TERSANGKA DITAHAN DIRUANG BER-AC
Palopo, Saksi –
Penanganan kasus BNI yang dilaporkan nasabahnya ke Mapolres
Palopo, atas dugaan pencatatan Data Palsu yang diduga dilakukan oleh pegawai
Bank BNI Cabang Palopo, ternyata menyimpan berbagai cerita yang memilukan
korban.
Pasalnya, selain prosesnya yang sangat lamban (1 tahun 4 bulan), penyidik polri pun
seolah memperlakukan tersangka layaknya tamu VIP. Dilain pihak, korban
dijadikan sapi perahan yang berujung pada penantian tak pasti.
Hal ini diungkapkan korban saat ditemui dikediamannya, senin,
18/3/2013.
Berbagai kejanggalan yang dinilainya sangat menyayat hati,
yakni Penahanan tersangka Suprianto selama enam hari yang tidak lazim, karena
hanya dilakukan dalam ruang penyidik yang ber-AC, penangguhan penahanan
terhadap tersangka yang juga tidak lazim, yakni dilakukan dihari minggu, dimana
saat-saat liburan seperti itu, para perwira polri jarang berada dikantor, hingga
pembebanan biaya perjalanan untuk oknum pembantu penyidik saat akan berkunjung
ke Bank Indonesia dimakassar dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
Selain itu, korban mengungkapkan beberapa indikasi ketidak
seriusan Penyidik untuk menuntaskan masalah ini, antara lain, adanya salah satu
bukti surat yang menyebutkan salah satu oknum mantan kepala cabang BNI
berinisial SMS selaku pengirim data yang selama ini dipermasalahkan, namun
belum juga dipanggil oleh penyidik.
Lebih jauh, korban menuturkan jika dirinya telah menemui
Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo, guna menyampaikan berbagai hal yang
dinilainya perlu, namun belum dilakukan oleh penyidik, namun hingga saat ini
pun tidak ada kejelasan.
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia, sangat
menyayangkan sikap oknum penyidik polri yang dinilainya tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya.
Kepada wartawan, Akbar Ramang, yang dikenal sebagai aktivist
pemerhati korupsi dan masyarakat margin ini menilai sikap dan prilaku penyidik
dalam kasus Bank BNI ini sebagai salah satu bentuk pendzaliman, yang berujung
pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban.
Menurutnya, penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan
Ronny Poniman Susanto, nampak sangat tidak profesional, sehingga upaya
pengumpulan bukti-bukti pun sangat minim dan terkesan “asal ada”.
Lebih jauh, Akbar menjelaskan jika penyidik polri benar-benar
serius untuk menuntaskan kasus ini, maka upaya pencarian dan pengumpulan
bukti-bukti pendukung, akan sangat mudah didapatkan.
“Kan mudah. Kalau bukti
kurang, dan BNI tidak mau memberikan, sedangkan hal ini sangat dibutuhkan,
penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan dan pengambilan
barang bukti di Bank BNI, hingga memanggil saksi-saksi yang dipandang paham
terkait kasus ini.”
Jelasnya.(AR/Andi/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar