Selasa, 26 Februari 2013

Sweeping Ilegal Menggila di Jalan Trans Sulawesi


Kapolda Sulsel Diminta Tegas
Makassar, Saksi -
Pengguna jasa jalan trans sulawesi diresahkan ulah oknum  kepolisian yang disinyalir berdayakan pungutan liar (pungli). Terkait hal itu, sejumlah unsur masyarakat meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan bertindak tegas.
Ulah oknum polisi disepanjang jalan trans sulawesi dikeluhkan sejumlah unsur masyarakat. Pasalnya dibeberapa daerah seperti daerah Maros Pangkep, Barru, Bone, Sidrap, Wajo, Luwu, Kota Palopo dan Luwu Utara diramaikan bursa kejar-kejaran oknum Polisi.

Menurut keterangan sejumlah sumber yang dapat dipercaya namun enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan DP beberapa waktu lalu mengungkapkan, setiap melintas baik siang maupun malam hari didaeah itu pasti menemukan oknum polisi yang menghentikan kendaraan tanpa alasan jelas. Ketika ada pengendara yang bertanya, dengan dengan sigap para Polisi tersebut menjawab Penertiban. Anehnya, alasan tersebut terkesan telah diatur dan satu komando. “Setiap Polisi yang ditanya alasannya selalu sama (Penertiban,red), walaupun daerahnya berbeda”,terang sumber tersebut.
Seorang pengendara lain mengungkapkan, “Setiap kami melintas membawa mobil pak, disepanjang jalan (jalan trans sulawesi red) mulai daerah Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Luwu, Palopo dan Luwu Utara, selalu dihadang dan dikejar-kejar polisi. “keluhnya.
Ditambahkannya bahwa oknum-oknum polisi tersebut, tidak tanggung-tanggung saat menghentikan kendaraan langsung meminta uang. “saat mobil saya ditahan, alasannya periksa surat-surat kendaraan, setelah itu langsung meminta uang pada saya pak. Kasihan kami ini pak. Kami ini hanya sopir kasihan” keluh seorang sopir yang diamini oleh temanya.
Muh. Rahim (31), Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat LPPM Indonesia, kepada DP, membenarkan hal itu. Menurutnya, di sejumlah daerah tersebut sering kali ditemukan oknum polisi menyetop kendaraan dengan dalih penertiban. Namun kenyataanya, saat masyarakat menanyakan surat perintah operasi, justru ditimpali dengan sikap beringas.
“Kami beberapa kali keluar kota Makassar melintas ke-utara bersama rombongan, sering kami jumpai oknum polisi yang menahan-nahan mobil. Saat itu, kami sempat juga distop. Saat kami menanyakan surat perintah operasinya, belum sempat diperlihatkan surat perintahnya, langsung marah-marah. saya tidak habis pikir, kok operasi digelar tanpa ada surat perintah. “ungkap rahim.
Ditambahkanya bahwa beberapa waktu lalu, saat melintas menuju Masamba, beberapa oknum Polisi Lalu Lintas (polantas) yang diduga sering beroperasi di batas utara kota palopo, menyetop mobilnya dengan cara tidak wajar. “Kami disetop oleh Pak Made di daerah Jembatan Miring Telluwanua dengan  tiba-tiba. Sambil menelpon, seorang rekannya menghampiri mobil kami lalu meminta Surat Tanda Kepemilkan Kendaraan (STNK) mobil serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat itu kami menanyakan surat perintah operasinya, namun Made dan rekannya lansung berang”, keluhnya.
Lanjut Rahim menambahkan, “Saat itu Oknum Pak Made langsung menuliskan surat tilang kemudian memaksa kami menandatangani surat itu, tanpa menjelaskan pelanggaran apa yang kami lakukan, sembari meminta sejumlah uang 50 ribu rupiah“, Imbuhnya kesal.
Ditempat terpisah, Muchtar Dalle sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Iindonesia (LPPN-RI). saat ditemui wartawan DP mengecam aksi oknum polisi yang sering mengadakan operasi siluman. “Apapun yang dilakukan oleh aparat penyelenggara Negara, harus mempunyai landasan hukum dan alasan yang jelas. Saya ingin mempertanyakan landasan hukum apa yang gunakan oleh Aparat yang kerap melakukan Operasi siluman” tandasnya yang diamini Yunus ketua TIM 7 LPPN-RI.
Muchtar menandaskan, masyarakat sudah sangat jenuh dengan perlakuan aparat penegak hukum yang nakal dan telah terang-terangan mengkangkangi peraturan perundang-undanagan yang berlaku. “Masyarakat sudah sangat jenuh dengan perlakuan aparat penegak hukum yang seringkali melanggar hukum. Apalagi operasi tanpa alasan yang jelas”, tandasnya.
Penelusuran tim DP di beberapa daerah tersebut menemukan sejumlah kejanggalan Oknum aparat kepolisian yang melakukan operasi tanpa dibekali surat tugas operasi sweeping. Kuat dugaan oknum tersebut telah memangsa undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Kapolresta Palopo AKBP Trijan Faisal saat dikonfirmasi di tempat kerjanya terkait hal tersebut, menegaskan akan menindak tegas oknum anggotanya yang sengaja melakukan pelanggaran hukum. “kalau ada anggota saya yang melakukan pelanggaran, segera dilaporkan kepada saya. Begitu laporan masuk, Saya langsung proses yang bersangkutan, siapapun” tegas Trijan.
Beberapa Kapolres di Sepanjang Jalur Trans Sulawesi yang ingin dikonfirmasi terkait Operasi “Liar” didaerahnya tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan.
Terkait hal tersebut, sejumlah element masyarakat menilai buruknya citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia, akibat ulah oknum polisi nakal yang dengan terang-terangan telah melanggar hukum dan memangsa kode etiknya sendiri.
Bukan hanya itu, Sejumlah elemen masyarakat juga meminta Kepala Kepolisian Daerah (kapolda) Sulsel menindak tegas oknum aparat kepolisian yang sengaja melakukan pelanggaran, demi citra dan nama baik Institusi Polri. (Arman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar