Palopo, SAKSI-
Ulah Ant, Oknum Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Dinas Pendidikan Palopo meresahkan masyarakat, khususnya kalangan Guru.
Pasalnya, setiap kali hendak mengurus berkas, mereka (Guru, red) dibebani “Setoran Wajib” dari Pegawai Negeri sipil
tersebut dengan kedok “Biaya Administrasi”. Pungutan tersebut pun semakin
menggila, tatkala “Korban” yang datang itu hendak mengurus sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan.
Beberapa sumber yang ditemui SAKSI mengungkapkan, Setoran wajib yang
dilakukan Oknum pegawai tersebut sudah cukup lama berlangsung. Setorannya pun
beragam. “Tergantung siapa, dan apa yang
akan diurus,” ungkap sumber SAKSI terpercaya.
Tidak tanggung-tanggung, hasil dari pungutan liar tersebut
jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan jjuta rupiah.
Ditambahkannya, pungutan yang dibebankan kepada para korban
antara Lima ribuan hingga ratusan ribu rupiah. Dicontohkannya, untuk pengurusan
sertifikasi guru, mereka harus merogoh kantong hingga ratusan ribu rupiah untuk
memuluskan pengurusan berkasnya.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “setiap guru yang akan mengurus sertifikasi
dibebankan biaya antara 100 – 200 ribu rupiah,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas Ulah Oknum pegawai
PNS di Dinas Pendidikan tersebut, sejumlah Aktivist LSM mengecamnya dengan
keras.
Bahkan, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia saat ditemui DP mengancam
akan membawa Oknum PNS tersebut ke Jalur Hukum jika tidak segera menghentikan
kebiasaannya “memeras” masyarakat.
Menurutnya, tindakan Oknum Pegawai dinas pendidikan tersebut
sudah merupakan pelanggaran besar. Selain akan dijerat pidana, dia juga sudah
melanggar PP 53 tentang disiplin PNS.
“Tindakan pegawai
tersebut sudah merupakan tindak pidana, dan juga sudah patut dikenakan sangsi
disiplin PNS” jelas Mus
(Sapaan Akrab Musnahar).
Lebih lanjut Mus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan
Oknum PNS tersebut sangat memungkinkan untuk dijerat dengan undang-undang
Tipikor. “tindakan pegawai itu sudah mengarah
pada tindak pidana korupsi berupa pemerasan
atau gratifikasi, sebagaimana diatur
dalam pasal 12 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”
terangnya.
Senada dengan itu, Andi Samsu Alam, Direktur Eksekutif JLSi
Foundation mengingatkan agar para pegawai di instansi dan institusi
pemerintahan agar tidak memanfaatkan posisinya sebagai mesin pencetak uang.
“Selain ancaman Pidana,
PNS “nakal” akan dijerat dengan
undang-undang disiplin PNS.” Tegas Andi Alam. (Andi/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar