SEJUMLAH MASYARAKAT, KORBAN DAN AKTIVIST LSM MEMINTA PEMERIKSAAN DAN
PEMBERHENTIAN KASAT RESKRIM DAN KAPOLRES PALOPO.
Palopo, SAKSI-
Berbagai kasus yang kini
ditangani Kepolisian Resort Kota Palopo, belum juga menunjukkan kejelasan, dan
bahkan terkesan di Peti-Es-kan. Hal ini menimbulkan Keresahan
dan Keprihatinan dikalangan masyarakat, khususnya para Korban/Pelapor, dan Aktivist
LSM.
Yunus, Ketua TIM 7 Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (TIM 7 LPPNRI), menyayangkan
sikap Kepolisian Resort Palopo, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim, yang
terkesan tebang pilih dalam menuntaskan berbagai kasus yang mereka tangani.
Kepada SAKSI, Yunus
menungkapkan beberapa contoh kasus yang hingga kini belum juga dituntaskan oleh
aparat Kepolisian Kota Palopo, yakni ; Kasus Pembunuhan karyawati perusahaan Finance,
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Mark
Up NJOP Tanah) dan Laporan Fiktif Dana STAIN Palopo, Pelarangan Peliputan
Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Aggaran Dana BKM SMK Kartika, Kasus KDRT, Penipuan
yang diduga dilakukan Oleh salah satu Oknum Anggota Polres Palopo, Penganiayaan
Wartawan oleh Pegawai BPN Kota Palopo, Kasus Penangkapan BBM, Pencemaran nama
baik Wartawan, Pelemparan/Pengrusakan Studio/Rumah Wartawan yang dibarengi
dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, Kasus
Pencabulan Anak di Bawah umur, serta beberapa kasus lain yang hingga kini tidak
juga ada titik terang (Baca : Daftar
Kasus yang mengendap dipolres Palopo).
Menurutnya, sikap yang
terkesan tebang pilih terhadap penanganan perkara yang ditangani Kepolisian,
akan menjadi preseden buruk bagi Para penegak Hukum, Khususnya dijajaran Institusi
Kepolisian.
Ditambahkannya, dalam era
demokrasi dan transparansi seperti sekarang ini, Aparat Penegak Hukum, khususnya
Kepolisian, harusnya mampu bekerja lebih Profesional dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sehingga masyarakat dapat memberikan apresiasi atas
dedikasi dan pengabdian mereka kepada masyarakat, negara dan bangsanya.
Pernyataan senada, juga
muncul dari La Ode Agus Salim, salah satu Tokoh Masyarakat dan Aktivist LSM,
yang juga merupakan Korban dari salah satu kasus yang kini mengendap dan tidak
jelas statusnya di Kepolisian Resort Kota Palopo.
Bang Agus (Sapaan akrab Laode Agus Salim),
mengingatkan agar Kepolisian, khususnya yang berada diJajaran Mapolres Palopo,
agar mampu bekerja Profesional, tanpa melihat siapa pelaku dan Korbannya.
“Yang kita inginkan dalam melakukan upaya-upaya Hukum,
adalah mendapatkan Kepastian dan Jaminan perlindungan dari Negara untuk
masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inilah yang harus
diberikan oleh Kepolisian kepada masyarakat”. Tandasnya.
Ironisnya, baik Kapolres atau
Kasat Reskrim Polres Palopo seolah enggan berkomentar terkait permasalahan
tersebut.
Ditemui wartawan SAKSI
dikantornya, AKP. Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo, mengarahkan untuk
menemui Kabag Humas Polres Palopo. Namun saat ingin ditemui, yang bersangkutan
tidak ada ditempat.
Saat coba dikonfirmasi via
Ponselnya, Nomor Handphone milik yang bersangkutan (Kabag Humas) pun tak bisa
diberikan oleh rekan-rekannya, dengan alasan mereka tidak tau. “Kami tidak tau” kilah seorang anggota
piket.
Keengganan Kapolres Palopo
dan Kasat Reskrim untuk menemui Wartawan, seolah memperkuat dugaan tidak
profesionalnya AKBP. Fajaruddin selaku Kapolres sekaligus penanggung jawab
wilayah ditingkat Mapolres.
Sikap yang terkesan tidak
profesional dalam penanganan berbagai kasus ditingkat Mapolres tersebut,
membuat sejumlah Masyarakat, dan Korban serta Aktivist LSM, angkat bicara,
serta meminta Kapolri dan Kapolda Sulselbar memanggil, memeriksa dan
mengevaluasi keberadaan Kasat Reskrim dan Kapolres Palopo.
Saiful, Koordinator Wilayah
Tabloid Diplomat, Korban Penganiayaan Pegawai BPN Palopo saat tengah
menjalankan Tugas Peliputan, sekaligus Pendamping Kasus KDRT Nurwarni, meminta Kapolri
dan Kapolda Sulselbar untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan kedua
Pejabat Teras dijajaran Mapolres Kota Palopo tersebut.
”Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulselbar untuk
segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AKBP. Fajaruddin
(Kapolres,red) dan AKP. Amos Bija (Kasat Reskrim,red), sekaligus mengevalusi
kinerja dan keberadaannya di mapolres Palopo, terkait mengendapnya berbagai
kasus di Mapolres Palopo.” tegas
Saiful.
Lebih jauh, Saiful
mengungkapkan berbagai contoh sikap tidak profesional AKBP. Fajaruddin selaku
Kapolres, yakni beberapa pernyataan yang dikirim via SMS kepadanya, terkait
kedua kasus yang tengah dialaminya.
“Dalam kasus KDRT yang melibatkan Nurwarni selaku
Korban misalnya, saat diminta oleh Korban untuk diberi perlindungan dari ancaman
kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh suaminya, Kapolres justru menyuruh
Korban mencari dan meminta perindungan kepada LPSK. Apakah itu bentuk
perlindungan yang diberikan kepolisian kepada Masyarakat, khususnya korban.
Bukankah Polisi adalah Pelindung dan Pengayom Masyarakat.” Tutur Saiful dengan nada tanya.
Ditambahkannya, Jika benar
Polisi adalah Pelindung dan Pengayom masyarakat, mengapa justru AKBP.Fajaruddin
selaku Kapolres, menyuruh Korban guna mencari lembaga perlindungan lain yang
secara umum tidak diketahui keberadaan dan fungsinya.
“Inikah sikap yang layak dari seorang Kapolres. Jika
Kapolres saja berkata demikian, bagaimana dengan Anggotanya, dan bagaimana
Nasib masyarakat yang membutuhkan Kepolisian guna memberikan Perlindungan Hukum
dan Rasa Aman.” urai Saiful dengan
Nada tanya, sembari menunjukkan salah satu sms yang konon berasal dari Kapolres
berbunyi “Perlindungan saksi dan Korban
pergi ke LPSK.”
Ditemui terpisah, Akbar
Ramang, Ketua DPP LPPM Indonesia sangat menyayangkan sikap Kapolres Palopo, dan
meminta Kapolri dan Kapolda melalui bidang terkait untuk mengambil langkah
tegas dan tepat, untuk membersihkan diri, sehingga Institusi Polri yang kini
tengah dalam proses pembenahan, tidak kembali menjadi bahan perbincangan dan
sorotan akan kebobrokan yang ada didalamnya, yang mungkin saja hanya dilakukan
oleh segelintir atau satu orang.
“Saatnya pimpinan Polri lebih pro aktif untuk
menyikapi pengaduan dan Informasi dari masyarakat, agar Institusi ini kembali
mendapat kepercayaan dan legitimasi yang baik di mata Masyarakat. Apa yang
telah diperlihatkan Kapolres Palopo saat ini sudah tidak lagi menunjukkan sikap
seorang Pimpinan, Khususnya ketika kita berbicara dan sepakat kepolisian adalah
pelindung dan pengayom masyarakat, sekaligus ujung tombak penegakan Supremasi
Hukum” tegas Akbar
Pernyataan tegas serupa, datang dari Lukman, Aktivist Muda Luwu Raya. Melalui
media A, Lukman aktivist Penggiat Anti Korupsi, meminta Kapolri
melalui Kapolda Sulselbar untuk memanggil, memeriksa, dan memberhentikan AKBP. Fajaruddin
dari jabatannya selaku Kapolres, karena dipandang sudah tidak layak lagi
memimpin Institusi Polri, yang notabenenya merupakan Pelindung dan Pengayom
masyarakat.
“Dengan sikap seperti itu (tidak mau melindungi
korban,red), berarti Kapolres Palopo tidak memahami fungsinya selaku pelindung
dan pengayom Masyarakat, sekaligus ujung tombak penegakan supremasi Hukum. Jika
demikian, dia tidak layak menjadi Kapolres.” Terang Lukman kepada Wartawan DP.(Mursal/Sl)
No
|
Jenis kasus
|
No & Tgl LP / Dimulai Pemeriksaan
|
Korban/Pelapor
|
Pelaku/Terlapor
|
Keterangan Polisi
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Laporan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Mark Up NJOP
Tanah) STAIN Palopo.
Pelarangan
Peliputan Wartawan.
Dugaan
Penyalahgunaan Aggaran Dana BKM SMK Kartika.
KDRT
(Perselingkuhan/Pernikahan tanpa izin Istri, Penelantaran, & Pengrusakan
Barang)
Penipuan yang
diduga dilakukan Oleh salah satu Oknum Anggota Polres Palopo.
Penganiayaan
Wartawan oleh Pegawai BPN Kota Palopo.
Kasus Penangkapan
BBM
Pencemaran nama
baik Wartawan.
Pelemparan/Pengrusakan
Studio / Rumah Wartawan yang dibarengi dengan penganiayaan yang dilakukan
secara bersama-sama.
Kasus Pencabulan
Anak di Bawah umur.
|
Tahun 2009
Tahun 2011
Tahun 2011
LP/88/II/2012/Sulsel/Res
palopo, 07-02-2012
Tahun 2011
Tahun 2011
Tahun 2012
LP/133/II/2012/Polda
Sulsel/Res Palopo, 29-02-2012
Pertama Tahun
2009, kedua Tahun 2012.
Tahun 2012.
|
Mahasiswa,
Masyarakat, & Keuangan Negara / Lembaga Mahasiswa STAIN
Wartawan.
Siswa, Masyarakat
dan Keuangan Negara. Koalisi Kelembagaan (LPPM Indonesia – LPPNRI)
Nurwarni (Istri)
Laode Agus Salim
(Aktivist LSM)
Saiful (Wartawan Tabloid
Diplomat – Korwil Sulsel)
Masyarakat Pemilik
BBM
Wartawan Tabloid
Diplomat
Mursal dan
Keluarga
(-------****)
|
Ketua dan Pembantu
Ketua STAIN Palopo
Staf Pegawai Askes
Palopo
Kepala Sekolah SMK
Kartika Palopo
Arman Effendy
(Suami)
Aksan (Anggota
Polres Palopo)
Sapyuddin (Staff
BPN Palopo)
..............................................
Wartawan/Media
Akselerasi
Keluarga Zainuddin
|
Belum cukup Bukti
Tidak ada
penjelasan
Nilai Korupsi
Kecil, selanjutnya Tidak ada penjelasan
Belum lengkap
Bukti dan Saksi
belum cukup
P.21. tersangka
belum diserahkan ke Jaksa
Tidak ada
penjelasan
Tidak ada
penjelasan
Sementara dalam
Proses, dan Tidak bisa ditahan.
Tidak ada
penjelasan
|
Dari berbagai sumber 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar