Senin, 11 Juni 2012

SATU TAHUN SETENGAH MENGENDAP DI POLRES


KASUS STAIN PALOPO TAK KUNJUNG USAI
Palopo, SAKSI –
Penyalahgunaan keuangan negara dan berbagai dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Ketua STAIN Palopo Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, yang tak kunjung usai mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.
Akbar Ramang, Ketua DPP LPPM Indonesia mengaku heran melihat proses penganan Kasus tersebut. “Kasus ini sudah berjalan satu setengah tahun di kepolisian, Namun sampai saat ini kita belum mendengar kejelasan perkaranya.” Ungkap Akbar.
Senada dengan itu, Musnahar, Sekjend LPPM Indonesia merasa ada sesuatu yang janggal dalam penanganan perkara ini.
“Jika aparat benar-benar serius menangani kasus tersebut (Kasus STAIN,red), pasti sudah selesai” terang Musnahar.
Hasil penelusuran Tim Investigasi SAKSI terkait kasus tersebut, menemukan berbagai hal yang mencengangkan.
Sejumlah sumber dan saksi yang ditemui menyebutkan, kuatnya dugaan pelanggaran yang telah terjadi di STAIN Palopo tersebut, namun hukum seolah tidak dapat menyentuh Aktor dan para pelaku yang terlibat.
“Semua bukti sudah diserahkan ke Polisi. Saksi-saksipun telah dimintai keterangan.” Lanjut seorang sumber.
Sumber terpercaya SAKSI menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mantan Ketua STAIN Palopo bersama Jajarannya ada 9 item, yakni :
  1. Mark Up Tanah, dengan modus perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp.68.000 diubah menjadi Rp.120.000.
  2. Dra. Ramlah (Dosen Senior), istri mantan ketua STAIN tidak melaksanakan tugas selama ± 4 tahun, namun tetap mendapat kenaikan pangkat, serta menerima tunjangan fungsional dan sertifikasi.
  3. Kesalahan Bestek pada Pembangunan gedung dan pemberian fie (Gratifikasi) kepada Mantan Ketua STAIN Palopo oleh Pelaksana Proyek.
  4. Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa SPP tidak dilaporkan sepenuhnya ke KAS Negara, baik mahasiswa murni maupun AKTA IV.
Mahasiswa Program AKTA IV dari tahun 2006 – 2008 berjumlah 1117 orang. Pembayaran yang dibebankan senilai Rp.1.000.000 per orang. Proses perkuliahan berjalan selama 3 bulan tiap angkatan.
  1. Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif.
  2. Mark Up pengadaan Laptop, Lemari Arsip dan Papan Tulis, Meja Pegawai/Dosen/Lembaga Kemahasiswaan, dan Besi Pengaman jendela.
  3. Pengadaan Alat Komunikasi Internet tidak sesuai bestek.
  4. Mark Up tahun 2004 – 2005 dengan luas 6.450m2 dengan NJOP Rp.40.000/meter diubah menjadi Rp.120.000/meter.
  5. Pembukaan Program Studi “Ilegal”. Prodi Ilegal tersebut yakni Prodi Komputer, Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Prodi Bahasa Arab, dan Prodi Hukum Islam (PHI). Yang lebih mengenaskan yakni Jurusan Tarbiyah Prodi Bahasa Arab yang telah lulus, namun Izin Operasional belum keluar.
Ironisnya, dari sembilan item pelaporan tersebut, hingga saat ini yang bergulir kepersidangan hanya satu yaitu Prodi. Itupun mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Menyikapi langkah-langkah Penegak Hukum dalam menangani perkara tersebut, Andi Samsu Alam, SH, Direktur Eksekutif JLSi Foundation menduga adanya upaya dari pihak tertentu untuk menghentikan proses hukum tersebut.
Andi Alam menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan diri sebagai sebuah lembaga yang masih layak untuk mendapat kepercayaan publik.
“Ini adalah tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman untuk menuntaskannya, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada sesorangpun yang kebal hukum.” tantang Andi Alam.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, berarti saat itu juga, aparat penegak hukum telah melegitimasi dirinya sebagai Institusi yang tidak layak untuk dipercayakan menegakkan supremasi hukum dinegeri ini.
Selain itu, Andi Alam berharap agar seluruh komponen masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk kebijakan publik, termasuk penegakan supremasi hukum. “Kita berharap, aktivist civil society, Insan Pers, serta seluruh komponen masyarakat yang ada, mampu berperan aktif dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol, dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang berasaskan keadilan.” harapnya.
Ditambahkannya, terciptanya masyarakat yang adil makmur serta makmur dalam keadilan jangan hanya menjadi slogan. Kesejahteraan Rakyat secara utuh dapat dilihat dari terciptanya keterjangkauan seluruh lapisan masyarakat diberbagai bidang.
Prof.Dr. H.M. Said Mahmud, Lc,MA, Mantan Ketua STAIN yang ditemui di kediamannya dikawasan Jalan Dr. Ratulangi, tidak mau berkomentar terkait perkara yang kini melilitnya. Saat ditanya wartawan SAKSI, mantan Ketua STAIN tersebut hanya menunjukkan amarah, sembari mengaku jika ia adalah guru besar STAIN Palopo.
“Lihat muka saya.” Jawabnya singkat sambil menunjuk wajahnya dengan penuh emosi.
Ditemui terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Trijan Faisal, saat ditemui diruang kerjanya berjanji akan menuntaskan kasus ini (kasus STAIN,red). “Silahkan menghubungi penyidik kami jika ingin mengetahui perkembang kasus ini,” Jawab Trijan singkat.
Ipda Abdul Haris Nicolaus selaku penyidik dalam perkara tersebut yang coba dikonfirmasi via telepon selulernya, tidak dapat di konfirmasi, tanpa alasan yang jelas. (Andi/Syl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar