Lutim, Saksi –
Maraknya informasi melalui berbagai media akan penindakan
pelaku dugaan tindak pidana korupsi, ternyata tidak menyurutkan semangat
“Korupsi” oknum tertentu.
Hal ini diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang seolah
mengambil alih penyelesaian Korupsi melalui penyelesaian Administrasi di daerah
itu sendiri, salahsatunya melaui Badan Pengawas Daerah.
Ironisnya, fungsi badan pengawas yang ada didaerah saat ini
seolah berubah fungsi atau minimal menambahkan satu fungsi khusus menjadi Badan
Penyelesaian Tindak Kejahatan, termasuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bermoral rusak.
Entah karena malu, atau alasan lainnya, pejabat pemerintah
daerah seolah terus berupaya mengukuhkan pendapat tersebut.
Akibat sikap proaktif dan dukungan pemerintah daerah melalui
Badan Pengawas ini, membuat oknum-oknum tertentu yang merasa memiliki kekuatan
atau koneksi dibadan pengawas tersebut merasa dapat melakukan berbagai tindakan,
walaupun itu merugikan pihak lain.
Seperti halnya yang dilakukan salah satu Oknum Mantan Kepala
sekolah Sekolah Dasar Negeri Bujung Tanah, Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut sumber terpercaya media ini, Oknum Kepala Sekolah berinisial
Jn tersebut telah melakukan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
pada tahun 2011/2012.
Dari hasil penelusuran media ini, Oknum Jn, saat ini ternyata
masih menjabat sebagai kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar diwilayah
itu. Bedanya, oknum tersebut hanya dipidah tugaskan.
Menurut rumor yang berkembang, pemindahan tugas Jn, masih
berkaitan erat dengan ulahnya mencoba menggasak Dana Operasional yang
diperuntukkan bagi perkembangan mutu pendidikan.
Sejumlah sumber yang ditemui media ini dilapangan
mengungkapkan jika Jn telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS senilai
Rp.26 Juta.
Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jn, yang kini
menjabat Kepala Sekolah SD Sumber Agung, membenarkan rumor yang berkembang.
Namun, dirinya mengaku telah mengembalikan dana tersebut, saat dirinya diperiksa
dikantor Badan Pengawas Daerah kabupaten Luwu Timur.
Sikap memanjakan dari pemerintah melalui fungsi tambahan
BAWASDA, seolah memberikan lampu hijau bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan
serupa.
Seorang Pegawai yang ditemui dikantor Bawasda Kabupaten Luwu
Timur mengaku heran dengan sikap pemerintah yang memberikan ruang bagi oknum
pejabat tertentu untuk melakukan tindakan amoral, karena mereka menganggap akan
mudah diselesaikan.
“Kalau begini, pejabat
yang memang moralnya sudah rusak, pasti akan terus melakukan tindak kejahatan,
karena mereka beranggapan, kalaupun ketahuan, paling hanya dapat teguran dari
Bawasda.” Tutur
salah satu staff di Kantor Bawasda yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika fungsi “Tambahan” bawasda ini terus disahkan
sebagai salah satu bentuk penyelesaian tindak kejahatan pegawai, maka bibit-bibit
pegawai bermoral rusak akan semakin bermunculan.
Sumber tersebut pun dengan keras mempertanyakan kinerja dan
sangsi pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran, setelah melalui
pemeriksaan di Bawasda.
Bahkan dengan lantang, sumber tersebut mengusulkan agar
Bawasda dibubarkan, karena hanya menjadi instansi pengamanan oknum tertentu.
“ini buktinya (Dugaan
Korupsi kepsek, red). Harusnya, kalau Bawasda dan pemda betul-betul mau
menjalankan aturan, sangsi disiplin bagi oknum PNS, apalagi Guru yang Nakal,
kan jelas. Bahkan bisa jadi dipecat kalau diterbukti bersalah.”jelasnya.
Terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Oknum Kepala
sekolah tersebut, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia, mengancam akan melaporkannya kepada aparat
penegak hukum.
Aktivist LSM yang dikenal aktif menyuarakan pemberantasan
tindak pidana Korupsi tersebut, mengaku akan melayangkan Laporan tertulis
Kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Musnahar, yang juga merupakan salah satu Aktivist LSM yang
melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pendidikan Gratis, yang
dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Palopo, meyakinkan akan
menindaklanjuti laporan Korupsi dana Pendidikan Biaya Operasional Sekolah ini,
hingga tuntas.
“Kami sangat tidak
sepakat terkait beberapa hal, khususnya tindak pidana korupsi, yang dilakukan
dibeberapa lembaga, diantaranya Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan
kemasyarakatan lainnya.” Jelasnya.
Disinggung terkait adanya penyelesaian dibawasda pemkab luwu
timur, Musnahar menjelaskan bahwa pengembalian Dana Tindak Pidana Korupsi tidak
menghapuskan adanya tindak pidana.
Diyakinkannya, jika lembaganya telah melayangkan surat
laporan tertulis namun pihak kejaksaan atau kepolisian tidak menyikapi, maka
mereka akan melaporkan masing-masing lembaga penegak hukum tersebut kepimpinan
pusatnya dijakarta.
“Kan ada Mabes Polri,
Kejagung, Propam Polri, atau Pengawas Kejaksaan. Gitu aja kok repot.” Jawabnya
sambil mengutip ucapan salah satu mantan presiden.(AMK/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar