Selasa, 12 Juni 2012

KORBAN KDRT MENANTI KEPASTIAN HUKUM


Palopo, SAKSI-
“Bagai Pungguk Meridukan Bulan.” Inilah mungkin gambaran kalimat yang tepat atas Penantian Nwrn (33), terhadap Perlindungan dan Kepastian Hukum, yang didambakan atas kasus yang dilaporkan ke Mapolres Palopo beberapa bulan lalu.
Ibu rumah tangga, yang telah menjadi Korban Kasus KDRT, Perselingkuhan dan penelantaran Suami serta kini menjadi Korban Ketidak Pastian Hukum, sekarang hanya bisa pasrah melihat dan menyaksikan ulah Aparat penegak hukum yang berlindung dibalik seragam Polisi, mempermainkan nasibnya selaku korban dan perempuan yang tak berdaya.
Pasalnya, kasus Perselingkuhan Suami dan Kasus KDRT berupa Penelantaran dirinya dan Anak-anaknya, serta Pengrusakan dan Pengahancuran sejumlah barang berharga yang dilakukan oleh Arman Effendy yang saat itu masih resmi sebagai suaminya, kini sudah tak jelas.
Wrn, begitu ia kerap disapa, telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Palopo, pada selasa, 07/02/2012, sekira pukul 17.00 wita, dengan Laporan Polisi No : LP/88/II/2012/Sulsel/Res palopo, kini hanya bisa membayangkan dan mengingat serta tidak yakin lagi, apakah kasus yang dilaporkannya sudah ditindaklanjuti, atau tidak.
Korban menduga jika laporan yang dulu ia sampaikan sudah berujung di “Tong Sampah” Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo.
Bagaimana tidak, menurut keterangan yang dihimpun wartawan SAKSI dilapangan, Kasus ini telah lama dilaporkan, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Ironisnya, baik Penyidik, Kanit PPA, Kasat Reskrim, hingga Kapolres terkesan tidak terlalu memperdulikan kasus ini.
Saat ditemui wartawan SAKSI dikediamannya, di seputar Jl.Rambutan Kota Palopo beberapa waktu lalu, Korban mengeluarkan sejumlah pengakuan yang cukup mencengangkan, dan dialaminya selama proses pelaporannya.
Kepada SAKSI, Korban mengaku tidak diberikan Haknya selaku Korban, berupa Perlindungan dan Kepastian Hukum yang layak, selaku Korban tindak kejahatan KDRT oleh Aparat Penegak Hukum, Khususnya Institusi Kepolisian Resort Palopo, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan Perundang-undangan.
Dalam pengakuannya, Korban pernah meminta untuk dilindungi, atau minimal dijauhkan sementara dari pelaku, tapi Kepolisian melalui Aiptu Tabita (Penyidik PPA) dan Asrul (Pembantu Penyidik), tidak mau memenuhinya dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak masuk akal. Bahkan, menurutnya, permintaan Perlindungan dari Kepolisian pun pernah disampaikan langsung kepada AKBP.Fajaruddin, Kapolres Palopo via sms, namun jawaban yang di dapatkannya justru sangat menyedihkan dan mengoyak hati selaku korban.
“Bayangkan Pak, Kami disuruh pergi ke LPSK untuk meminta perlindungan, karena menurut Kapolres lewat smsnya, Polisi bukan tugasnya untuk melindungi, sedangkan kami tidak tau, apa dan dimana itu LPSK.” Urai Korban kepada Wartawan, sembari menyeka airmata menahan pilu.
Ditambahkannya, saat mereka (Korban dan Pendampingnya,red) bertanya kepada Kapolres via sms, apa dan dimana mereka harus meminta dan mendapatkan Perlindungan, AKBP.Fajaruddin justru menyuruh mereka mendatangi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,red).
“Karna bingung, kami bertanya, dimana itu LPSK. Tapi sudah tidak dijawab.” Tambahnya dengan nada sedih.
Lebih jauh, Korban mengungkapkan kalau selama proses perkaranya berlangsung, baik dirinya, keluarga, kerabat serta pendampingnya, sering mempertanyakan perkembangan kasusnya, namun selalu mendapatkan jawaban yang sama. “Sementara proses.” Ungkap korban menirukan ucapan Penyidik.
“Sampai sekarang pak, kami tidak tau, dimanami ini laporanku. Terakhir saya disuruh membuat membuat laporan tertulis sebagaimana laporan saya waktu pertama di Polisi. Setelah itu, tidak ada lagi informasi.” Urai korban sembari menutup perbincangan.
Dalam penuturannya, korban mengaku melaporkan pelaku, karena telah berselingkuh dan tinggal serumah dengan selingkuhannya, serta menelantarkannya dan anak-anaknya, yang saat itu masih sah selaku keluarga pelaku (Istri dan Anak,red), dan pelaku sering datang kerumah kediaman Korban merusak dan menghancurkan barang-barang dalam rumahnya. (Mursal/Andi/Sl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar