WARTAWAN DAN AKTIVIST LSM
DIINTIMIDASI
Luwu Utara, Saksi–
“Pertolongan berbuah
petaka”. Setidaknya
itulah yang dialami salah satu Aktivist LSM yang mendampingi Aprianti (16) korban
penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum PNS guru SDN 053 Lawewe.
Dalam keterangannya, Saiful Ketua Dewan Presidium LPPM
Indonesia yang juga merupakan Wartawan Tabloid Diplomat (Korwil Sulsel) mengaku
heran dan bingung terhadap ancaman dan teror yang ditujukan padanya tersebut.
“Bagaimana tidak
bingung. Saya tidak mendampingi korban dalam kasus itu, tapi kok saya yang
diteror”, tuturnya.
Saiful menduga pelaku teror tersebut adalah pesanan
orang-orang tertentu yang tidak menginginkan pelaku penganiayaan diproses
sesuai aturan yang berlaku. Dugaan tersebut muncul karena teror ancaman
tersebut muncul setelah ia dan rekan-rekannya selesai bertemu pihak kejaksaan
untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan tersebut.
“Ancaman ini muncul
setelah beberapa hari yang lalu saya kembali dari Kejaksaan Luwu Utara mempertanyakan
kelanjutan kasus tersebut”, ungkapnya sembari menunjukkan pesan singkat yang ditujukan kepadanya.
Menurut Saiful, ancaman yang dialamatkan kepadanya tersebut
keliru jika itu didasarkan atas kunjungannya bertemu kejaksaan.
“Sebenarnya yang ingin
bertemu Kejaksaan saat itu adalah rekan-rekan dari TIM 7 LPPNRI bersama
Aktivist LSM Luwu Utara. Mereka mendapat informasi kalau di Kejaksaan Luwu
Utara banyak Kasus yang di peti-Es-kan, jadi mereka turun”, Terang Saiful.
Pernyataan tersebut dibenarkan Yunus, Ketua TIM 7 Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
Menurut Yunus, pelaku teror tersebut adalah orang tidak
bertanggung jawab. “Dia itu pengecut”,
timpal Yunus.
Senada dengan Saiful, Yunus mengaku merasa teror ancaman itu
ada yang aneh. “Coba anda bayangkan.
Beberapa hari yang lalu, kami hanya menemui pihak kejaksaan. Yang kami temui saat
itu adalah Kasi Intel, Jaksa Sawal, Kajari, dan terakhir yang kami konfirmasi
via telpon adalah H.Nas Jaksa yang menangani kasus tersebut”, ungkap Yunus
dengan nada tanya.
Yunus menduga, ancaman teror tersebut ada keterkaitan dengan pertemuan
dan konfirmasinya di kejaksaan.
“Kami akan kembali ke
Luwu Utara untuk menelusuri lebih jauh kasus ini. Soalnya menurut kami, dari
teror yang masuk tersebut memberi signal kalau dalam penanganan kasus ini ada sesuatu
yang tidak beres”,
terang Yunus.
Ditambahkannya, LPPNRI selaku Lembaga Pemantau Penyelenggara
Negara Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap terselenggaranya
sebuah system pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, dimana
didalamnya telah terangkum penegakan supremasi hukum yang berasakan keadilan. (Why)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar