Palopo, Saksi –
Pelayanan publik dikelurahan
PETA Kota Palopo dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, selain kerap kali kosong,
pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan berbagai bentuk surat menyurat
dikantor kelurahan tersebut, dikenakan biaya.
Menurut masyarakat sekitar,
hal ini sudah merupakan sesuatu yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang
akan melakukan pengurusan surat menyurat.
Sumber terpercaya media ini
menyebutkan bahwa didalam kantor kelurahan yang terletak dipinggiran Kota
Palopo ini, sudah dicantumkan tarif pengurusan berkas minimal Rp.10.000.
Kepada wartawan media ini, sumber
tersebut mengaku jika masyarakat tidak menyetor uang yang diinginkan oleh
pegawai, maka pengurusannya pun akan dipersulit, hingga akhirnya tidak
diberikan.
Acos, salah satu warga kelurahan
Peta, mengaku terpaksa harus kembali dan tidak jadi mengurus surat pengantar,
lantaran dirinya saat itu tidak membawa uang. Alhasil, surat pengantar yang
diinginkannya pun tak kunjung diterbitkan.
Senada dengan itu, Aksan,
yang juga mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang saat akan mengurus
surat keterangan, mengaku sangat diresahkan oleh ulah oknum pegawai dikelurahan
tersebut.
Hingga berita ini
diturunkan, Lurah Peta, M.Ajab Tahir, SE., belum dapat dikonfirmasi.
Coba ditemui dikantornya
selasa,19/3/2013, yang bersangkutan tidak ada. Kantor kelurahan Peta pun nampak
sunyi bagai tak berpenghuni. (AR/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar