DINAS
PENDIDIKAN PALOPO DIMINTA TEGAS
Palopo, SAKSI -
Hal ini
terungkap saat wartawan SAKSI mencoba menelusuri adanya laporan masyarakat terkait
keberadaan Isnaini,S.Kom, seorang
guru PNS yang mengajar pada SMK
2 Palopo, namun juga
merangkap sebagai Kepala Sekolah Pada SMK Kartika Palopo tempat dimana ia
mengabdi sebagai honorer.
Isnaini,
Saat dikonfirmasi wartawan SAKSI terkait pengangkatannya menjadi Kepala Sekolah, serta jumlah jam mengajarnya
sebagai guru PNS, dengan
nada ketus ia menjawab, “kalau anda mau tahu
tentang pengangkatan saya, tanyakan ke yayasan, dan terkait jam mengajar saya,
tanyakan ke SMK 2 Palopo” ungkapnya ketus.
Ironisnya,
baik SMK Negeri 2 Palopo selaku tempat mengajar defenitif Oknum Guru tersebut,
maupun Dinas Pendidikan Kota Palopo selaku penanggungjawab tenaga pendidik dan
sistim Pendidikan, tidak mengetahui jika guru tersebut telah diangkat oleh
Yayasan Kartika menjadi Kepala Sekolah.
Saenal,
Kepala Sekolah SMK 2 Palopo, saat dikonfirmasi terkait permasalahan
tersebut, mengatakan “saya tidak tahu menahu tentang keberadaan
Isnaini di SMK Kartika, untuk lebih jelasnya, silahkan
berhubungan langsung dengan Kurikulum” Jawabnya singkat.
Pengankatan
Isnaini dari guru bantu menjadi Kepala Sekolah pada SMK Kartika menimbulkan
pertanyaan besar bagi sejumlah tenaga pendidik, baik dikalangan internal SMK
Kartika, maupun eksternal.
Yunus, S.Pd, M.Si, seorang guru tetap pada
SMK Kartika Wirabuana 2 Palopo mengaku heran atas pengangkatan Oknum Guru tersebut menjadi
Kepala Sekolah serta mempertanyakan alasan-alasan yang mendasarinya. “Apa yang mendasari pihak
Yayasan sehingga mengangkat Isnaini
sebagai Kepala Sekolah di SMK Kartika.”.
Menurutnya,
pengangkatan Kepala Sekolah, khususnya tingkat menengah harus sesuai aturan. “Inikan jelas-jelas telah melampaui
wewenangnya (Yayasan,red).” Tegas Yunus.
Lebih
lanjut Yunus menjelaskan, jika berbicara aturan, Yayasan boleh saja mengangkat
dan memberhentikan seseorang, tapi itu pada hal-hal tertentu saja. “Ini sekolah Pak. Sekolah itu harus tunduk
dan patuh dibawah aturan kemendiknas. Kalau tidak mau tunduk pada aturan,
silahkan menjalankan aturan sendiri, tapi jangan melibatkan guru-guru PNS.”
Terang Yunus.
Dalam
penuturannya, Yunus mengakui jika Yayasan atau Kelembagaan memang mempunyai
aturan sendiri, sebagai salah satu bentuk independensi. Namun, jika hal itu
melibatkan kerja sama dengan pihak lain, harus ada kesepahaman antara kedua
lembaga yang bekerjasama tersebut.
“Terkait dengan itu, Yayasan
Kartika yang bergerak dibidang pendidikan, harus mengikuti aturan main dari
Dinas Pendidikan. Jangan sampai terbalik, apalagi jika sampai seenak hati
mengatur, mengangkat hingga memberhentikan guru-guru PNS yang ditugaskan
diyayasan tersebut. idealnya, Yayasan harus berkoordinasi ke Dinas Pendidikan
jika akan melakukan pergantian, pengangkatan, atau pemberhentian tugas dari
Yayasan tersebut.” Urai Yunus panjang lebar.
Menyikapi
permasalahan yang terjadi di Yayasan SMK Kartika yang notabene merupakan
jajaran Instansi Pendidikan, Andi, Wartawan yang juga merupakan Aktivist muda
Kota Palopo angkat bicara, “Ini harus
menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan, agar lembaga pendidikan lain,
tidak salah menerapkan independensinya sebagai lembaga/yayasan, sehingga seenak
hati menentukan apa yang bisa ialakukan.”(Mursal/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar