KAPOLDA DAN KAJATI SULSEL DIMINTA
TURUN TANGAN
Palopo, SAKSI -
Terkait
dugaan penyimpangan di STAIN Palopo yang melibatkan Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, mantan Ketua STAIN Palopo (Setingkat Rektor, red) sebagai terlapor,
sejumlah elemen Masyarakat menyesalkan langkah Kapolres dan Kejaksaan Negeri
Kota Palopo serta meminta Kapolda dan Kajati mengambil langkah tegas.
Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Wartawan SAKSI, Lembaga Mahasiswa (LEMA) STAIN Palopo
meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan mengambil alih Kasus tersebut, serta melakukan penyelidikan terhadap
adanya dugaan “Main Mata” Aparat Penegak
Hukum didaerah yang menangani kasus tersebut.
“Kami menduga ada upaya dari Oknum tertentu
untuk mempeti-Es-kan Kasus ini. Betapa tidak, Kasus ini sudah berjalan lebih
dari satu Tahun, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan”, ungkap seorang sumber yang enggan
disebut namanya.
Sangkot Harahap, Kajari Palopo saat di Konfirmasi diruang
kerjanya membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, ia mengaku tidak
mengetahui sudah sejauh mana penganan kasus tersebut dilakukan. Menurut Sangkot,
saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan kepengadilan karena belum Cukup
Bukti. “Setahu saya, berkasnya
dikembalikan ke Polisi karena belum lengkap”, tuturnya singkat.
Ditemui diruang kerjanya, Ipda Haris Nicolaus Penyidik Polres
Palopo yang menangani Kasus tersebut pun enggan memberikan komentar. “Kalau ingin bertanya tentang kasus
tersebut, harus minta ijin Kapolres”. Terang Haris.
Menanggapi sikap “dingin”
dan kesan “tertutup” aparat Penegak
Hukum serta tidak jelasnya status hukum bagi masyarakat khususnya terlapor dalam
kasus STAIN, Yunus, Ketua TIM 7
LPPNRI angkat bicara “Ada apa antara
Kapolres, Kajari, dan Prof Said, sehingga kasus ini tidak kunjung selesai. Jika
cukup bukti, limpahkan ke Pengadilan. Jika memang tidak cukup Bukti, nyatakan
tidak cukup Bukti”, tegasnya.
Menurut Yunus, Kasus STAIN ini adalah Kasus “Kriminal Ekstra”, karena terlapor
adalah seorang Tokoh Pendidik dan Tokoh Agama yang seharusnya memberi Contoh
dan panutan bagi Masyarakat.
Menjawab pertanyaan adanya dugaan “Main Mata” dan apa
langkah-langkah yang akan dilakukan LPPNRI sebagai Lembaga Pengawasan
Penyelenggara Negara dalam kasus tersebut, Yunus dengan dengan nada tegas mengungkapkan,
“Semua masyarakat sama dimata Hukum, butuh
kepastian Hukum, serta butuh perlindungan Hukum. olehnya itu, menyikapi ketidak
jelasan hukum dalam perkara ini, Kami minta agar Kapolda dan Kajati Sulsel mengambil
langkah-langkah tegas dalam menuntaskan perkara ini. Kami berharap, Aparat
Penegak Hukum jangan tebang pilih dalam menangani Perkara, apalagi jika sampai
mempertontonkan Jual-Beli hukum dimata Masyarakat”. Jelasnya. (Andi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar