WARGA PESISIR MENUAI LIMBA B3
Ø DIDUGA KUAT AKTIVITAS PT.VALE
LECEHKAN UU NO.32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Luwu Timur, Saksi -
Limba
Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) perusahaan PT.Vale
Indonesia Tbk (dahulu PT.INCO) yang
dibuang langsung kepermukaan sungai Timbalo disinyalir telah mencemari danau
Mahalona dan Towuti. Kuat dugaan aktivitas
pembuangan limba B3 tersebut tidak memiliki
Amdal. Bappedalda menepis tidak tau…???
Aktivitas perusahaan tambang Nikel PT. Vale Indonesia di
kabupaten Luwu Timur, mestinya menjadi anugerah bagi warga sekitarnya, namun
kenyataannya justru berbanding terbalik dengan kondisi social masyarakat di
daerah tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga dipesisir
timur kecamatan Towuti, kab.Lutim, kepada tim Mapikor saat ditemui belum lama
ini, mengeluhkan ulah management perusahaan yang tidak memperdulikan kondisi
social masyarakat di daerah tersebut. “Kami disini pak, sejak perusahaan itu
ada, mulai dari PT.Inco sampai sekarang berganti nama PT.Vale, tidak ada
perhatian sedikitpun kepada kami. Coba lihat sawah kami sudah ditenggelamkan untuk
kepentingan perusahaan. Kami berkebun juga tidak bisa dinikmati hasilnya.
Soalnya buanya masih kecil-kecil sudah busuk dan berguguran pak. “Keluh Warga.
Kondisi tersebut menyeluruh terjadi disejumlah
yang terletak di sebelah timur pesisir Danau Towuti. Disinyalir diwilayah
tersebut telah terjadi pencemaran limba B3 produksi perusahaan tambang nikel
yang berlansung sedikitnya setengah abad, hingga sekarang.
Atas kejadian itu, Ketua Lembaga
Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM Indonesia), Andi Akbar
saat dimintai tanggapan terkait dugaan pencemaran di daerah tersebut,
menyayangkan sikap management PT.VALE yang terkesan mengabaikan kondisi lingkungan
yang kian memperihatinkan. Menurutnya apapun dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas
perusahaan di daerah itu, pihak management harus bertanggungjawab sepenuhnya.
Dugaan atas pencemaran multi dimensi
tersebut, disinyalir bukan hanya disebabkan oleh polusi udara saja, melainkan
juga limba padat berupa terrace nikel dan limba cair yang dibuang secara
lansung ke dasar sungai Timbalo yang bermuara ke danau Mahalona dan Towuti yang
merupakan penyangga kehidupan masyarak yang berdomisisli didaerah tersebut. Selain
airnya dikonsumsi langsung warga setempat, danau itu juga memberikan manfaat lain
bagi para nelayan dalam mengais rezeki untuk menunjang kebutuhan ekonomi
keluarga.
Kuat dugaan limba cair B3 tersebut telah
mengalir hingga kesungai Malili dan tidak memiliki amdal. Ironisnya, PT. Vale
Indonesia semakin menggila melakukan aktivitas pembuangan limba Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) tanpa memperdulikan kondisi lingkungan dan warga setempat walaupun
telah menuai keritikan tajam dari sejumlah activist NGO local dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Lutim.
Andi Samsu Alam, SH. Yang akrab disapa Andi
Alam, salah seorang aktivist non
government organization (NGO) Jaringan Kerja Advokasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Indonesia (JARI Indonesia) saat ditemui Tim
Mapikor ditempat itu beberapa waktu lalu, menyayangkan perilaku
management perusahaan PT.Vale
Indonesia yang disinyalir telah melecehkan UU No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan
dan pengelolaan linkungan hidup.
“Sangat disayangkan
ulah management perusahaan PT. Vale Indonesia yang mengabaikan peraturan
perundang-undangan. Hal ini-kan sangat jelas diatur dalam undang-undang No 32
tahun 2009 pada Paragraf
5, Pasal 22 menyangkut Amdal bahwa ‘Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
amdal’. Itu sangat
jelas. “Tandas Andi Alam.
Ditambahkan, “Pemerintah dan DPR Luwu
Timur tidak boleh tinggal diam dan menutup mata atas kenyataan ini. Kalau hal
ini tidak disikapi maka patut diduga bahwa telah terjadi pembiaran atas
pelanggaran HAM sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 65 Ayat 1 bahwa ‘Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia’ “Imbuhnya.
Masih menurut Andi Alam. Pemerintah
kabupaten Luwu Timur tidak boleh apatis terhadap kondisi social yang diduga
akan berakibat fatal terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Selain itu,
DPR diharapkan mengambil langka-langka politis mendesak pemerintah agar segera mengadakan
kajian analisa resiko lingkungan hidup, sesuai maksud undang-undang No 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Paragraf 11 mengenai Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Pasal 47 Ayat (1)
bahwa ‘Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman
terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia
wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. “Kunci Andi Alam.
Ditempat terpisah, Hardinang, S.Ag. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Lutim,
saat ditemui tim Mapikor belum lama
ini di rumah kediamannya mengungkapkan, bahwa
pencemaran limba industri perusahaan PT. Vale kini sudah
diambang titik rawan bagi kehidupan warga yang tersebar disekitar wilayah pemberdayaan
perusahaan meliputi kecamatan Towuti dan Nuha bahkan masyarakat Lutim pada umumnya.
“Limba buangan B3 perusahaan
yang sudah sekian lama diendapkan itu, kini menjadi ancaman serius bagi rakyat Luwu Timur. Dan
yang paling mengerikan adalah limba cair perusahaan yang dibuang lansung ke
Danau Mahalona tanpa izin Amdal.” ungkap Hardinang.
Ditambahkan bahwa hal tersebut
telah berulang kali disampaikan di ruang rapat dengar pendapat (RDP) di gedung
DPRD Lutim, namun diabaikan begitu saja. Padahal menurutnya hal
itu sangat penting bagi masyarakat Lutim. “Saya
sering menyampaikan persoalan ini melalui RDP yang dihadiri oleh
pemerintah dan pihak management PT.Vale.”
Imbuhnya Kesal.
Hal tersebut dibenarkan oleh politisi
golkar, H.Usman Sadik Anggota DPRD Lutim, saat diminta
tanggapanya lewat via handphon,
terkait dengan aktivitas pembuangan limba cair B3 di sungai Timbalo yang
disinyalir tidak memiliki Amdal tersebut. Bahwa pada dasarnya secara kasat
mata, diduga kuat kondisi danau telah terindikasi
pencemaran akibat
pembuangan limbah cair perusahaan yang berlangsung cukup
lama.
“Akibat pembuangan limba cair
perusahaan, sudah terjadi pendangkalan pada dasar danau mahalona. Kalau
pencemaran itu, secara kasat mata dapat di lihat dari kondisi habitat
danau yang sudah tidak
seperti dahulu . Ikan yang sudah
jarang ditemukan, bahkan tidak sedikit ikan didapati mati” Ungkap H.Usman
Sadik.
Kepala Bappedalda Kabupaten Lutim, Rosmini
Alwi saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini, terkait pembuangan
limba cair yang diduga sudah berlangsung lama ke dasar sungai Timbalo hingga
masuk ke Danau Mahalona dan Towuti itu, kepada Mapikor menepis bahwa dirinya tidak tau tentang hai itu. “Saya
tidak tau kalau ada pembuangan limba di Sungai itu” Tepis Rosmini.
Menyadari kondisi sosial di
daerah tersebut, Andi Alam Direktur Eksekutif JARI Indonesia yang sekaligus Pimpinan wilayah tabloid
nasional ‘Mapikor’ provinsi Sulawesi selatan, meminta semua unsur terkait agar segera mengambil
langka-langka kongkrit demi menyelamatkan nasib masyarakat dan generasi mendatang, tanpa tebang pilih.
(Tim***)
Ratusan
Ha. Sawah Warga tenggelam akibat aktivitas penambangan PT.Vale
Endapan Limba B3 PT.VALE di muara Sungai Timbalo Danau Mahalona
Tidak ada komentar:
Posting Komentar