Selasa, 12 Juni 2012

SETUMPUK KASUS MENGENDAP, KAPOLRES PALOPO BUNGKAM

SEJUMLAH MASYARAKAT, KORBAN DAN AKTIVIST LSM MEMINTA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN KASAT RESKRIM DAN KAPOLRES PALOPO.

Palopo, SAKSI-

Berbagai kasus yang kini ditangani Kepolisian Resort Kota Palopo, belum juga menunjukkan kejelasan, dan bahkan terkesan di Peti-Es-kan. Hal ini menimbulkan Keresahan dan Keprihatinan dikalangan masyarakat, khususnya para Korban/Pelapor, dan Aktivist LSM.
Yunus, Ketua TIM 7 Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (TIM 7 LPPNRI), menyayangkan sikap Kepolisian Resort Palopo, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim, yang terkesan tebang pilih dalam menuntaskan berbagai kasus yang mereka tangani.
Kepada SAKSI, Yunus menungkapkan beberapa contoh kasus yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh aparat Kepolisian Kota Palopo, yakni ; Kasus Pembunuhan karyawati perusahaan Finance, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Mark Up NJOP Tanah) dan Laporan Fiktif Dana STAIN Palopo, Pelarangan Peliputan Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Aggaran Dana BKM SMK Kartika, Kasus KDRT, Penipuan yang diduga dilakukan Oleh salah satu Oknum Anggota Polres Palopo, Penganiayaan Wartawan oleh Pegawai BPN Kota Palopo, Kasus Penangkapan BBM, Pencemaran nama baik Wartawan, Pelemparan/Pengrusakan Studio/Rumah Wartawan yang dibarengi dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur, serta beberapa kasus lain yang hingga kini tidak juga ada titik terang (Baca : Daftar Kasus yang mengendap dipolres Palopo).
Menurutnya, sikap yang terkesan tebang pilih terhadap penanganan perkara yang ditangani Kepolisian, akan menjadi preseden buruk bagi Para penegak Hukum, Khususnya dijajaran Institusi Kepolisian.
Ditambahkannya, dalam era demokrasi dan transparansi seperti sekarang ini, Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian, harusnya mampu bekerja lebih Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga masyarakat dapat memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada masyarakat, negara dan bangsanya.
Pernyataan senada, juga muncul dari La Ode Agus Salim, salah satu Tokoh Masyarakat dan Aktivist LSM, yang juga merupakan Korban dari salah satu kasus yang kini mengendap dan tidak jelas statusnya di Kepolisian Resort Kota Palopo.
Bang Agus (Sapaan akrab Laode Agus Salim), mengingatkan agar Kepolisian, khususnya yang berada diJajaran Mapolres Palopo, agar mampu bekerja Profesional, tanpa melihat siapa pelaku dan Korbannya.
“Yang kita inginkan dalam melakukan upaya-upaya Hukum, adalah mendapatkan Kepastian dan Jaminan perlindungan dari Negara untuk masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inilah yang harus diberikan oleh Kepolisian kepada masyarakat”. Tandasnya.
Ironisnya, baik Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Palopo seolah enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.
Ditemui wartawan SAKSI dikantornya, AKP. Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo, mengarahkan untuk menemui Kabag Humas Polres Palopo. Namun saat ingin ditemui, yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Saat coba dikonfirmasi via Ponselnya, Nomor Handphone milik yang bersangkutan (Kabag Humas) pun tak bisa diberikan oleh rekan-rekannya, dengan alasan mereka tidak tau. “Kami tidak tau” kilah seorang anggota piket.
Keengganan Kapolres Palopo dan Kasat Reskrim untuk menemui Wartawan, seolah memperkuat dugaan tidak profesionalnya AKBP. Fajaruddin selaku Kapolres sekaligus penanggung jawab wilayah ditingkat Mapolres.
Sikap yang terkesan tidak profesional dalam penanganan berbagai kasus ditingkat Mapolres tersebut, membuat sejumlah Masyarakat, dan Korban serta Aktivist LSM, angkat bicara, serta meminta Kapolri dan Kapolda Sulselbar memanggil, memeriksa dan mengevaluasi keberadaan Kasat Reskrim dan Kapolres Palopo.
Saiful, Koordinator Wilayah Tabloid Diplomat, Korban Penganiayaan Pegawai BPN Palopo saat tengah menjalankan Tugas Peliputan, sekaligus Pendamping Kasus KDRT Nurwarni, meminta Kapolri dan Kapolda Sulselbar untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan kedua Pejabat Teras dijajaran Mapolres Kota Palopo tersebut.
”Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulselbar untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AKBP. Fajaruddin (Kapolres,red) dan AKP. Amos Bija (Kasat Reskrim,red), sekaligus mengevalusi kinerja dan keberadaannya di mapolres Palopo, terkait mengendapnya berbagai kasus di Mapolres Palopo.” tegas Saiful.
Lebih jauh, Saiful mengungkapkan berbagai contoh sikap tidak profesional AKBP. Fajaruddin selaku Kapolres, yakni beberapa pernyataan yang dikirim via SMS kepadanya, terkait kedua kasus yang tengah dialaminya.
“Dalam kasus KDRT yang melibatkan Nurwarni selaku Korban misalnya, saat diminta oleh Korban untuk diberi perlindungan dari ancaman kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh suaminya, Kapolres justru menyuruh Korban mencari dan meminta perindungan kepada LPSK. Apakah itu bentuk perlindungan yang diberikan kepolisian kepada Masyarakat, khususnya korban. Bukankah Polisi adalah Pelindung dan Pengayom Masyarakat.” Tutur Saiful dengan nada tanya.
Ditambahkannya, Jika benar Polisi adalah Pelindung dan Pengayom masyarakat, mengapa justru AKBP.Fajaruddin selaku Kapolres, menyuruh Korban guna mencari lembaga perlindungan lain yang secara umum tidak diketahui keberadaan dan fungsinya.
“Inikah sikap yang layak dari seorang Kapolres. Jika Kapolres saja berkata demikian, bagaimana dengan Anggotanya, dan bagaimana Nasib masyarakat yang membutuhkan Kepolisian guna memberikan Perlindungan Hukum dan Rasa Aman.” urai Saiful dengan Nada tanya, sembari menunjukkan salah satu sms yang konon berasal dari Kapolres berbunyi “Perlindungan saksi dan Korban pergi ke LPSK.”
Ditemui terpisah, Akbar Ramang, Ketua DPP LPPM Indonesia sangat menyayangkan sikap Kapolres Palopo, dan meminta Kapolri dan Kapolda melalui bidang terkait untuk mengambil langkah tegas dan tepat, untuk membersihkan diri, sehingga Institusi Polri yang kini tengah dalam proses pembenahan, tidak kembali menjadi bahan perbincangan dan sorotan akan kebobrokan yang ada didalamnya, yang mungkin saja hanya dilakukan oleh segelintir atau satu orang.
“Saatnya pimpinan Polri lebih pro aktif untuk menyikapi pengaduan dan Informasi dari masyarakat, agar Institusi ini kembali mendapat kepercayaan dan legitimasi yang baik di mata Masyarakat. Apa yang telah diperlihatkan Kapolres Palopo saat ini sudah tidak lagi menunjukkan sikap seorang Pimpinan, Khususnya ketika kita berbicara dan sepakat kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat, sekaligus ujung tombak penegakan Supremasi Hukum” tegas Akbar
Pernyataan tegas serupa,  datang dari Lukman, Aktivist Muda Luwu Raya. Melalui media A, Lukman aktivist Penggiat Anti Korupsi, meminta Kapolri melalui Kapolda Sulselbar untuk memanggil, memeriksa, dan memberhentikan AKBP. Fajaruddin dari jabatannya selaku Kapolres, karena dipandang sudah tidak layak lagi memimpin Institusi Polri, yang notabenenya merupakan Pelindung dan Pengayom masyarakat.
“Dengan sikap seperti itu (tidak mau melindungi korban,red), berarti Kapolres Palopo tidak memahami fungsinya selaku pelindung dan pengayom Masyarakat, sekaligus ujung tombak penegakan supremasi Hukum. Jika demikian, dia tidak layak menjadi Kapolres.” Terang Lukman kepada Wartawan DP.(Mursal/Sl)


No
Jenis kasus
No & Tgl LP / Dimulai Pemeriksaan
Korban/Pelapor
Pelaku/Terlapor
Keterangan Polisi
1.


2.

3.



4.



5.



6.



7.

8.


9.
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Mark Up NJOP Tanah) STAIN Palopo.

Pelarangan Peliputan Wartawan.

Dugaan Penyalahgunaan Aggaran Dana BKM SMK Kartika.


KDRT (Perselingkuhan/Pernikahan tanpa izin Istri, Penelantaran, & Pengrusakan Barang)

Penipuan yang diduga dilakukan Oleh salah satu Oknum Anggota Polres Palopo.

Penganiayaan Wartawan oleh Pegawai BPN Kota Palopo.


Kasus Penangkapan BBM

Pencemaran nama baik Wartawan.


Pelemparan/Pengrusakan Studio / Rumah Wartawan yang dibarengi dengan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur.
Tahun 2009


Tahun 2011

Tahun 2011



LP/88/II/2012/Sulsel/Res palopo, 07-02-2012


Tahun 2011



Tahun 2011



Tahun 2012

LP/133/II/2012/Polda Sulsel/Res Palopo, 29-02-2012

Pertama Tahun 2009, kedua Tahun 2012.



Tahun 2012.
Mahasiswa, Masyarakat, & Keuangan Negara / Lembaga Mahasiswa STAIN

Wartawan.

Siswa, Masyarakat dan Keuangan Negara. Koalisi Kelembagaan (LPPM Indonesia – LPPNRI)

Nurwarni (Istri)



Laode Agus Salim (Aktivist LSM)



Saiful (Wartawan Tabloid Diplomat – Korwil Sulsel)


Masyarakat Pemilik BBM

Wartawan Tabloid Diplomat


Mursal dan Keluarga




(-------****)
Ketua dan Pembantu Ketua STAIN Palopo

Staf Pegawai Askes Palopo

Kepala Sekolah SMK Kartika Palopo


Arman Effendy (Suami)



Aksan (Anggota Polres Palopo)


Sapyuddin (Staff BPN Palopo)



..............................................

Wartawan/Media Akselerasi


Keluarga Zainuddin





Belum cukup Bukti


Tidak ada penjelasan

Nilai Korupsi Kecil, selanjutnya Tidak ada penjelasan

Belum lengkap



Bukti dan Saksi belum cukup


P.21. tersangka belum diserahkan ke Jaksa

Tidak ada penjelasan

Tidak ada penjelasan


Sementara dalam Proses, dan Tidak bisa ditahan.


Tidak ada penjelasan
Dari berbagai sumber 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar