itu. Kalau ada informasi seperti itu, itu hanya sepihak dan fitnah. “Tepis M.Said Azis.  
Namun kenyataannya, saat tim Mapikor melakukan investigasi di tempat itu, ditengarai sejumlah bangunan hasil pekerjaan pihak rekanan, tampak jelas kondisi bangunan disetiap sisi dinding tembok ruangan sebelah dalam sudah retak-retak, daun pintu sebahagian besar sudah rusak dan bahagian plat pond tidak sedikit ditemukan jebol.
 Bukan hanya itu, bahkan diatas area peruntukan layanan kesehatan masyarakat tersebut, ditengarai sejumlah fasilitas gedung hampir tidak tampak lagi akibat tersaput belukar dan rumpun pepohonan. Sementara disisi lain kondisi areal rumah sakit tersebut dan jalan keluar masuk kerumah sakit tersebut tidak dapat difungsikan maksimal, pasalnya becek dan berlumpur. Ironisnya bangunan tersebut, dipenghujung bulan desember tahun 2012, masih juga dipaksakan pihak pemerintah daerah untuk ditempati, dengan dalih mengamankan asset daerah.
Atas kebijakan pemerintah daerah tersebut, Andi Samsu Alam, SH. Aktivis Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kepada Mapikor menganggap bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya pengalihan issu saja. “Kalau hanya untuk mengamankan asset daerah atau apalah namanya, kenapa tidak dari dulu dilakukan. Pemerintah kan tahu dari dulu kalau disana ada fasilitas layanan public yang sementara dibangun. Kanapa nanti setelah terendus aparat penegak hukum, baru dilakukan. Itu hanya akal-akalan saja untuk mengalihkan perhatian public.”Timpah Andi Alam.
Kasi Intel kejaksaan Negeri Soppeng, Andi Taufiq, SH. Saat di temui Mapikor di ruang kerjanya belum lama ini, terkait sejumlah proyek pembangunan sarana dan prasarana RSUD Soppeng yang diduga kuat sarat korupsi tersebut, mengakui bahwa alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2009 senilai 1,5 Milyar peruntukan pembangunan fasilitas IPAL diatas areal RSUD tersebut, diduga kuat telah terjadi mark-up dan hal itu sudah diproses. 3 orang diantaranya, masing-masing inisial AU, HS dan SH. telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Soppeng.
Ironisnya ketiga nama yang disebut, disinyalir semuanya adalah kerabat dekat orang nomor wahid di kabupaten Soppeng dan salah seorang diantaranya “AU” ditengarai sebagai ketua umum salah satu partai partner yang mengusung orang nomor wahid tersebut, yakni Partai Gerindra kabupaten Soppeng.
 “Di Rumah sakit itu, bukan hanya satu kasus saja. Masih banyak lagi yang lain, salah satunya. kasus IPAL yang telah ditetapkan 3 orang tersagka dan telah ditahan di Rutan Soppeng. Sementara kasus lainya masih dalam tahap penyelidikan. Kita lihat saja perkembangan kasusnya” Ungkap Andi Taufiq.
Selain itu diatas obyek yang sama, terendus aroma korupsi berjamaah pada pengadaan fasilitas ALKES, alokasi APBN tahun 2009 dengan nominal 9 milyar dan diduga kuat telah dimark-up oleh pihak rekanan PT.MJ. cs. Atas kasus tersebut, kejaksaan negeri soppeng melalui kasi intel Andi Taufiq kepada Mapikor menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan pernah bermain-main dengan siapapun yang diduga terlibat didalamnya dan berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus terkait pembangunan RSUD Soppeng. Disamping itu, Andi Taufiq juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan inzan pers agar dapat mendukung dan mengawal proses hukum yang sementara berjalan. “Tandas Andi Taufiq.
(AS***)
Bangunan RSUD Soppeng peruntukan perawatan pasien

Bangunan RSUD yang tersaput belukar pepohonan liar
Tampak depan lokasi UGD RSUD Soppeng yang berlumpur
Tampak depan RSUD Soppeng yang berlumpur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar