BOS DAN BANTUAN SISWA
MISKIN DISINYALIR DILAHAP
Palopo,SAKSI-
Pernyataan sejumlah guru dan staf SDN 54 Salupikung, Kota
Palopo, terkait tindakan arogan dan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Rusmiati,S.Pd,
selaku Kepala Sekolah pada SDN tersebut, tidak membuat sang Kepala Sekolah
jerah.
Dalam surat pernyataan sikap yang dilayangkan Kepada Dinas
Pendidikan dan Badan Pengawasan Daerah Kota Palopo, para Guru dengan jelas
menggambarkan sikap arogan dan tidak profesionalnya Oknum Kepala Sekolah
tersebut selaku pimpinan sebuah lembaga pendidikan yang nota bene merupakan
tempat menempa dan mendidik anak guna menjadi generasi yang berahlak mulia.
Hasil penelusuran wartawan SAKSI, menemukan kuatnya dugaan
penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah tersebut.
Menurut sejumlah sumber terpercaya SAKSI, Rusmiati selaku
Pimpinan pada lembaga pendidikan tersebut telah memangsa Dana Bantuan yang
seyogyanya diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu.
Sikap arogan dan tidak profesional Oknum Kepala Sekolah
tersebut, diduga akibat dibentengi oleh sejumlah Oknum Wartawan.
Hal itu terbukti, saat Wartawan SAKSI, mencoba melakukan penelusuran
terhadap kasus tersebut, beberapa Oknum Wartawan menghubungi dan meminta agar
berita tersebut tidak dipublikasikan.
Bahkan, salah seorang diantara beberapa Oknum Wartawan yang diduga
ikut membentengi, geram dan mengusir Wartawan SAKSI, saat tengah meminta klarifikasi
dan kejelasan terkait permasalahan yang ada di Sekolah Dasar Salupikung.
Oknum Wartawan, yang saat itu mengaku mantan Pemimpin Redaksi
salah satu media, sekaligus mantan kepala Dinas, dengan tegas mengatakan kepada
Kepala Sekolah tersebut, agar tidak memperlihatkan data terkait penyaluran dana
Bantuan Siswa Miskin.
“Jangan Dikasi.” Tegas oknum tersebut kepada
Rusmiati, saat wartawan SAKSI meminta agar data penyaluran Dana Siswa Miskin
diperlihatkan, sebagai salah satu bentuk Transparansi dalam pengelolaan dan
penyaluran Dana tersebut.
Akibat sikap dan perilaku Oknum Kepala Sekolah tersebut, sejumlah
Aktivist Pemerhati Pendidikan merasa Prihatin, dan meminta aparat dan instansi
terkait guna mengambil langkah dan tindakan tegas.
Surianto, Aktivist muda Kota Palopo, berharap agar Aparat
penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga tidak
menimbulkan kesan “Aparat Main Mata”.
“Kami berharap, aparat
terkait membuka mata dan telinga terhadap berbagai Informasi, khususnya yang
menyangkut penyalahgunaan Wewenang dan Keuangan Negara.” Harap Surianto.
Selain itu, Surianto meminta agar pejabat Publik, khususnya
pada tingkatan pimpinan, dapat lebih memahami dan memperkenalkan, serta
mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang
menyangkut peran serta masyarakat dalam upaya melakukan pengawasan dan
pemberatasan tindak pidana korupsi, sehingga pejabat, masyarakat dan para
Aktivis dapat menempatkan diri pada porsinya masing-masing.
“Kami juga meminta agar
pejabat Publik bisa memahami dan membantu mensosialisasikan berbagai regulasi
yang terkait dengan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi, khususnya tentang keberadaan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik. Jangan justru terkesan menutupi dan melarang bawahannya
memberikan informasi kepada masyarakat” tegas Surianto.
Ditemui terpisah, Yunus, S.Pd, M.Si, Ketua TIM 7 LPPN-RI Luwu
Raya, meminta Aparat Penegak Hukum tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan
berbagai tindak kejahatan.
“Kami minta Aparat
Penegak Hukum jangan tebang Pilih dalam mengungkap berbagai tindak pidana,
Khususnya yang menyangkut penyalahgunaan anggaran dan keuangan Nagara.” Tandasnya.
Lebih jauh, Yunus berharap agar Kepala Dinas Pendidikan,
Bawasda, dan Badan Kepegawaian Daerah, juga mengambil langkah tegas dalam
menyikapi permasalahan ini secara serius, sehingga tidak menimbulkan keresahan
dan permasalahan dikemudian hari.
“Saat ini, Instansi
Dinas Pendidikan Palopo sudah cukup tercoreng dengan berbagai dugaan
penyimpangan. Jangan lagi ada permasalahan baru yang muncul.” Harapnya. (Mursal/Sl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar