Senin, 11 Juni 2012

YAYASAN KARTIKA DIDUGA KANGKANGI ATURAN


DINAS PENDIDIKAN PALOPO DIMINTA TEGAS
Palopo, SAKSI -
Hal ini terungkap saat wartawan SAKSI mencoba menelusuri adanya laporan masyarakat terkait keberadaan Isnaini,S.Kom, seorang guru PNS yang mengajar pada SMK 2 Palopo, namun juga merangkap sebagai Kepala Sekolah Pada SMK Kartika Palopo tempat dimana ia mengabdi sebagai honorer.
Isnaini, Saat dikonfirmasi wartawan SAKSI terkait pengangkatannya menjadi Kepala Sekolah, serta jumlah jam mengajarnya sebagai guru PNS, dengan nada ketus ia menjawab, “kalau anda mau tahu tentang pengangkatan saya, tanyakan ke yayasan, dan terkait jam mengajar saya, tanyakan ke SMK 2 Palopo” ungkapnya ketus.
Ironisnya, baik SMK Negeri 2 Palopo selaku tempat mengajar defenitif Oknum Guru tersebut, maupun Dinas Pendidikan Kota Palopo selaku penanggungjawab tenaga pendidik dan sistim Pendidikan, tidak mengetahui jika guru tersebut telah diangkat oleh Yayasan Kartika menjadi Kepala Sekolah.
Saenal, Kepala Sekolah SMK 2 Palopo, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, mengatakan “saya tidak tahu menahu tentang keberadaan Isnaini di SMK Kartika, untuk lebih jelasnya, silahkan berhubungan langsung dengan Kurikulum Jawabnya singkat.
Pengankatan Isnaini dari guru bantu menjadi Kepala Sekolah pada SMK Kartika menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah tenaga pendidik, baik dikalangan internal SMK Kartika, maupun eksternal.
Yunus, S.Pd, M.Si, seorang guru tetap pada SMK Kartika Wirabuana 2 Palopo mengaku heran atas pengangkatan Oknum Guru tersebut menjadi Kepala Sekolah serta mempertanyakan alasan-alasan yang mendasarinya. Apa yang mendasari pihak Yayasan sehingga mengangkat Isnaini sebagai Kepala Sekolah di SMK Kartika.”.
Menurutnya, pengangkatan Kepala Sekolah, khususnya tingkat menengah harus sesuai aturan. “Inikan jelas-jelas telah melampaui wewenangnya (Yayasan,red).” Tegas Yunus.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan, jika berbicara aturan, Yayasan boleh saja mengangkat dan memberhentikan seseorang, tapi itu pada hal-hal tertentu saja. “Ini sekolah Pak. Sekolah itu harus tunduk dan patuh dibawah aturan kemendiknas. Kalau tidak mau tunduk pada aturan, silahkan menjalankan aturan sendiri, tapi jangan melibatkan guru-guru PNS.” Terang Yunus.
Dalam penuturannya, Yunus mengakui jika Yayasan atau Kelembagaan memang mempunyai aturan sendiri, sebagai salah satu bentuk independensi. Namun, jika hal itu melibatkan kerja sama dengan pihak lain, harus ada kesepahaman antara kedua lembaga yang bekerjasama tersebut.
“Terkait dengan itu, Yayasan Kartika yang bergerak dibidang pendidikan, harus mengikuti aturan main dari Dinas Pendidikan. Jangan sampai terbalik, apalagi jika sampai seenak hati mengatur, mengangkat hingga memberhentikan guru-guru PNS yang ditugaskan diyayasan tersebut. idealnya, Yayasan harus berkoordinasi ke Dinas Pendidikan jika akan melakukan pergantian, pengangkatan, atau pemberhentian tugas dari Yayasan tersebut.” Urai Yunus panjang lebar.
Menyikapi permasalahan yang terjadi di Yayasan SMK Kartika yang notabene merupakan jajaran Instansi Pendidikan, Andi, Wartawan yang juga merupakan Aktivist muda Kota Palopo angkat bicara, “Ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan, agar lembaga pendidikan lain, tidak salah menerapkan independensinya sebagai lembaga/yayasan, sehingga seenak hati menentukan apa yang bisa ialakukan.”(Mursal/Syl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar