Palopo, SAKSI –
Perluasan Puskesmas Pembantu
Murante yang terletak di Kelurahan Murante, Kecamatan Sendana, Kota Palopo yang
tidak sesuai dengan gambar perencanaannya, menyimpan sejuta tanya bagi segenap
masyarakat.
Pasalnya, selain ketidaksesuaian
gambar dengan bangunan yang ada, Proyek tersebut ditengarai merupakan “Jatah” oknum aparat penegak hukum dikota
palopo. “yang saya liat, ada polisi
sering datang,” Terang sumber DP yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditambahkannya, Aparat penegak
Hukum berinisial “Ah” tersebut, dalam prakteknya bertugas mengawasi dan memasok material
selama pembangunan berlangsung. “Mungkin
ini jatahnya (Oknum polisi,red)” tambahnya.
Petugas Pustu yang dikonfirmasi
terkait perbedaan gambar dengan bangunan yang ada tersebut mengaku tidak tau
banyak. “Kita yang tinggal disini,
tinggal terima saja apa yang ada.” ungkap suami bidan di Pustu tersebut.
Menanggapi kesalahan bestek pada
pembangunan perluasan Puskesmas Pembantu Murante tersebut, Musniati, SH,
Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPPM Indonesia meminta aparat penegak
Hukum melakukan penyelidikan, serta meminta Kapolres Palopo, AKBP Trijan Faisal
menindak tegas anggotanya jika benar mereka terlibat dalam pembangunan
tersebut.
“Polisi harus proaktif dan tegas untuk mencegah maraknya modus korupsi
seperti ini.” Tegas Musniati.
Menurut Aktivist Perempuan
penggiat Anti Korupsi ini, metode seperti inilah (Perubahan Spesifikasi,red) yang kerap digunakan para koruptor
dalam mensiasati pembangunan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Musniati, yang sehari-harinya
juga berprofesi sebagai pengacara ini meminta Kapolres Palopo untuk tidak
melindungi para koruptor, apalagi jika itu melibatkan aparat penegak hukum atau
bahkan anggotanya sendiri. “Saatnya
Polisi menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani permasalahan
yang ada,” terang Musniati.
Ditambahkannya, baik Konsultan,
Pelaksana, PPK, PPTK, hingga Kepala Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab
jika ada kesalahan dalam penggunaan anggaran pada Dinas yang dipimpinnya.
“Mereka bisa saja dijerat dengan undang-undang tipikor, berupa Pemerasan
atau Gratifikasi.” Jelasnya. (Andi/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar