PERLINDUNGAN
HUKUM, KIAN TAK JELAS
Lutim, Saksi,-
Pengeroyokan
oknum anggota Kepolisian Resort Luwu Timur terhadap seorang Aktivist sekaligus
Wartawan Tabloid Diplomat di depan Pos Penjagaan Mapolres Luwu Timur, telah
mencoreng citra dan nama baik institusi polri sebagai institusi penegak hukum,
pelindung, serta pengayom masyarakat.
Pasalnya,
Institusi yang selama ini dikenal dengan institusi yang berfungsi memberikan
perlindungan kepada masyarakat, justru berubah fungsi menjadi pendidik preman
berseragam polri. Setidaknya, itulah yang terjadi di Mapolres Luwu timur.
Lukman
Al Qadry (31), korban penganiayaan dan pengeroyokan mengaku jika dirinya telah
dianiaya Oknum anggota Polres Luwu Timur. “Yang
saya kenal cuma satu, yaitu Pak Abbas.” ungkap Lukman kepada Tim DP.
Lukman
mengaku heran, mengapa aparat penegak hukum yang harusnya memberikan
perlindungan kepada masyarakat, justru berbalik menyerang masyarakat layaknya
preman.
Pengeroyokan
yang terjadi Sabtu, 12/11/2011, sekira pukul 18.50 Wita di Depan Mapolres Luwu
Timur, merupakan sebuah potret buruk perilaku oknum anggota kepolisian.
Menurutnya,
ulah sekelompok anggota Polres Luwu Timur tersebut, sudah tidak lagi bisa
ditolerir. “Mereka yang terlibat dalam
pengeroyokan, sudah tidak layak jadi aparat penegak hukum dan pelindung
masyarakat,” keluhnya.
Kepada
Tim DP, Lukman dengan nada sedih menceritakan kronologis kejadian pemukulannya
saat berada di Mapolres Luwu Timur.
Menurutnya,
Kejadian itu bermula saat dirinya berniat mengantarkan Saddang (Adik Lukman,red) ke Mapolres Luwu Timur
untuk mengklarifikasi, sekaligus melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
Kepada
Lukman, Saddang (21) mengaku, dirinya
telah dianiaya oleh seorang anggota Polisi bernama Niswar, di Desa Atue,
Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Saat
tiba didepan Pos Penjagaan Mapolres Luwu Timur, beberapa anggota Polisi telah
menunggu. Sambil menghampiri, Oknum Polisi tersebut mengajukan beberapa
pertanyaan, sembari memukul Lukman dan adiknya.
Selang
beberapa saat, Oknum Polisi tersebut, mengajak Saddang keluar dengan alasan
mencari pelaku lainnya. Dalam pencarian pelaku tersebut, Saddang mengaku
disiksa dengan cekikan oleh aparat Kepolisian yang menemaninya.
Kembali
dari pencarian, Oknum Polisi tersebut kembali mengajukan beberapa pertanyaan kepada
Lukman. Oleh Oknum anggota Polres tersebut, Lukman dituduh menyuruh pelaku
lainnya untuk melarikan diri.
Selain
tuduhan tersebut, Lukman juga dicaci-maki, lalu kemudian diPukul dibagian
kepala, serta didorong oleh anggota kepolisian tersebut hingga roboh.
Merasa
telah dianiaya, Lukman dan Adiknya melaporkan hal tersebut ke SPK Polres Luwu
Timur. Usai memasukkan pengaduan di SPK Polres Luwu Timur dengan No.STPL/326/XI/2011/SPK,
Lukman melanjutkan laporannya ke Unit Propam Polres Luwu Timur.
Saat
coba dikonfirmasi Wartawan DP dikantor Polres Luwu Timur, Niswar, anggota
polres Luwu Timur yang disebut-sebut sebagai pemicu permasalahan tersebut,
tidak dapat ditemui. Menurut seorang rekannya, dia tidak ada di tempat (Kantor Polres,red).
Menyikapi
penganiayaan yang menimpa Lukman Al-Qadry, wartawan DP Biro Luwu Timur, Syaiful,
Koordinator Wilayah Tabloid Diplomat Wilayah Sulsel mengaku akan
menindaklanjutinya dengan memberikan Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi
wartawannya tersebut.
Menurutnya,
upaya ini dilakukan agar Wartawan Tabloid Diplomat, khususnya yang berada
diwilayah Sulsel, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang Jurnalis yang
profesional.
“Kami selaku Pimpinan wilayah Tabloid
Diplomat, berkewajiban memberikan Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi seluruh
Wartawan Kami dilapangan. Jika Kapolres Luwu Timur tidak mampu menindak dan
menuntaskan masalah tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya.” tegas Syaiful.
Syaiful
berharap Pimpinan Institusi Polri dapat membersihkan diri dari Oknum Preman
yang berseragam Polri yang kini banyak tersebar didalam tubuh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Komite
Wartawan dan LSM Sulawesi Selatan, yang mendengar kasus penganiayaan Wartawan
tersebut, meminta Kapolres Luwu Timur untuk menindak tegas Oknum Anggota
Kepolisian yang telah melakukan penganiayaan terhadap Wartawan tersebut.
Komite
Wartawan yang terdiri dari gabungan unsur Pers dan LSM tersebut juga meminta
agar Jajaran Polri ditingkat Wilayah (Polda)
dan Pusat (Mabes), bisa memberi
sangsi tegas, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku bagi Oknum Polisi
yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan koban yang lebih banyak lagi.
Hingga
berita ini diturunkan, perkembangan kasus penganiayaan ini, belum juga ada
kejelasan.
AKBP
Andi Firman, Kapolres Luwu Timur, yang coba diKonfirmasi beberapa kali terkait kasus
ini, tidak memberi jawaban.
AKP
Muhlis, Kasat Reskrim Luwu Timur, yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya
pun tidak ada jawaban.
Jeritan
Pewarta ditangan kekar preman berseragam Polri. Kini, siapa yang harus bertanggungjawab.(TIM ***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar