Kajari Palopo Diminta Turun
Tangan
Palopo – SAKSI, Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) di kota
palopo dinilai bermasalah. Kajari Palopo diminta tegas.
Pengalokasian Anggaran Dana Alokasi
Khusus (DAK) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP)
di Kota Palopo dengan total anggaran senilai Rp.13.877.900.000,- (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh
Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diperuntukan untuk pembangunan
dan pengembangan infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan ditingkat
SD dan SMP tahun anggaran 2010 di Kota Palopo disinyalir bermasalah, Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Palopo diminta turun tangan.
Alokasi Anggaran DAK dan DPPIP tahun
2010 dengan rincian DPPIP Rp.3.868.000.000,- dan DAK Rp.10.009.900.000,- (Tingkat SD Rp.4.522.200.000,- dan Tingkat
SMP Rp.5.487.700.000,-), idealnya sudah mampu memberikan perubahan dan
perkembangan yang signifikan dalam pengembangan Pendidikan di Kota Palopo,
namun diduga karena banyaknya “POS” yang dilalui anggaran tersebut
membuat pemanfaatannya tidak maksimal.
Hal itu ditegaskan Akbar Ramang Ketua
Dewan Pimpinan Pusat LPPM Indonesia sekaligus Koordinator TIM Aliansi
Pergerakan Masyarakat Anti Kolusi dan Korupsi Tanah Luwu (MAKKALU). Dalam
pernyataannya, Aliansi Pergerakan MAKKALU meminta aparat penegak hukum agar
lebih aspiratif dan membuka mata terhadap dugaan pelanggaran yang ada.
Yunus, Ketua TIM 7 LPPN-RI yang juga
tergabung dalam aliansi pergerakan MAKKALU menegaskan akan terus melakukan
pengawasan dan pengawalan dalam penanganan permasalahan tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak
tebang pilih dalam menuntaskan kasus didaerah, khususnya terkait kasus Korupsi”.
Ditambahkannya, “Kami akan terus memantau perkembangan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelenggara Negara khususnya di Wilayah Luwu Raya, sesuai
Tugas dan tanggung Jawab kami sebagai Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik
Indonesia”. Tegasnya.
Samsul, Mantan Kepala Dinas
Pendidikan (Sekarang Kadispora, red), saat dikonfirmasi dipelataran
parkir Kantor Dinas Pendidikan Palopo beberapa waktu lalu. Ia mengelak dari
tudingan bahwa penggunaan dana pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun 2010
bermasalah. Menurutnya, sesuai petunjuk teknis, Pembangunan dan Rehabilitasi
Sekolah saat itu sudah seperti itu (tidak rampung,red). “Itu sudah sesuai
dengan petunjuk tekhnis. Juknis DAK dan DPPIP sudah begitu“, Tegasnya.
Selain itu, Samsul menolak tudingan
sebagai orang yang paling bertanggung jawab jika ada permasalahan yang terjadi
sehubungan dengan Pembangunan dan Rehabilitasi sekolah pada saat itu (Tahun
2010,red). “Yang bertanggung jawab adalah Andi Sakti selaku ketua PPK/PPTK dan Tim
Inspektorat BAWASDA, karena mereka yang melakukan pemeriksaan tahap akhir”,
ungkapnya.
Anehnya, disaat yang bersamaan Samsul
mengaku jika segala bentuk kegiatan di Dinas Pendidikan saat itu adalah
tanggung jawabnya, termasuk penggunaan anggaran. “Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, saya adalah penanggung jawab pengguna
anggaran saat itu. Namun, menyangkut pengawasan dilakukan oleh TIM Inspektorat Badan
Pengawasan Daerah“, terang Samsul.
Pernyataan “Kontroversial” nan ideal
datang dari Muh Yamin. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan yang kini menjabat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo tersebut saat diminta tanggapannya terkait
Pembangunan dan Rehabilitasi sejumlah sekolah yang tidak rampung itu
menggambarkan bahwa, sebuah perencanaan yang baik adalah perencanaan dan
pembangunan yang tuntas, sehingga dapat difungsikan secara maksimal. “Untuk menghindari pemborosan anggaran, Idealnya
sebuah perencanaan dan pembangunan harus tuntas dalam satu tahapan”. Terang
Muh. Yamin.
Dicontohkannya, jika sebuah bangunan
dikerjakan dan tidak tuntas pada satu tahun anggaran, dan pada tahun-tahun
berikutnya tidak mendapatkan anggaran, lalu kemudian bangunan tersebut tidak
difungsikan dan kemudian hancur. Maka saat itu kita telah membuang dan merugikan
Keuangan Negara.
Berdasarkan penelusuran Tim Media SAKSI, Dari sejumlah bangunan sekolah yang dibangun dengan menggunakan
Anggaran DAK dan DPPIP tahun 2010, tidak satupun yang rampung. Dari keseluruhan
pembangunan dan rehab yang dilakukan pada tahun 2010, Kondisi terparah ditemukan
pada SMK Handayani, SDN 89 Salubulo, SMPN 6, dan beberapa Sekolah lainnya.
Terkait dugaan penyalagunaan sejumlah
anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo diminta turun tangan. Hingga
berita ini dinaikan Bawasda dan dinas tata ruang belum dapat dikonfirmasi.
Pasalnya yang bersangkutan sulit ditemui. (Andi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar