Palopo, SAKSI-
“Bagai Pungguk Meridukan Bulan.” Inilah mungkin gambaran kalimat yang
tepat atas Penantian Nwrn (33), terhadap Perlindungan dan Kepastian Hukum, yang
didambakan atas kasus yang dilaporkan ke Mapolres Palopo beberapa bulan lalu.
Ibu rumah tangga, yang telah menjadi Korban Kasus KDRT, Perselingkuhan
dan penelantaran Suami serta kini menjadi Korban Ketidak Pastian Hukum,
sekarang hanya bisa pasrah melihat dan menyaksikan ulah Aparat penegak hukum
yang berlindung dibalik seragam Polisi, mempermainkan nasibnya selaku korban
dan perempuan yang tak berdaya.
Pasalnya, kasus Perselingkuhan Suami dan Kasus KDRT berupa
Penelantaran dirinya dan Anak-anaknya, serta Pengrusakan dan Pengahancuran
sejumlah barang berharga yang dilakukan oleh Arman Effendy yang saat itu masih
resmi sebagai suaminya, kini sudah tak jelas.
Wrn, begitu ia kerap disapa, telah melaporkan kasus tersebut
ke Mapolres Palopo, pada selasa, 07/02/2012, sekira pukul 17.00 wita, dengan
Laporan Polisi No : LP/88/II/2012/Sulsel/Res palopo, kini hanya bisa
membayangkan dan mengingat serta tidak yakin lagi, apakah kasus yang
dilaporkannya sudah ditindaklanjuti, atau tidak.
Korban menduga jika laporan yang dulu ia sampaikan sudah
berujung di “Tong Sampah” Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Palopo.
Bagaimana tidak, menurut keterangan yang dihimpun wartawan SAKSI
dilapangan, Kasus ini telah lama dilaporkan, namun hingga saat ini belum juga ada
kejelasan.
Ironisnya, baik Penyidik, Kanit PPA, Kasat Reskrim, hingga
Kapolres terkesan tidak terlalu memperdulikan kasus ini.
Saat ditemui wartawan SAKSI dikediamannya, di seputar
Jl.Rambutan Kota Palopo beberapa waktu lalu, Korban mengeluarkan sejumlah
pengakuan yang cukup mencengangkan, dan dialaminya selama proses pelaporannya.
Kepada SAKSI, Korban mengaku tidak diberikan Haknya selaku
Korban, berupa Perlindungan dan Kepastian Hukum yang layak, selaku Korban
tindak kejahatan KDRT oleh Aparat Penegak Hukum, Khususnya Institusi Kepolisian
Resort Palopo, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan
Perundang-undangan.
Dalam pengakuannya, Korban pernah meminta untuk dilindungi,
atau minimal dijauhkan sementara dari pelaku, tapi Kepolisian melalui Aiptu
Tabita (Penyidik PPA) dan Asrul (Pembantu Penyidik), tidak mau memenuhinya
dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak masuk akal. Bahkan, menurutnya, permintaan
Perlindungan dari Kepolisian pun pernah disampaikan langsung kepada
AKBP.Fajaruddin, Kapolres Palopo via sms, namun jawaban yang di dapatkannya
justru sangat menyedihkan dan mengoyak hati selaku korban.
“Bayangkan Pak, Kami
disuruh pergi ke LPSK untuk meminta perlindungan, karena menurut Kapolres lewat
smsnya, Polisi bukan tugasnya untuk melindungi, sedangkan kami tidak tau, apa
dan dimana itu LPSK.”
Urai Korban kepada Wartawan, sembari menyeka airmata menahan pilu.
Ditambahkannya, saat mereka (Korban dan Pendampingnya,red) bertanya kepada Kapolres via sms,
apa dan dimana mereka harus meminta dan mendapatkan Perlindungan, AKBP.Fajaruddin
justru menyuruh mereka mendatangi LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban,red).
“Karna bingung, kami
bertanya, dimana itu LPSK. Tapi sudah tidak dijawab.” Tambahnya dengan nada sedih.
Lebih jauh, Korban mengungkapkan kalau selama proses
perkaranya berlangsung, baik dirinya, keluarga, kerabat serta pendampingnya,
sering mempertanyakan perkembangan kasusnya, namun selalu mendapatkan jawaban
yang sama. “Sementara proses.” Ungkap
korban menirukan ucapan Penyidik.
“Sampai sekarang pak,
kami tidak tau, dimanami ini laporanku. Terakhir saya disuruh membuat membuat
laporan tertulis sebagaimana laporan saya waktu pertama di Polisi. Setelah itu,
tidak ada lagi informasi.” Urai korban sembari menutup perbincangan.
Dalam penuturannya, korban mengaku melaporkan pelaku, karena
telah berselingkuh dan tinggal serumah dengan selingkuhannya, serta menelantarkannya
dan anak-anaknya, yang saat itu masih sah selaku keluarga pelaku (Istri dan Anak,red), dan pelaku sering
datang kerumah kediaman Korban merusak dan menghancurkan barang-barang dalam
rumahnya. (Mursal/Andi/Sl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar