Senin, 11 Juni 2012

PUSTU MURANTE TAK SESUAI GAMBAR SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ...?

Palopo, SAKSI –
Perluasan Puskesmas Pembantu Murante yang terletak di Kelurahan Murante, Kecamatan Sendana, Kota Palopo yang tidak sesuai dengan gambar perencanaannya, menyimpan sejuta tanya bagi segenap masyarakat.

Pasalnya, selain ketidaksesuaian gambar dengan bangunan yang ada, Proyek tersebut ditengarai merupakan “Jatah” oknum aparat penegak hukum dikota palopo. “yang saya liat, ada polisi sering datang,” Terang sumber DP yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditambahkannya, Aparat penegak Hukum berinisial “Ah” tersebut, dalam prakteknya bertugas mengawasi dan memasok material selama pembangunan berlangsung. “Mungkin ini jatahnya (Oknum polisi,red)” tambahnya.
Petugas Pustu yang dikonfirmasi terkait perbedaan gambar dengan bangunan yang ada tersebut mengaku tidak tau banyak. “Kita yang tinggal disini, tinggal terima saja apa yang ada.” ungkap suami bidan di Pustu tersebut.
Menanggapi kesalahan bestek pada pembangunan perluasan Puskesmas Pembantu Murante tersebut, Musniati, SH, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPPM Indonesia meminta aparat penegak Hukum melakukan penyelidikan, serta meminta Kapolres Palopo, AKBP Trijan Faisal menindak tegas anggotanya jika benar mereka terlibat dalam pembangunan tersebut.
“Polisi harus proaktif dan tegas untuk mencegah maraknya modus korupsi seperti ini.” Tegas Musniati.
Menurut Aktivist Perempuan penggiat Anti Korupsi ini, metode seperti inilah (Perubahan Spesifikasi,red) yang kerap digunakan para koruptor dalam mensiasati pembangunan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Musniati, yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai pengacara ini meminta Kapolres Palopo untuk tidak melindungi para koruptor, apalagi jika itu melibatkan aparat penegak hukum atau bahkan anggotanya sendiri. “Saatnya Polisi menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani permasalahan yang ada,” terang Musniati.
Ditambahkannya, baik Konsultan, Pelaksana, PPK, PPTK, hingga Kepala Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab jika ada kesalahan dalam penggunaan anggaran pada Dinas yang dipimpinnya.
“Mereka bisa saja dijerat dengan undang-undang tipikor, berupa Pemerasan atau Gratifikasi.” Jelasnya. (Andi/Syl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar