Palopo, SAKSI –
Putusan bebas terhadap mantan Ketua STAIN
Palopo Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA,
atas kasus pembukaan Program Studi (Prodi) Ilegal di STAIN Palopo mendapat
reaksi keras dari sejumlah pihak.
Graffit. L T K, SH, Jaksa Penuntut yang menangani kasus
tersebut mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus
tersebut.
Kepada SAKSI, Grafit menggambarkan dengan jelas kekecewaannya
terhadap putusan bebas terhadap tersangka yang ditanganinya di Pengadilan
Negeri Palopo.
Menurutnya, setiap kasus yang dilimpahkan ke persidangan
sudah memenuhi unsur adanya tindakan melawan hukum. Namun, dalam perkara mantan
ketua STAIN, Hakim Pengadilan Negeri Palopo justru berpendapat lain.
Menanggapi sikap Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang
membebaskan tersangka Prof.Dr. H.M. Said
Mahmud, Lc,MA, dengan tegas, Grafit, Jaksa penuntut mengatakan telah
mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Gak
bisa. enak aja. kita sudah limpahkan kok. baru kau putus bebas. kau pikir
pengadilan punyamu. Ya tersinggung kita punya dong”. Imbuh Grafit kesal.
Saat ditanya lebih jauh tentang perkembangan beberapa kasus
yang ditelah dilaporkan Mahasiswa STAIN Palopo, pihak Kejaksaan mengaku tidak
tahu banyak. “Saat ini, baru dua kasus
yang kami terima. Yang satu tersangkanya mantan ketua (Prof. Said Mahmud, red),
dan yang satunya melibatkan Pembantu Ketua. Jumlah seluruhnya adalah delapan
tersangka.” Terang Grafit.
Sumber terpercaya SAKSI menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran yang
dilakukan Mantan Ketua STAIN Palopo bersama Jajarannya ada 9 item. Laporan
tersebut disampaikan Mahasiswa STAIN melalui Lembaga Mahasiswa (Lema) ke
Mapolres Palopo.
Ironisnya, dari sembilan item pelaporan tersebut, hingga saat
ini yang bergulir kepersidangan hanya satu. Itupun mendapat vonis bebas dari
hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Menyikapi langkah-langkah Penegak Hukum dalam menangani perkara
STAIN, A.Samsu Alam, Direktur Eksekutif LSM JLSi Foundation geram.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak bisa menuntaskan
kasus tersebut, mereka tidak bisa dikategorikan lagi penegak hukum.
Musniati berharap agar seluruh komponen masyarakat ikut
berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk kebijakan
publik, termasuk penegakan supremasi hukum. “Kita
berharap, aktivist civil society, Pers, serta seluruh komponen masyarakat yang
ada, mampu berperan aktif dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol, khususnya dibidang
penegakan supremasi hukum.” harapnya.
Ditambahkannya, terciptanya masyarakat yang adil makmur serta
makmur dalam keadilan jangan hanya menjadi slogan. Kesejahteraan Rakyat secara
utuh dapat dilihat dari terciptanya keterjangkauan seluruh lapisan masyarakat
diberbagai bidang.
Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang ingin dimintai tanggapan
terkait kasus tersebut tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan. (Andi/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar