Senin, 11 Juni 2012

PENIPUAN MEREBAK, KAPOLRES DIMINTA TEGAS


Palopo, SAKSI,-
Penipuan yang kini marak diwilayah Luwu Raya, Khususnya Palopo kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain modus yang mereka gunakan “canggih”, pelakunyapun terbilang meyakinkan.
Rudy Hidayat Zakaria, keluarga sekaligus kuasa korban penipuan yang dilakukan oleh Modi Borang, salah satu Oknum Anggota LSM dikota Palopo, mengaku sangat kesal.

Kepada SAKSI, Rudy menuturkan jika Modi Borang, telah merugikan mereka senilai 8,6 Juta rupiah.
Menurut keluarga korban, dalam menjalankan aksinya, Pelaku yang juga merupakan pimpinan salah satu LSM dikota Palopo tersebut, mengaku meminta sejumlah uang, untuk mengurus penangguhan penahanan keluarga korban yang saat itu masih dalam proses penahanan.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku akan memberikan uang tersebut kepada aparat penegak hukum, sehingga memudahkan proses penangguhan penahanan. “Kalau hari ini diserahkan, hari ini juga dikeluarkan,” ungkap paman korban menirukan ucapan Modi Borang.
Aksi penipuan itupun mulai dirasakan keluarga korban, saat keluarganya tidak kunjung dibebaskan. Kecurigaan pun semakin menjadi, saat Nomor Hand Phone milik Modi Borang tidak dapat dihubungi.
Merasa telah ditipu, atas kesepakatan keluarga korban, Kamis, 27/10/2011, Rudy melaporkan Modi Borang ke Mapolres Palopo dengan Laporan Polisi No. TBL.579/X/2011/Polda Sulsel/Res Palopo, dengan Laporan Penipuan.
Selain Aktivist LSM, pelaku juga mengaku Kepala Biro Hukum Ke-Datu-an Luwu. Selain mengaku aktif sebagai penanggungjawab Bidang Hukum di Ke-Datu-an Luwu, Modi Borang juga aktif disalah satu Ormas di Kota Palopo. Menurut pengurus Ormas tersebut, pelaku juga menjabat selaku Biro Hukum di Ormas tersebut.
Dalam penelusuran SAKSI, Modi Borang diketahui sebagai Direktur Eksekutif LSM BAKIL, yang berkantor di Kota Palopo.
Sejumlah sumber terpercaya SAKSI mengatakan, aksi penipuan seperti ini sudah sering dilakukan oleh Modi, namun belum ada yang melaporkannya. “Masih banyak korban lain pak. Hanya belum melapor”. Ungkap sumber tersebut.
Belum tuntas kasus penipuan yang melibatkan Pimpinan salah satu LSM Kota Palopo, Senin,31/10/2011, Mapolres palopo, kembali didatangi seorang Aktivis LSM yang mengaku telah ditipu seseorang bernama Aksan, yang kemudian diketahui sebagai oknum Anggota Polisi aktif.
Saat ditemui SAKSI diruang SPK Polres Palopo, Laode Agus Salim, mengungkapkan jika ia dan keluarganya telah dirugikan oleh Oknum anggota Polri tersebut senilai 2 Juta rupiah.
Selain kerugian materil, Aktivist LSM tersebut juga merasa telah didzalimi dan diperas oleh Oknum Polisi tersebut. “Kalau mau mobilta dikembalikan, bayar saya 65 juta rupiah,” tutur Agus menirukan ucapan Anggota Polri tersebut.
Tidak sampai disitu, saat keluarga Agus (Sapaan Akrab Laode Agus Salim) meminta kekurangan pembayaran Mobil miliknya, Oknum Anggota Polri tersebut kembali menantang Agus untuk melaporkannya kepada kepolisian. “Silahkan melapor,” tantang Pelaku kepada Keluarga Agus.
Sikap arogan yang ditunjukkan Oknum Anggota Polri tersebut, akhirnya membawa Agus untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Sumber terpercaya SAKSI, menyebutkan jika Mobil Daihatsu Ferosa ‘2008 yang dijual Agus senilai 55 Juta rupiah tersebut, telah dipindah tangankan (dijual,red) oleh pelaku.
Menanggapi Penipuan yang melibatkan Anggota LSM dan Anggota Polri tersebut, Yunus,S.Pd,M.Si, Ketua TIM 7 LPPNRI, meminta Kapolres Palopo beserta jajarannya agar tidak menutup mata dan menindak pelaku penipuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap Polri dapat menunjukkan sikap Profesional dan Independensinya dalam menangani kasus tersebut, serta menindak tegas pelaku yang terlibat.” Harapnya.
Menurut Yunus, jika hal ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan banyak korban lain.
“LSM dan Polri adalah sebuah lembaga/institusi yang harusnya memberikan perlindungan, dan pengayoman, yang bertujuan pada terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang Sejahtera, adil, dan Makmur dalam berbagai sendi kehidupan. Bukan sebaliknya.” Tegas Yunus.
Ditambahkannya, penipuan yang melibatkan Oknum Anggota Polri dan Oknum Pimpinan LSM, akan mejadi preseden buruk bagi institusi polri dan LSM jika tidak cepat disikapi oleh aparat terkait.
Selain itu, Yunus berharap agar Pemerintah, melalui KesbangPol & Linmas, lebih proaktif dalam menginfentarisir dan menindak kelembagaan yang tidak lagi berada pada jalurnya. “LSM bukan Advokat. Walaupun ada juga yang melibatkan Advokat didalamnya. Kesbang harus menyikapi hal ini agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.” Tandasnya.
Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan jika laporan tersebut sudah ditangani. “Sudah ditangani pak.” Jawab Amos Bija singkat.(Andi/Syl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar