Palopo, SAKSI,-
Penipuan yang kini marak diwilayah Luwu Raya, Khususnya Palopo kian
meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain modus yang mereka gunakan “canggih”, pelakunyapun terbilang
meyakinkan.
Rudy Hidayat Zakaria, keluarga sekaligus kuasa korban penipuan yang
dilakukan oleh Modi Borang, salah
satu Oknum Anggota LSM dikota Palopo, mengaku sangat kesal.
Kepada SAKSI, Rudy menuturkan jika Modi
Borang, telah merugikan mereka senilai 8,6 Juta rupiah.
Menurut keluarga korban, dalam menjalankan aksinya, Pelaku yang juga
merupakan pimpinan salah satu LSM dikota Palopo tersebut, mengaku meminta sejumlah
uang, untuk mengurus penangguhan penahanan keluarga korban yang saat itu masih
dalam proses penahanan.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku akan memberikan uang tersebut
kepada aparat penegak hukum, sehingga memudahkan proses penangguhan penahanan. “Kalau hari ini diserahkan, hari ini juga
dikeluarkan,” ungkap paman korban menirukan ucapan Modi Borang.
Aksi penipuan itupun mulai dirasakan keluarga korban, saat keluarganya tidak
kunjung dibebaskan. Kecurigaan pun semakin menjadi, saat Nomor Hand Phone milik
Modi Borang tidak dapat dihubungi.
Merasa telah ditipu, atas kesepakatan keluarga korban, Kamis,
27/10/2011, Rudy melaporkan Modi Borang
ke Mapolres Palopo dengan Laporan Polisi No. TBL.579/X/2011/Polda Sulsel/Res
Palopo, dengan Laporan Penipuan.
Selain Aktivist LSM, pelaku juga mengaku Kepala Biro Hukum Ke-Datu-an
Luwu. Selain mengaku aktif sebagai penanggungjawab Bidang Hukum di Ke-Datu-an
Luwu, Modi Borang juga aktif disalah satu Ormas di Kota Palopo. Menurut
pengurus Ormas tersebut, pelaku juga menjabat selaku Biro Hukum di Ormas
tersebut.
Dalam penelusuran SAKSI, Modi Borang diketahui sebagai Direktur Eksekutif
LSM BAKIL, yang berkantor di Kota Palopo.
Sejumlah sumber terpercaya SAKSI mengatakan, aksi penipuan seperti ini
sudah sering dilakukan oleh Modi, namun belum ada yang melaporkannya. “Masih banyak korban lain pak. Hanya belum
melapor”. Ungkap sumber tersebut.
Belum tuntas kasus penipuan yang melibatkan Pimpinan salah satu LSM
Kota Palopo, Senin,31/10/2011, Mapolres palopo, kembali didatangi seorang
Aktivis LSM yang mengaku telah ditipu seseorang bernama Aksan, yang kemudian diketahui sebagai oknum Anggota Polisi aktif.
Saat ditemui SAKSI diruang SPK Polres Palopo, Laode Agus Salim, mengungkapkan jika ia dan keluarganya telah
dirugikan oleh Oknum anggota Polri tersebut senilai 2 Juta rupiah.
Selain kerugian materil, Aktivist LSM tersebut juga merasa telah
didzalimi dan diperas oleh Oknum Polisi tersebut. “Kalau mau mobilta dikembalikan, bayar saya 65 juta rupiah,” tutur
Agus menirukan ucapan Anggota Polri tersebut.
Tidak sampai disitu, saat keluarga Agus (Sapaan Akrab Laode Agus Salim) meminta kekurangan pembayaran Mobil
miliknya, Oknum Anggota Polri tersebut kembali menantang Agus untuk
melaporkannya kepada kepolisian. “Silahkan
melapor,” tantang Pelaku kepada Keluarga Agus.
Sikap arogan yang ditunjukkan Oknum Anggota Polri tersebut, akhirnya
membawa Agus untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Sumber terpercaya SAKSI, menyebutkan jika Mobil Daihatsu Ferosa ‘2008 yang
dijual Agus senilai 55 Juta rupiah tersebut, telah dipindah tangankan (dijual,red) oleh pelaku.
Menanggapi Penipuan yang melibatkan Anggota LSM dan Anggota Polri
tersebut, Yunus,S.Pd,M.Si, Ketua TIM 7 LPPNRI, meminta Kapolres Palopo beserta
jajarannya agar tidak menutup mata dan menindak pelaku penipuan tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami
berharap Polri dapat menunjukkan sikap Profesional dan Independensinya dalam
menangani kasus tersebut, serta menindak tegas pelaku yang terlibat.” Harapnya.
Menurut Yunus, jika hal ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan
akan menimbulkan banyak korban lain.
“LSM dan Polri adalah sebuah
lembaga/institusi yang harusnya memberikan perlindungan, dan pengayoman, yang
bertujuan pada terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang Sejahtera, adil, dan
Makmur dalam berbagai sendi kehidupan. Bukan sebaliknya.” Tegas Yunus.
Ditambahkannya, penipuan yang melibatkan Oknum Anggota Polri dan Oknum
Pimpinan LSM, akan mejadi preseden buruk bagi institusi polri dan LSM jika
tidak cepat disikapi oleh aparat terkait.
Selain itu, Yunus berharap agar Pemerintah, melalui KesbangPol &
Linmas, lebih proaktif dalam menginfentarisir dan menindak kelembagaan yang
tidak lagi berada pada jalurnya. “LSM
bukan Advokat. Walaupun ada juga yang melibatkan Advokat didalamnya. Kesbang
harus menyikapi hal ini agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab.” Tandasnya.
Amos Bija, Kasat Reskrim Polres Palopo yang dikonfirmasi terkait kasus
tersebut mengatakan jika laporan tersebut sudah ditangani. “Sudah ditangani pak.” Jawab Amos Bija singkat.(Andi/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar