Oknum Guru SDN 053 Lawewe Kebal Hukum
Luwu Utara, Saksi
Sungguh ironi nasib Aprianti dan keluarga, warga
desa Lawewe yang dianiaya oknum Guru SDN 035 Lawewe, kecamatan Baebunta,
kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu. Tak ayal, Kejadian itu menuai
kecaman keras dari sejumlah aktivis LSM. Bawasda dan Pengadilan Negeri Luwu Utara
dinilai lemah.
Aprianti (16 thn), anak yatim yang
dianiaya Idawati oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga pengajar di Sekolah
Dasar Negeri (SDN) 053 Lawewe dengan cara tidak wajar, hingga korban mengalami
pendarahan pada bagian gusi dan memar dibagian pelipis.
Akibat perlakuan Idawati, keluarga
Aprianti langsung membawa korban meninggalkan kampung halamanya, karena takut
akan mendapat perlakuan yang lebih kasar dari pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Baebunta
IPTU Abd. Rahman Saleh saat di konfirmasi di ruang kerjanya, kasus tersebut
sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Masamba. “kasus itu sudah ditangani kejaksaan. Urusan kami sudah selesai“, tegas
Abd.Rahman Saleh.
Penegasan Kapolsek Baebunta tersebut
turut dibenarkan oleh Imran, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Masamba. “Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan dan
sudah disidangkan“, jelas Imran.
Keterangan Imran tersebut sangat
kontroversi dengan ungkapan salah seorang panitera Pengadilan Negeri Masamba.
Menurut panitera tersebut, sampai sekarang kasus itu, belum pernah disidangkan.
“saya cuman tahu kalau kasus itu ada.
Tapi saya tidak tahu sudah disidangkan atau belum“, jawabnya singkat.
Lain halnya yang diungkapkan oleh
sumber yang dapat dipercaya namun enggan disebutkan identitasnya. Menurut
sumber tersebut, pelaku sudah dipanggil pihak pengadilan. Tetapi, hingga
sekarang belum juga muncul dipengadilan.
Akibat kelambanan penanganan kasus
tersebut, keluarga korban meminta aparat penegak hukum terkait menuntaskan
kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. “Kalau begini pak, mereka yang punya uang
dan pintar-pintar akan terus menganiaya orang yang lemah seperti kami”,
tutur salah satu keluarga Korban.
Terkait kasus tersebut, sejumlah
unsur menilai Hakim Pengadilan Negeri Luwu Utara tidak punya nyali dan meminta Ketua
Pengadilan tinggi Sulsel megambil langkah tegas demi perbaikan dan citra aparat
penegak Hukum di mata masyarakat.
Bawasda dan
Kejaksaan Tak berdaya, Bupati Lutra dan Kajati diminta Tegas
Penganiayaan terhadap Aprianti (16),
yang tejadi bulan November lalu (29/11/2010) yang dilakukan Idawati, oknum Guru
PNS SDN 053 Lawewe belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Sikap dingin Bawasda terhadap
pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Guru serta Aksi “Diam” Kejaksaan atas Penganiayaan yang dilakukan seorang guru PNS
terhadap anak dibawah umur itu menuai kecaman keras dari Andi Samsu Alam, SH.
Direktur JLSI-Foundation. Ia mengingatkan agar permasalahan tersebut mendapatkan
perhatian serius dari aparat Penegak Hukum. “Badan
Pengawasan Daerah dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara jangan tutup mata apalagi sampai
menutup-nutupi pelanggaran tersebut”.
Saat ditemui wartawan DP di Makassar
beberapa waktu lalu, Andi Alam (Sapaan
akrab A.Samsu Alam) mengungkapkan adanya dugaan “Main Mata” Instansi dan
Institusi Penegak Hukum di Luwu Utara. Dalam pernyataannya, ia mendesak Bupati Luwu
Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan tegas
terhadap sikap Bawasda dan Kajari yang terkesan tak punya nyali memberikan
sanksi terhadap pelaku.
Lebih lanjut Andi Samsu Alam
menegaskan, “Siapapun yang melakukan
pelanggaran, mutlak adanya mendapatkan sanksi. Apalagi kasus ini adalah penganiayaan
anak dibawa umur dan pelakunya seorang Guru PNS. Perlu saya ingatkan, adanya
kesepakatan perdamaian, bukan berarti melupakan proses hukum yang sedang
berjalan. Masyarakat mutlak mendapatkan kepastian hukum, terlebih Aprianti beserta
keluarga sebagai korban. Bawasda dan lembaga penegak hukum lainya jangan tebang
pilih“. Tegasnya.
Ditambahkanya, Bupati sebagai atasan
seharusnya memberikan ketegasan kepada Bawasda agar dapat menindak tegas oknum
Guru PNS nakal tersebut. “Pelanggaran
yang dilakukan sudah sangat jelas. Dari segi Hukum Pidana, Guru tersebut telah
melanggar Pasal 80 Undang-undang No.23 Tahun 2002
tentang perlindungan Anak. Sedangkan untuk Pelanggaran Disiplin dapat
dilihat pada Pasal 3 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan sangsi Disiplinnya dapat dilihat pada Pasal 7 Ayat 4 huruf e, atau serendah-rendahnya Pasal 7 Ayat 4 Huruf a PP
tersebut. selanjutnya, didalam Pasal 1 ayat 3 PP 53 dengan sangat jelas menerangkan bahwa yang dimaksud Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja. Jadi, jika aparat terkait Cerdas dan Profesional, sesuai
peraturan tersebut, Pelaku telah melanggar dan tidak ada alasan bagi aparat
terkait untuk tidak menjatuhkan sangsi kepada Guru PNS tersebut”. terang Andi
Alam.
Selanjutnya, Andi Alam juga mempertanyakan dan menyayangkan pernyataan A.Sarimin Kepala Dinas
Pendidikan Luwu Utara disalah satu media yang mengatakan “Kita tunggu Proses Pidananya selesai baru kita sikapi”. Menurutnya,
jika benar pernyataan tersebut dilontarkan oleh Andi Sarimin, Oknum Kepala
Dinas tersebut dinilainya tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya selaku Kepala Dinas Pendidikan. “Kami
sangat menyayangkan pernyataan itu, jika benar beliau mengatakan demikian, berarti
dia belum memahami maksud dan tujuan Peraturan tersebut. dan mohon maaf, kami
ingin mengatakan beliau tidak memahami Tugas dan tanggung jawabnya selaku Kadis
Pendidikan”. Tegas Andi Alam.
“Bukan
hanya Andi Sarimin, jika Bawasda atau siapa saja aparat terkait yang mengatakan
pelaku dalam kasus ini tidak dapat dijatuhkan sangsi Disiplin dan Pidana, berarti
dia harus membaca dan mengkaji kembali peraturan perundang-undangan yang ada.
Dan sekali lagi, kami ingin menegaskan, Aparat tersebut tidak layak ditempatkan
di Instansi atau Institusi tersebut”.kuncinya. (Wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar