Senin, 11 Juni 2012

Penggunaan Dana DAK dan DPPIP Kota Palopo Bermasalah


Kajari Palopo Diminta Turun Tangan
Palopo – SAKSI,  Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) di kota palopo dinilai bermasalah. Kajari Palopo diminta tegas.
Pengalokasian Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) di Kota Palopo dengan total anggaran senilai Rp.13.877.900.000,- (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diperuntukan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan ditingkat SD dan SMP tahun anggaran 2010 di Kota Palopo disinyalir bermasalah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo diminta turun tangan.
Alokasi Anggaran DAK dan DPPIP tahun 2010 dengan rincian DPPIP Rp.3.868.000.000,- dan DAK Rp.10.009.900.000,- (Tingkat SD Rp.4.522.200.000,- dan Tingkat SMP Rp.5.487.700.000,-), idealnya sudah mampu memberikan perubahan dan perkembangan yang signifikan dalam pengembangan Pendidikan di Kota Palopo, namun diduga karena banyaknya “POS” yang dilalui anggaran tersebut membuat pemanfaatannya tidak maksimal.
Hal itu ditegaskan Akbar Ramang Ketua Dewan Pimpinan Pusat LPPM Indonesia sekaligus Koordinator TIM Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Kolusi dan Korupsi Tanah Luwu (MAKKALU). Dalam pernyataannya, Aliansi Pergerakan MAKKALU meminta aparat penegak hukum agar lebih aspiratif dan membuka mata terhadap dugaan pelanggaran yang ada.
Yunus, Ketua TIM 7 LPPN-RI yang juga tergabung dalam aliansi pergerakan MAKKALU menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan dalam penanganan permasalahan tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus didaerah, khususnya terkait kasus Korupsi”.
Ditambahkannya, “Kami akan terus memantau perkembangan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Negara khususnya di Wilayah Luwu Raya, sesuai Tugas dan tanggung Jawab kami sebagai Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia”. Tegasnya.
Samsul, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Sekarang Kadispora, red), saat dikonfirmasi dipelataran parkir Kantor Dinas Pendidikan Palopo beberapa waktu lalu. Ia mengelak dari tudingan bahwa penggunaan dana pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun 2010 bermasalah. Menurutnya, sesuai petunjuk teknis, Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah saat itu sudah seperti itu (tidak rampung,red). “Itu sudah sesuai dengan petunjuk tekhnis. Juknis DAK dan DPPIP sudah begitu“, Tegasnya.
Selain itu, Samsul menolak tudingan sebagai orang yang paling bertanggung jawab jika ada permasalahan yang terjadi sehubungan dengan Pembangunan dan Rehabilitasi sekolah pada saat itu (Tahun 2010,red). “Yang bertanggung jawab adalah Andi Sakti selaku ketua PPK/PPTK dan Tim Inspektorat BAWASDA, karena mereka yang melakukan pemeriksaan tahap akhir”, ungkapnya.
Anehnya, disaat yang bersamaan Samsul mengaku jika segala bentuk kegiatan di Dinas Pendidikan saat itu adalah tanggung jawabnya, termasuk penggunaan anggaran. “Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, saya adalah penanggung jawab pengguna anggaran saat itu. Namun, menyangkut pengawasan dilakukan oleh TIM Inspektorat Badan Pengawasan Daerah“, terang Samsul.
Pernyataan “Kontroversial” nan ideal datang dari Muh Yamin. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo tersebut saat diminta tanggapannya terkait Pembangunan dan Rehabilitasi sejumlah sekolah yang tidak rampung itu menggambarkan bahwa, sebuah perencanaan yang baik adalah perencanaan dan pembangunan yang tuntas, sehingga dapat difungsikan secara maksimal. “Untuk menghindari pemborosan anggaran, Idealnya sebuah perencanaan dan pembangunan harus tuntas dalam satu tahapan”. Terang Muh. Yamin.
Dicontohkannya, jika sebuah bangunan dikerjakan dan tidak tuntas pada satu tahun anggaran, dan pada tahun-tahun berikutnya tidak mendapatkan anggaran, lalu kemudian bangunan tersebut tidak difungsikan dan kemudian hancur. Maka saat itu kita telah membuang dan merugikan Keuangan Negara.
Berdasarkan penelusuran Tim Media SAKSI, Dari sejumlah bangunan sekolah yang dibangun dengan menggunakan Anggaran DAK dan DPPIP tahun 2010, tidak satupun yang rampung. Dari keseluruhan pembangunan dan rehab yang dilakukan pada tahun 2010, Kondisi terparah ditemukan pada SMK Handayani, SDN 89 Salubulo, SMPN 6, dan beberapa Sekolah lainnya.
Terkait dugaan penyalagunaan sejumlah anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo diminta turun tangan. Hingga berita ini dinaikan Bawasda dan dinas tata ruang belum dapat dikonfirmasi. Pasalnya yang bersangkutan sulit ditemui. (Andi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar