Senin, 11 Juni 2012

TERKAIT PENYIMPANGAN DI STAIN PALOPO, KAPOLRES LAMBAN, KAJARI TUTUP MATA


KAPOLDA DAN KAJATI SULSEL DIMINTA TURUN TANGAN
Palopo, SAKSI - 
Terkait dugaan penyimpangan di STAIN Palopo yang melibatkan Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, mantan Ketua STAIN Palopo (Setingkat Rektor, red) sebagai terlapor, sejumlah elemen Masyarakat menyesalkan langkah Kapolres dan Kejaksaan Negeri Kota Palopo serta meminta Kapolda dan Kajati mengambil langkah tegas.
Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Wartawan SAKSI, Lembaga Mahasiswa (LEMA) STAIN Palopo meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil alih Kasus tersebut, serta melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan “Main Mata” Aparat Penegak Hukum didaerah yang menangani kasus tersebut.
 “Kami menduga ada upaya dari Oknum tertentu untuk mempeti-Es-kan Kasus ini. Betapa tidak, Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu Tahun, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan”, ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Sangkot Harahap, Kajari Palopo saat di Konfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sudah sejauh mana penganan kasus tersebut dilakukan. Menurut Sangkot, saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan kepengadilan karena belum Cukup Bukti. “Setahu saya, berkasnya dikembalikan ke Polisi karena belum lengkap”, tuturnya singkat.
Ditemui diruang kerjanya, Ipda Haris Nicolaus Penyidik Polres Palopo yang menangani Kasus tersebut pun enggan memberikan komentar. “Kalau ingin bertanya tentang kasus tersebut, harus minta ijin Kapolres”. Terang Haris.
Menanggapi sikap “dingin” dan kesan “tertutup” aparat Penegak Hukum serta tidak jelasnya status hukum bagi masyarakat khususnya terlapor dalam kasus STAIN, Yunus, Ketua TIM 7 LPPNRI angkat bicara “Ada apa antara Kapolres, Kajari, dan Prof Said, sehingga kasus ini tidak kunjung selesai. Jika cukup bukti, limpahkan ke Pengadilan. Jika memang tidak cukup Bukti, nyatakan tidak cukup Bukti”, tegasnya.
Menurut Yunus, Kasus STAIN ini adalah Kasus “Kriminal Ekstra”, karena terlapor adalah seorang Tokoh Pendidik dan Tokoh Agama yang seharusnya memberi Contoh dan panutan bagi Masyarakat.
Menjawab pertanyaan adanya dugaan “Main Mata” dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan LPPNRI sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggara Negara dalam kasus tersebut, Yunus dengan dengan nada tegas mengungkapkan, “Semua masyarakat sama dimata Hukum, butuh kepastian Hukum, serta butuh perlindungan Hukum. olehnya itu, menyikapi ketidak jelasan hukum dalam perkara ini, Kami minta agar Kapolda dan Kajati Sulsel mengambil langkah-langkah tegas dalam menuntaskan perkara ini. Kami berharap, Aparat Penegak Hukum jangan tebang pilih dalam menangani Perkara, apalagi jika sampai mempertontonkan Jual-Beli hukum dimata Masyarakat”. Jelasnya. (Andi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar