Terkait penangkapan dan penetapan
tersangka kepada “Rn”, oleh Satuan Narkoba Polres Palopo, Yusri, saudara
kandung tersangka yang juga aktif sebagai aktivist LSM dan Jurnalist diKota
Makassar ini, menantang anggota Polres palopo untuk melakukan Tes Urine.
Pasalnya, menurut Yusri, saat ini masih
banyak oknum anggota polri yang sering mengkonsumsi narkoba.
Terkait pelayanan publik dijajaran pemkab luwu yang
dikeluhkan sejumlah masyarakat, H.Syaiful Alam,SE, MM, Sekretaris Daerah Luwu
hindari wartawan.
Coba ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, salah satu
pejabat teras kabupaten luwu ini justru tidak mau menemui wartawan dengan
alasan yang tidak jelas.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Khusus
Murid (BKM) yang diduga melibatkan M.Yamin, mantan Kadis Pendidikan Kota
Palopo, kian meredup.
Upaya sejumlah aktivist menemui Kasatreskrim untuk
mempertanyakan perkembangan perkaranya pun sia-sia.
Kian tak jelasnya kasus dugaan pencatatan Data Palsu yang
diduga dilakukan oknum pegawai Bank BNI Cabang Palopo, membuat Korban (Ronny
Poniman Susanto) bernyanyi sumbang.
Melalui media ini, Ronny, (sapaan
akrab korban,red), mengaku akan mengungkapkan berbagai sikap dan prilaku
penyidik yang dinilainya sebagai salah satu bentuk pendzaliman hukum, halaman
demi halaman, yang disebutnya “Daftar
Dosa Penyidik BNI”.
Terkait pelayanan publik dijajaran pemkab luwu yang
dikeluhkan sejumlah masyarakat, H.Syaiful Alam,SE, MM, Sekretaris Daerah Luwu
hindari wartawan.
Coba ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, salah satu
pejabat teras kabupaten luwu ini justru tidak mau menemui wartawan dengan
alasan yang tidak jelas.
Lagi, keuangan negara kembali disinyalir
dirampok orang-orang tidak bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan sejumlah masyarakat
desa buangin saat wartawan media ini melakukan penelusuran proyek pembangunan
instalasi pipa air di Desa Buangin.
Maraknya informasi melalui berbagai media akan penindakan
pelaku dugaan tindak pidana korupsi, ternyata tidak menyurutkan semangat
“Korupsi” oknum tertentu.
Hal ini diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang seolah
mengambil alih penyelesaian Korupsi melalui penyelesaian Administrasi di daerah
itu sendiri, salahsatunya melaui Badan Pengawas Daerah.
Ironisnya, fungsi badan pengawas yang ada didaerah saat ini
seolah berubah fungsi atau minimal menambahkan satu fungsi khusus menjadi Badan
Penyelesaian Tindak Kejahatan, termasuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bermoral rusak.
Entah karena malu, atau alasan lainnya, pejabat pemerintah
daerah seolah terus berupaya mengukuhkan pendapat tersebut.
Akibat sikap proaktif dan dukungan pemerintah daerah melalui
Badan Pengawas ini, membuat oknum-oknum tertentu yang merasa memiliki kekuatan
atau koneksi dibadan pengawas tersebut merasa dapat melakukan berbagai tindakan,
walaupun itu merugikan pihak lain.
Seperti halnya yang dilakukan salah satu Oknum Mantan Kepala
sekolah Sekolah Dasar Negeri Bujung Tanah, Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut sumber terpercaya media ini, Oknum Kepala Sekolah berinisial
Jn tersebut telah melakukan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
pada tahun 2011/2012.
Dari hasil penelusuran media ini, Oknum Jn, saat ini ternyata
masih menjabat sebagai kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar diwilayah
itu. Bedanya, oknum tersebut hanya dipidah tugaskan.
Menurut rumor yang berkembang, pemindahan tugas Jn, masih
berkaitan erat dengan ulahnya mencoba menggasak Dana Operasional yang
diperuntukkan bagi perkembangan mutu pendidikan.
Sejumlah sumber yang ditemui media ini dilapangan
mengungkapkan jika Jn telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana BOS senilai
Rp.26 Juta.
Saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jn, yang kini
menjabat Kepala Sekolah SD Sumber Agung, membenarkan rumor yang berkembang.
Namun, dirinya mengaku telah mengembalikan dana tersebut, saat dirinya diperiksa
dikantor Badan Pengawas Daerah kabupaten Luwu Timur.
Sikap memanjakan dari pemerintah melalui fungsi tambahan
BAWASDA, seolah memberikan lampu hijau bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan
serupa.
Seorang Pegawai yang ditemui dikantor Bawasda Kabupaten Luwu
Timur mengaku heran dengan sikap pemerintah yang memberikan ruang bagi oknum
pejabat tertentu untuk melakukan tindakan amoral, karena mereka menganggap akan
mudah diselesaikan.
“Kalau begini, pejabat
yang memang moralnya sudah rusak, pasti akan terus melakukan tindak kejahatan,
karena mereka beranggapan, kalaupun ketahuan, paling hanya dapat teguran dari
Bawasda.” Tutur
salah satu staff di Kantor Bawasda yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika fungsi “Tambahan” bawasda ini terus disahkan
sebagai salah satu bentuk penyelesaian tindak kejahatan pegawai, maka bibit-bibit
pegawai bermoral rusak akan semakin bermunculan.
Sumber tersebut pun dengan keras mempertanyakan kinerja dan
sangsi pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran, setelah melalui
pemeriksaan di Bawasda.
Bahkan dengan lantang, sumber tersebut mengusulkan agar
Bawasda dibubarkan, karena hanya menjadi instansi pengamanan oknum tertentu.
“ini buktinya (Dugaan
Korupsi kepsek, red). Harusnya, kalau Bawasda dan pemda betul-betul mau
menjalankan aturan, sangsi disiplin bagi oknum PNS, apalagi Guru yang Nakal,
kan jelas. Bahkan bisa jadi dipecat kalau diterbukti bersalah.”jelasnya.
Terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Oknum Kepala
sekolah tersebut, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia, mengancam akan melaporkannya kepada aparat
penegak hukum.
Aktivist LSM yang dikenal aktif menyuarakan pemberantasan
tindak pidana Korupsi tersebut, mengaku akan melayangkan Laporan tertulis
Kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Musnahar, yang juga merupakan salah satu Aktivist LSM yang
melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pendidikan Gratis, yang
dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Palopo, meyakinkan akan
menindaklanjuti laporan Korupsi dana Pendidikan Biaya Operasional Sekolah ini,
hingga tuntas.
“Kami sangat tidak
sepakat terkait beberapa hal, khususnya tindak pidana korupsi, yang dilakukan
dibeberapa lembaga, diantaranya Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan
kemasyarakatan lainnya.” Jelasnya.
Disinggung terkait adanya penyelesaian dibawasda pemkab luwu
timur, Musnahar menjelaskan bahwa pengembalian Dana Tindak Pidana Korupsi tidak
menghapuskan adanya tindak pidana.
Diyakinkannya, jika lembaganya telah melayangkan surat
laporan tertulis namun pihak kejaksaan atau kepolisian tidak menyikapi, maka
mereka akan melaporkan masing-masing lembaga penegak hukum tersebut kepimpinan
pusatnya dijakarta.
“Kan ada Mabes Polri,
Kejagung, Propam Polri, atau Pengawas Kejaksaan. Gitu aja kok repot.” Jawabnya
sambil mengutip ucapan salah satu mantan presiden.(AMK/Sl).
Pelayanan publik dikelurahan
PETA Kota Palopo dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, selain kerap kali kosong,
pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan berbagai bentuk surat menyurat
dikantor kelurahan tersebut, dikenakan biaya.
Penanganan kasus BNI yang dilaporkan nasabahnya ke Mapolres
Palopo, atas dugaan pencatatan Data Palsu yang diduga dilakukan oleh pegawai
Bank BNI Cabang Palopo, ternyata menyimpan berbagai cerita yang memilukan
korban.
Pasalnya, selain prosesnya yang sangat lamban (1 tahun 4 bulan), penyidik polri pun
seolah memperlakukan tersangka layaknya tamu VIP. Dilain pihak, korban
dijadikan sapi perahan yang berujung pada penantian tak pasti.
Hal ini diungkapkan korban saat ditemui dikediamannya, senin,
18/3/2013.
Berbagai kejanggalan yang dinilainya sangat menyayat hati,
yakni Penahanan tersangka Suprianto selama enam hari yang tidak lazim, karena
hanya dilakukan dalam ruang penyidik yang ber-AC, penangguhan penahanan
terhadap tersangka yang juga tidak lazim, yakni dilakukan dihari minggu, dimana
saat-saat liburan seperti itu, para perwira polri jarang berada dikantor, hingga
pembebanan biaya perjalanan untuk oknum pembantu penyidik saat akan berkunjung
ke Bank Indonesia dimakassar dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
Selain itu, korban mengungkapkan beberapa indikasi ketidak
seriusan Penyidik untuk menuntaskan masalah ini, antara lain, adanya salah satu
bukti surat yang menyebutkan salah satu oknum mantan kepala cabang BNI
berinisial SMS selaku pengirim data yang selama ini dipermasalahkan, namun
belum juga dipanggil oleh penyidik.
Lebih jauh, korban menuturkan jika dirinya telah menemui
Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo, guna menyampaikan berbagai hal yang
dinilainya perlu, namun belum dilakukan oleh penyidik, namun hingga saat ini
pun tidak ada kejelasan.
Terpisah, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia, sangat
menyayangkan sikap oknum penyidik polri yang dinilainya tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya.
Kepada wartawan, Akbar Ramang, yang dikenal sebagai aktivist
pemerhati korupsi dan masyarakat margin ini menilai sikap dan prilaku penyidik
dalam kasus Bank BNI ini sebagai salah satu bentuk pendzaliman, yang berujung
pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban.
Menurutnya, penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan
Ronny Poniman Susanto, nampak sangat tidak profesional, sehingga upaya
pengumpulan bukti-bukti pun sangat minim dan terkesan “asal ada”.
Lebih jauh, Akbar menjelaskan jika penyidik polri benar-benar
serius untuk menuntaskan kasus ini, maka upaya pencarian dan pengumpulan
bukti-bukti pendukung, akan sangat mudah didapatkan.
“Kan mudah. Kalau bukti
kurang, dan BNI tidak mau memberikan, sedangkan hal ini sangat dibutuhkan,
penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan dan pengambilan
barang bukti di Bank BNI, hingga memanggil saksi-saksi yang dipandang paham
terkait kasus ini.”
Jelasnya.(AR/Andi/Sl).