KAJARI SOPPENG DIMINTA TEGAS
SOPPENG, Saksi -
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajatapangnge Kabupaten
Soppeng yang menelan anggaran puluhan miliyar rupiah sarat masalah. Terendus
melibatkan sejumlah kerabat orang nomor wahid di daerah itu. Kepala kejaksaan
negeri (Kajari) Soppeng diminta tidak tegas.
Sejumlah
sumber yang ditemui tim Mapikor saat
melakukan penelusuran didaerah tersebut, mengungkapkan adanya dugaan mark-up
atas sejumlah unit proyek yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada
pembangunan RSUD Soppeng. Sebut saja kasus pembangunan Instalasi Pengolahan
limba (IPAL) yang menelan anggaran sedikitnya 1,5 milyar dan pengadaan
fasilitas alat kesehatan (ALKES) dengan anggaran 9 milyar tahun 2009.
Menurut
keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada Mapikor, bahwa proyek pembangunan rumah
sakit tersebut, mulai dari kasus lahan yang diduga tidak sesuai dengan fakta
luas di atas area bangunan tersebut, proses lelang tender yang terkesan
dipaksakan, pembangunan sejumlah unit fasilitas gedung asal jadi, hingga pengadaan
Alkes yang tidak sesuai dengan speck dan diduga kuat telah terjadi mar-up yang
jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
Kepala
tata usaha RSUD Soppeng M.Said Azis, saat dikonfirmasi terkait dugaan mark-up
anggaran atas sejumlah unit proyek di rumah sakit itu, menepis bahwa semua itu tidak
benar. Menurutnya hal tersebut hanya fitnah dan tidak betul. “Itu tidak benar
pak. Mana ada orang berani melakukan hal seperti itu. Kalau ada informasi seperti
itu, itu hanya sepihak dan fitnah. “Tepis M.Said Azis.
Namun
kenyataannya, saat tim Mapikor melakukan
investigasi di tempat itu, ditengarai sejumlah bangunan hasil pekerjaan pihak
rekanan, tampak jelas kondisi bangunan disetiap sisi dinding tembok ruangan
sebelah dalam sudah retak-retak, daun pintu sebahagian besar sudah rusak dan
bahagian plat pond tidak sedikit ditemukan jebol.
Bukan hanya itu, bahkan diatas area peruntukan
layanan kesehatan masyarakat tersebut, ditengarai sejumlah fasilitas gedung hampir
tidak tampak lagi akibat tersaput belukar dan rumpun pepohonan. Sementara disisi
lain kondisi areal rumah sakit tersebut dan jalan keluar masuk kerumah sakit
tersebut tidak dapat difungsikan maksimal, pasalnya becek dan berlumpur. Ironisnya
bangunan tersebut, dipenghujung bulan desember tahun 2012, masih juga dipaksakan
pihak pemerintah daerah untuk ditempati, dengan dalih mengamankan asset daerah.
Atas
kebijakan pemerintah daerah tersebut, Andi Samsu Alam, SH. Aktivis Lembaga Anti
Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kepada Mapikor
menganggap bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya pengalihan issu saja. “Kalau
hanya untuk mengamankan asset daerah atau apalah namanya, kenapa tidak dari
dulu dilakukan. Pemerintah kan tahu dari dulu kalau disana ada fasilitas layanan
public yang sementara dibangun. Kanapa nanti setelah terendus aparat penegak
hukum, baru dilakukan. Itu hanya akal-akalan saja untuk mengalihkan perhatian public.”Timpah
Andi Alam.
Kasi
Intel kejaksaan Negeri Soppeng, Andi Taufiq, SH. Saat di temui Mapikor di ruang kerjanya belum lama ini,
terkait sejumlah proyek pembangunan sarana dan prasarana RSUD Soppeng yang diduga
kuat sarat korupsi tersebut, mengakui bahwa alokasi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) tahun anggaran 2009 senilai 1,5 Milyar peruntukan pembangunan fasilitas
IPAL diatas areal RSUD tersebut, diduga kuat telah terjadi mark-up dan hal itu
sudah diproses. 3 orang diantaranya, masing-masing inisial AU, HS dan SH. telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Soppeng.
Ironisnya
ketiga nama yang disebut, disinyalir semuanya adalah kerabat dekat orang nomor
wahid di kabupaten Soppeng dan salah seorang diantaranya “AU” ditengarai
sebagai ketua umum salah satu partai partner yang mengusung orang nomor wahid
tersebut, yakni Partai Gerindra kabupaten Soppeng.
“Di Rumah sakit itu, bukan hanya satu kasus
saja. Masih banyak lagi yang lain, salah satunya. kasus IPAL yang telah
ditetapkan 3 orang tersagka dan telah ditahan di Rutan Soppeng. Sementara kasus
lainya masih dalam tahap penyelidikan. Kita lihat saja perkembangan kasusnya”
Ungkap Andi Taufiq.
Selain
itu diatas obyek yang sama, terendus aroma korupsi berjamaah pada pengadaan
fasilitas ALKES, alokasi APBN tahun 2009 dengan nominal 9 milyar dan diduga
kuat telah dimark-up oleh pihak rekanan PT.MJ. cs. Atas kasus tersebut, kejaksaan
negeri soppeng melalui kasi intel Andi Taufiq kepada Mapikor menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan pernah bermain-main
dengan siapapun yang diduga terlibat didalamnya dan berjanji akan menuntaskan
sejumlah kasus terkait pembangunan RSUD Soppeng. Disamping itu, Andi Taufiq
juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan
inzan pers agar dapat mendukung dan mengawal proses hukum yang sementara berjalan.
“Tandas Andi Taufiq.
(AS***)
Bangunan RSUD
Soppeng peruntukan perawatan pasien
Bangunan RSUD yang
tersaput belukar pepohonan liar
Tampak depan
lokasi UGD RSUD Soppeng yang berlumpur
Tampak depan RSUD Soppeng yang berlumpur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar