Rabu, 27 Maret 2013

OKNUM KEPALA SEKOLAH DIDUGA KORUPSI DANA BOS


Lutim, Saksi –
Maraknya informasi melalui berbagai media akan penindakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi, ternyata tidak menyurutkan semangat “Korupsi” oknum tertentu.
Hal ini diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang seolah mengambil alih penyelesaian Korupsi melalui penyelesaian Administrasi di daerah itu sendiri, salahsatunya melaui Badan Pengawas Daerah.
Ironisnya, fungsi badan pengawas yang ada didaerah saat ini seolah berubah fungsi atau minimal menambahkan satu fungsi khusus menjadi Badan Penyelesaian Tindak Kejahatan, termasuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bermoral rusak.
Entah karena malu, atau alasan lainnya, pejabat pemerintah daerah seolah terus berupaya mengukuhkan pendapat tersebut.
Akibat sikap proaktif dan dukungan pemerintah daerah melalui Badan Pengawas ini, membuat oknum-oknum tertentu yang merasa memiliki kekuatan atau koneksi dibadan pengawas tersebut merasa dapat melakukan berbagai tindakan, walaupun itu merugikan pihak lain.
Seperti halnya yang dilakukan salah satu Oknum Mantan Kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri Bujung Tanah, Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut sumber terpercaya media ini, Oknum Kepala Sekolah berinisial Jn tersebut telah melakukan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2011/2012.
Dari hasil penelusuran media ini, Oknum Jn, saat ini ternyata masih menjabat sebagai kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar diwilayah itu. Bedanya, oknum tersebut hanya dipidah tugaskan.
Menurut rumor yang berkembang, pemindahan tugas Jn, masih berkaitan erat dengan ulahnya mencoba menggasak Dana Operasional yang diperuntukkan bagi perkembangan mutu pendidikan.
Sejumlah sumber yang ditemui media ini dilapangan mengungkapkan jika Jn telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS senilai Rp.26 Juta.
Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jn, yang kini menjabat Kepala Sekolah SD Sumber Agung, membenarkan rumor yang berkembang. Namun, dirinya mengaku telah mengembalikan dana tersebut, saat dirinya diperiksa dikantor Badan Pengawas Daerah kabupaten Luwu Timur.
Sikap memanjakan dari pemerintah melalui fungsi tambahan BAWASDA, seolah memberikan lampu hijau bagi  oknum tertentu untuk melakukan tindakan serupa.
Seorang Pegawai yang ditemui dikantor Bawasda Kabupaten Luwu Timur mengaku heran dengan sikap pemerintah yang memberikan ruang bagi oknum pejabat tertentu untuk melakukan tindakan amoral, karena mereka menganggap akan mudah diselesaikan.
“Kalau begini, pejabat yang memang moralnya sudah rusak, pasti akan terus melakukan tindak kejahatan, karena mereka beranggapan, kalaupun ketahuan, paling hanya dapat teguran dari Bawasda.” Tutur salah satu staff di Kantor Bawasda yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika fungsi “Tambahan” bawasda ini terus disahkan sebagai salah satu bentuk penyelesaian tindak kejahatan pegawai, maka bibit-bibit pegawai bermoral rusak akan semakin bermunculan.
Sumber tersebut pun dengan keras mempertanyakan kinerja dan sangsi pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran, setelah melalui pemeriksaan di Bawasda.
Bahkan dengan lantang, sumber tersebut mengusulkan agar Bawasda dibubarkan, karena hanya menjadi instansi pengamanan oknum tertentu.
“ini buktinya (Dugaan Korupsi kepsek, red). Harusnya, kalau Bawasda dan pemda betul-betul mau menjalankan aturan, sangsi disiplin bagi oknum PNS, apalagi Guru yang Nakal, kan jelas. Bahkan bisa jadi dipecat kalau diterbukti bersalah.”jelasnya.
Terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Oknum Kepala sekolah tersebut, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia,  mengancam akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Aktivist LSM yang dikenal aktif menyuarakan pemberantasan tindak pidana Korupsi tersebut, mengaku akan melayangkan Laporan tertulis Kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Musnahar, yang juga merupakan salah satu Aktivist LSM yang melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pendidikan Gratis, yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Palopo, meyakinkan akan menindaklanjuti laporan Korupsi dana Pendidikan Biaya Operasional Sekolah ini, hingga tuntas.
“Kami sangat tidak sepakat terkait beberapa hal, khususnya tindak pidana korupsi, yang dilakukan dibeberapa lembaga, diantaranya Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan kemasyarakatan lainnya.” Jelasnya.
Disinggung terkait adanya penyelesaian dibawasda pemkab luwu timur, Musnahar menjelaskan bahwa pengembalian Dana Tindak Pidana Korupsi tidak menghapuskan adanya tindak pidana.
Diyakinkannya, jika lembaganya telah melayangkan surat laporan tertulis namun pihak kejaksaan atau kepolisian tidak menyikapi, maka mereka akan melaporkan masing-masing lembaga penegak hukum tersebut kepimpinan pusatnya dijakarta.
“Kan ada Mabes Polri, Kejagung, Propam Polri, atau Pengawas Kejaksaan. Gitu aja kok repot.” Jawabnya sambil mengutip ucapan salah satu mantan presiden.(AMK/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar