Kapolda
Sulsel Diminta Tegas
Makassar, Saksi -
Pengguna jasa jalan trans
sulawesi diresahkan ulah oknum kepolisian
yang disinyalir berdayakan pungutan liar (pungli). Terkait hal itu, sejumlah
unsur masyarakat meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan
bertindak tegas.
Ulah oknum polisi disepanjang jalan trans
sulawesi dikeluhkan sejumlah unsur masyarakat. Pasalnya dibeberapa daerah
seperti daerah Maros Pangkep, Barru, Bone, Sidrap, Wajo, Luwu, Kota Palopo dan
Luwu Utara diramaikan bursa kejar-kejaran oknum Polisi.
Menurut keterangan sejumlah sumber yang
dapat dipercaya namun enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan DP
beberapa waktu lalu mengungkapkan, setiap melintas baik siang maupun malam hari
didaeah itu pasti menemukan oknum polisi yang menghentikan kendaraan tanpa
alasan jelas. Ketika ada pengendara yang bertanya, dengan dengan sigap para
Polisi tersebut menjawab Penertiban. Anehnya, alasan tersebut terkesan telah
diatur dan satu komando. “Setiap Polisi yang ditanya alasannya selalu sama
(Penertiban,red), walaupun daerahnya
berbeda”,terang sumber tersebut.
Seorang pengendara lain mengungkapkan,
“Setiap kami melintas membawa mobil pak, disepanjang jalan (jalan trans
sulawesi red)
mulai daerah Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Luwu, Palopo dan Luwu Utara, selalu
dihadang dan dikejar-kejar polisi. “keluhnya.
Ditambahkannya bahwa oknum-oknum polisi
tersebut, tidak tanggung-tanggung saat menghentikan kendaraan langsung meminta
uang. “saat mobil saya ditahan, alasannya periksa surat-surat kendaraan,
setelah itu langsung meminta uang pada saya pak. Kasihan kami ini pak. Kami ini
hanya sopir kasihan” keluh seorang sopir yang diamini oleh temanya.
Muh. Rahim (31), Aktivis Lembaga Swadaya
Masyarakat LPPM Indonesia, kepada DP, membenarkan hal itu. Menurutnya, di
sejumlah daerah tersebut sering kali ditemukan oknum polisi menyetop kendaraan
dengan dalih penertiban. Namun kenyataanya, saat masyarakat menanyakan surat
perintah operasi, justru ditimpali dengan sikap beringas.
“Kami
beberapa kali keluar kota Makassar melintas ke-utara bersama rombongan, sering
kami jumpai oknum polisi yang menahan-nahan mobil. Saat itu, kami sempat juga
distop. Saat kami menanyakan surat perintah operasinya, belum sempat diperlihatkan
surat perintahnya, langsung marah-marah. saya tidak habis pikir, kok operasi
digelar tanpa ada surat perintah. “ungkap
rahim.
Ditambahkanya bahwa beberapa waktu lalu,
saat melintas menuju Masamba, beberapa oknum Polisi Lalu Lintas (polantas) yang
diduga sering beroperasi di batas utara kota palopo, menyetop mobilnya dengan
cara tidak wajar. “Kami disetop oleh Pak
Made di daerah Jembatan Miring Telluwanua dengan tiba-tiba. Sambil menelpon, seorang rekannya
menghampiri mobil kami lalu meminta Surat Tanda Kepemilkan Kendaraan (STNK)
mobil serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat itu kami menanyakan surat perintah
operasinya, namun Made dan rekannya lansung berang”, keluhnya.
Lanjut Rahim menambahkan, “Saat itu Oknum
Pak Made langsung menuliskan surat tilang kemudian memaksa kami menandatangani
surat itu, tanpa menjelaskan pelanggaran apa yang kami lakukan, sembari meminta
sejumlah uang 50 ribu rupiah“, Imbuhnya kesal.
Ditempat terpisah, Muchtar Dalle
sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Iindonesia (LPPN-RI).
saat ditemui wartawan DP mengecam aksi oknum polisi yang sering mengadakan
operasi siluman. “Apapun yang dilakukan oleh aparat penyelenggara Negara, harus
mempunyai landasan hukum dan alasan yang jelas. Saya ingin mempertanyakan
landasan hukum apa yang gunakan oleh Aparat yang kerap melakukan Operasi
siluman” tandasnya yang diamini Yunus ketua TIM 7 LPPN-RI.
Muchtar menandaskan, masyarakat sudah
sangat jenuh dengan perlakuan aparat penegak hukum yang nakal dan telah
terang-terangan mengkangkangi peraturan perundang-undanagan yang berlaku. “Masyarakat sudah sangat jenuh dengan
perlakuan aparat penegak hukum yang seringkali melanggar hukum. Apalagi operasi
tanpa alasan yang jelas”, tandasnya.
Penelusuran tim DP di beberapa daerah tersebut
menemukan sejumlah kejanggalan Oknum aparat kepolisian yang melakukan operasi
tanpa dibekali surat tugas operasi sweeping. Kuat dugaan oknum tersebut telah
memangsa undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Kapolresta Palopo AKBP Trijan Faisal saat
dikonfirmasi di tempat kerjanya terkait hal tersebut, menegaskan akan menindak
tegas oknum anggotanya yang sengaja melakukan pelanggaran hukum. “kalau ada anggota saya yang melakukan
pelanggaran, segera dilaporkan kepada saya. Begitu laporan masuk, Saya langsung
proses yang bersangkutan, siapapun” tegas Trijan.
Beberapa Kapolres di Sepanjang Jalur Trans
Sulawesi yang ingin dikonfirmasi terkait Operasi “Liar” didaerahnya tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan.
Terkait hal tersebut, sejumlah element
masyarakat menilai buruknya citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia,
akibat ulah oknum polisi nakal yang dengan terang-terangan telah melanggar
hukum dan memangsa kode etiknya sendiri.
Bukan hanya itu, Sejumlah elemen
masyarakat juga meminta Kepala Kepolisian Daerah (kapolda) Sulsel menindak
tegas oknum aparat kepolisian yang sengaja melakukan pelanggaran, demi citra
dan nama baik Institusi Polri. (Arman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar