Rabu, 27 Maret 2013

KORBAN GERAM

TERSANGKA DITAHAN DIRUANG BER-AC
Palopo, Saksi –
Penanganan kasus BNI yang dilaporkan nasabahnya ke Mapolres Palopo, atas dugaan pencatatan Data Palsu yang diduga dilakukan oleh pegawai Bank BNI Cabang Palopo, ternyata menyimpan berbagai cerita yang memilukan korban.
Pasalnya, selain prosesnya yang sangat lamban (1 tahun 4 bulan), penyidik polri pun seolah memperlakukan tersangka layaknya tamu VIP. Dilain pihak, korban dijadikan sapi perahan yang berujung pada penantian tak pasti.
Hal ini diungkapkan korban saat ditemui dikediamannya, senin, 18/3/2013.
Berbagai kejanggalan yang dinilainya sangat menyayat hati, yakni Penahanan tersangka Suprianto selama enam hari yang tidak lazim, karena hanya dilakukan dalam ruang penyidik yang ber-AC, penangguhan penahanan terhadap tersangka yang juga tidak lazim, yakni dilakukan dihari minggu, dimana saat-saat liburan seperti itu, para perwira polri jarang berada dikantor, hingga pembebanan biaya perjalanan untuk oknum pembantu penyidik saat akan berkunjung ke Bank Indonesia dimakassar dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
Selain itu, korban mengungkapkan beberapa indikasi ketidak seriusan Penyidik untuk menuntaskan masalah ini, antara lain, adanya salah satu bukti surat yang menyebutkan salah satu oknum mantan kepala cabang BNI berinisial SMS selaku pengirim data yang selama ini dipermasalahkan, namun belum juga dipanggil oleh penyidik.
Lebih jauh, korban menuturkan jika dirinya telah menemui Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo, guna menyampaikan berbagai hal yang dinilainya perlu, namun belum dilakukan oleh penyidik, namun hingga saat ini pun tidak ada kejelasan.
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia, sangat menyayangkan sikap oknum penyidik polri yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kepada wartawan, Akbar Ramang, yang dikenal sebagai aktivist pemerhati korupsi dan masyarakat margin ini menilai sikap dan prilaku penyidik dalam kasus Bank BNI ini sebagai salah satu bentuk pendzaliman, yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban.
Menurutnya, penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan Ronny Poniman Susanto, nampak sangat tidak profesional, sehingga upaya pengumpulan bukti-bukti pun sangat minim dan terkesan “asal ada”.
Lebih jauh, Akbar menjelaskan jika penyidik polri benar-benar serius untuk menuntaskan kasus ini, maka upaya pencarian dan pengumpulan bukti-bukti pendukung, akan sangat mudah didapatkan.
“Kan mudah. Kalau bukti kurang, dan BNI tidak mau memberikan, sedangkan hal ini sangat dibutuhkan, penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan dan pengambilan barang bukti di Bank BNI, hingga memanggil saksi-saksi yang dipandang paham terkait kasus ini.” Jelasnya.(AR/Andi/Sl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar