KASUS STAIN PALOPO TAK KUNJUNG USAI
Palopo, SAKSI –
Penyalahgunaan keuangan negara dan berbagai dugaan tindak pidana yang
dilakukan mantan Ketua STAIN Palopo Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, yang tak kunjung usai mendapat sorotan tajam dari
sejumlah elemen masyarakat.
Akbar Ramang, Ketua DPP LPPM Indonesia mengaku
heran melihat proses penganan Kasus tersebut. “Kasus ini sudah berjalan satu setengah tahun di kepolisian, Namun
sampai saat ini kita belum mendengar kejelasan perkaranya.” Ungkap Akbar.
Senada dengan itu, Musnahar, Sekjend
LPPM Indonesia merasa ada sesuatu yang janggal dalam penanganan perkara
ini.
“Jika
aparat benar-benar serius menangani kasus tersebut (Kasus STAIN,red), pasti
sudah selesai” terang Musnahar.
Hasil penelusuran Tim Investigasi SAKSI
terkait kasus tersebut, menemukan berbagai hal yang mencengangkan.
Sejumlah sumber dan saksi yang ditemui
menyebutkan, kuatnya dugaan pelanggaran yang telah terjadi di STAIN Palopo tersebut,
namun hukum seolah tidak dapat menyentuh Aktor dan para pelaku yang terlibat.
“Semua
bukti sudah diserahkan ke Polisi. Saksi-saksipun telah dimintai keterangan.” Lanjut seorang sumber.
Sumber terpercaya SAKSI menyebutkan,
laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mantan Ketua STAIN Palopo bersama
Jajarannya ada 9 item, yakni :
- Mark Up
Tanah, dengan modus perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp.68.000
diubah menjadi Rp.120.000.
- Dra. Ramlah
(Dosen Senior), istri mantan ketua STAIN tidak melaksanakan tugas selama ±
4 tahun, namun tetap mendapat kenaikan pangkat, serta menerima tunjangan
fungsional dan sertifikasi.
- Kesalahan
Bestek pada Pembangunan gedung dan pemberian fie (Gratifikasi) kepada
Mantan Ketua STAIN Palopo oleh Pelaksana Proyek.
- Pungutan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa SPP tidak dilaporkan
sepenuhnya ke KAS Negara, baik mahasiswa murni maupun AKTA IV.
Mahasiswa Program AKTA IV dari tahun 2006 – 2008
berjumlah 1117 orang. Pembayaran yang dibebankan senilai Rp.1.000.000 per
orang. Proses perkuliahan berjalan selama 3 bulan tiap angkatan.
- Pengadaan
Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif.
- Mark Up
pengadaan Laptop, Lemari Arsip dan Papan Tulis, Meja Pegawai/Dosen/Lembaga
Kemahasiswaan, dan Besi Pengaman jendela.
- Pengadaan
Alat Komunikasi Internet tidak sesuai bestek.
- Mark Up
tahun 2004 – 2005 dengan luas 6.450m2 dengan NJOP
Rp.40.000/meter diubah menjadi Rp.120.000/meter.
- Pembukaan
Program Studi “Ilegal”. Prodi Ilegal tersebut yakni Prodi Komputer, Prodi
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Prodi Bahasa Arab, dan Prodi
Hukum Islam (PHI). Yang lebih mengenaskan yakni Jurusan Tarbiyah
Prodi Bahasa Arab yang telah lulus, namun Izin Operasional belum keluar.
Ironisnya, dari sembilan item pelaporan
tersebut, hingga saat ini yang bergulir kepersidangan hanya satu yaitu Prodi.
Itupun mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Menyikapi langkah-langkah Penegak Hukum
dalam menangani perkara tersebut, Andi Samsu Alam, SH, Direktur
Eksekutif JLSi Foundation menduga adanya upaya dari pihak tertentu untuk
menghentikan proses hukum tersebut.
Andi Alam menantang aparat penegak hukum
untuk membuktikan diri sebagai sebuah lembaga yang masih layak untuk mendapat
kepercayaan publik.
“Ini
adalah tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, Kepolisian dan
Kehakiman untuk menuntaskannya, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa
tidak ada sesorangpun yang kebal hukum.”
tantang Andi Alam.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum
tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, berarti saat itu juga, aparat penegak
hukum telah melegitimasi dirinya sebagai Institusi yang tidak layak untuk
dipercayakan menegakkan supremasi hukum dinegeri ini.
Selain itu, Andi Alam berharap agar
seluruh komponen masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan
terhadap berbagai bentuk kebijakan publik, termasuk penegakan supremasi hukum. “Kita berharap, aktivist civil society, Insan
Pers, serta seluruh komponen masyarakat yang ada, mampu berperan aktif dalam
melaksanakan fungsi sosial kontrol, dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang
berasaskan keadilan.” harapnya.
Ditambahkannya, terciptanya masyarakat
yang adil makmur serta makmur dalam keadilan jangan hanya menjadi slogan.
Kesejahteraan Rakyat secara utuh dapat dilihat dari terciptanya keterjangkauan
seluruh lapisan masyarakat diberbagai bidang.
Prof.Dr.
H.M. Said Mahmud, Lc,MA, Mantan Ketua
STAIN yang ditemui di kediamannya dikawasan Jalan Dr. Ratulangi, tidak mau
berkomentar terkait perkara yang kini melilitnya. Saat ditanya wartawan SAKSI,
mantan Ketua STAIN tersebut hanya menunjukkan amarah, sembari mengaku jika ia
adalah guru besar STAIN Palopo.
“Lihat
muka saya.” Jawabnya singkat sambil
menunjuk wajahnya dengan penuh emosi.
Ditemui terpisah, Kapolres Palopo, AKBP
Trijan Faisal, saat ditemui diruang kerjanya berjanji akan menuntaskan kasus
ini (kasus STAIN,red). “Silahkan menghubungi penyidik kami jika
ingin mengetahui perkembang kasus ini,” Jawab Trijan singkat.
Ipda Abdul Haris Nicolaus selaku
penyidik dalam perkara tersebut yang coba dikonfirmasi via telepon selulernya,
tidak dapat di konfirmasi, tanpa alasan yang jelas. (Andi/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar