Selasa, 26 Februari 2013

Terkait Penganiayaan Anak Dibawah Umur


Oknum Guru SDN 053 Lawewe Kebal Hukum
Luwu Utara, Saksi
Sungguh ironi nasib Aprianti dan keluarga, warga desa Lawewe yang dianiaya oknum Guru SDN 035 Lawewe, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu. Tak ayal, Kejadian itu menuai kecaman keras dari sejumlah aktivis LSM. Bawasda dan Pengadilan Negeri Luwu Utara dinilai lemah.
Aprianti (16 thn), anak yatim yang dianiaya Idawati oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 053 Lawewe dengan cara tidak wajar, hingga korban mengalami pendarahan pada bagian gusi dan memar dibagian pelipis.

Akibat perlakuan Idawati, keluarga Aprianti langsung membawa korban meninggalkan kampung halamanya, karena takut akan mendapat perlakuan yang lebih kasar dari pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Baebunta IPTU Abd. Rahman Saleh saat di konfirmasi di ruang kerjanya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Masamba. “kasus itu sudah ditangani kejaksaan. Urusan kami sudah selesai“, tegas Abd.Rahman Saleh.
Penegasan Kapolsek Baebunta tersebut turut dibenarkan oleh Imran, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Masamba. “Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan dan sudah disidangkan“, jelas Imran.
Keterangan Imran tersebut sangat kontroversi dengan ungkapan salah seorang panitera Pengadilan Negeri Masamba. Menurut panitera tersebut, sampai sekarang kasus itu, belum pernah disidangkan. “saya cuman tahu kalau kasus itu ada. Tapi saya tidak tahu sudah disidangkan atau belum“, jawabnya singkat.
Lain halnya yang diungkapkan oleh sumber yang dapat dipercaya namun enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, pelaku sudah dipanggil pihak pengadilan. Tetapi, hingga sekarang belum juga muncul dipengadilan.
Akibat kelambanan penanganan kasus tersebut, keluarga korban meminta aparat penegak hukum terkait menuntaskan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. “Kalau begini pak, mereka yang punya uang dan pintar-pintar akan terus menganiaya orang yang lemah seperti kami”, tutur salah satu keluarga Korban.
Terkait kasus tersebut, sejumlah unsur menilai Hakim Pengadilan Negeri Luwu Utara tidak punya nyali dan meminta Ketua Pengadilan tinggi Sulsel megambil langkah tegas demi perbaikan dan citra aparat penegak Hukum di mata masyarakat.
Bawasda dan Kejaksaan Tak berdaya, Bupati Lutra dan Kajati diminta Tegas
Penganiayaan terhadap Aprianti (16), yang tejadi bulan November lalu (29/11/2010) yang dilakukan Idawati, oknum Guru PNS SDN 053 Lawewe belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Sikap dingin Bawasda terhadap pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Guru serta Aksi “Diam” Kejaksaan atas Penganiayaan yang dilakukan seorang guru PNS terhadap anak dibawah umur itu menuai kecaman keras dari Andi Samsu Alam, SH. Direktur JLSI-Foundation. Ia mengingatkan agar permasalahan tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat Penegak Hukum. “Badan Pengawasan Daerah dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara jangan tutup mata apalagi sampai menutup-nutupi pelanggaran tersebut”.
Saat ditemui wartawan DP di Makassar beberapa waktu lalu, Andi Alam (Sapaan akrab A.Samsu Alam) mengungkapkan adanya dugaan “Main Mata” Instansi dan Institusi Penegak Hukum di Luwu Utara. Dalam pernyataannya, ia mendesak Bupati Luwu Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan tegas terhadap sikap Bawasda dan Kajari yang terkesan tak punya nyali memberikan sanksi terhadap pelaku.
Lebih lanjut Andi Samsu Alam menegaskan, “Siapapun yang melakukan pelanggaran, mutlak adanya mendapatkan sanksi. Apalagi kasus ini adalah penganiayaan anak dibawa umur dan pelakunya seorang Guru PNS. Perlu saya ingatkan, adanya kesepakatan perdamaian, bukan berarti melupakan proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat mutlak mendapatkan kepastian hukum, terlebih Aprianti beserta keluarga sebagai korban. Bawasda dan lembaga penegak hukum lainya jangan tebang pilih“. Tegasnya.
Ditambahkanya, Bupati sebagai atasan seharusnya memberikan ketegasan kepada Bawasda agar dapat menindak tegas oknum Guru PNS nakal tersebut. “Pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas. Dari segi Hukum Pidana, Guru tersebut telah melanggar Pasal 80 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Sedangkan untuk Pelanggaran Disiplin dapat dilihat pada Pasal 3 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan sangsi Disiplinnya dapat dilihat pada Pasal 7 Ayat 4 huruf e, atau serendah-rendahnya Pasal 7 Ayat 4 Huruf a PP tersebut. selanjutnya, didalam Pasal 1 ayat 3 PP 53 dengan sangat jelas menerangkan bahwa yang dimaksud Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Jadi, jika aparat terkait Cerdas dan Profesional, sesuai peraturan tersebut, Pelaku telah melanggar dan tidak ada alasan bagi aparat terkait untuk tidak menjatuhkan sangsi kepada Guru PNS tersebut”. terang Andi Alam.
Selanjutnya, Andi Alam juga mempertanyakan dan menyayangkan pernyataan A.Sarimin Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara disalah satu media yang mengatakan “Kita tunggu Proses Pidananya selesai baru kita sikapi”. Menurutnya, jika benar pernyataan tersebut dilontarkan oleh Andi Sarimin, Oknum Kepala Dinas tersebut dinilainya tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kepala Dinas Pendidikan. “Kami sangat menyayangkan pernyataan itu, jika benar beliau mengatakan demikian, berarti dia belum memahami maksud dan tujuan Peraturan tersebut. dan mohon maaf, kami ingin mengatakan beliau tidak memahami Tugas dan tanggung jawabnya selaku Kadis Pendidikan”. Tegas Andi Alam.
“Bukan hanya Andi Sarimin, jika Bawasda atau siapa saja aparat terkait yang mengatakan pelaku dalam kasus ini tidak dapat dijatuhkan sangsi Disiplin dan Pidana, berarti dia harus membaca dan mengkaji kembali peraturan perundang-undangan yang ada. Dan sekali lagi, kami ingin menegaskan, Aparat tersebut tidak layak ditempatkan di Instansi atau Institusi tersebut”.kuncinya. (Wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar