Senin, 11 Juni 2012

TERKAIT SENGKETA LAHAN KELUARGA HJ. MARSIN MENANTI KEADILAN


Palopo, SAKSI –
Kasus sengketa lahan yang melibatkan Keluarga Hj.Marsin dan Keluarga Zainuddin, yang berujung pada dijadikannya Hj.Marsin dan Surianto sebagai tersangka dalam laporan Pemalsuan Surat, memunculkan banyak pertanyaan, sekaligus menuai kecaman keras dari sejumlah Aktivist LSM.
Pasalnya, Hj.Marsin dan Surianto yang dijadikan tersangka oleh pihak penyidik, serta berlarutnya ketidak jelasan perkara tersebut, dinilai sangat tidak beralasan. Hal itu diperkuat oleh pernyataan penyidik saat pertemuan antara penyidik dan Hj.Marsin yang dihadiri oleh Keluarganya(Hj.Marsin,red).
Dalam pertemuan tersebut, penyidik (Bripka Nurdin,red) mengakui jika Surat Peryataan tersebut benar ditandatangani oleh Zainuddin. “Ternyata, bukan hanya surat pernyataan, ada juga Kwitansi, natandatangan oleh Zainuddin.” Ungkap penyidik tersebut.
Akbar Ramang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LPPM Indonesia, yang diminta tanggapannya terkait ketidakjelasan kasus tersebut, merasa ada sesuatu yang janggal dalam kasus tersebut.
Menurutnya, selain tidak jelasnya kasus tersebut, indikasi kejanggalan lain yang ada dalam kasus tersebut adalah dijadikannya Surianto (anak Hj.Marsin,red) sebagai tersangka, sedangkan yang membuat surat tersebut adalah pihak kelurahan, dan ditandatangani oleh Lurah dan pelapor (Zainuddin,red), serta Ketua RT selaku saksi.
“Apa alasan Penyidik menentukan Hj.Marsin dan Surianto sebagai tersangka atas pemalsuan surat, sedangkan yang membuat surat tersebut adalah pihak kelurahan. Mereka (Hj.Marsin dan Surianto,red) hanya menerima dan menyimpan surat itu.” ungkap Akbar dengan nada tanya.
Ditambahkannya, jika surat itu Palsu, yang harus bertanggung jawab adalah Lurah selaku pembuat surat dan Ketua RT selaku Saksi. “Bukannya pemegang surat”, tandas Akbar.
Ungkapan senada juga datang dari A.Samsu Alam, SH, Direktur Eksekutif JLSi Foundation. Menurutnya, jika benar telah terjadi pemalsuan surat, harusnya yang menjadi tersangka adalah Lurah Penggoli beserta sipembuat surat dan saksi-saksi yang terlibat saat itu.
Lebih jauh, A.Samsu Alam menduga adanya upaya Kriminalisasi dari Oknum tertentu dalam kasus tersebut, serta meminta Kapolres Palopo melalui Bidang Propam guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Wartawan SAKSI yang melakukan penelusuran terkait permasalahan tersebut, juga menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Pasalnya, menurut beberapa sumber terpercaya SAKSI yang enggan disebutkan namanya menyebutkan jika surat yang dipermasalahkan tersebut adalah benar buatan pihak Kelurahan Penggoli dan ditandatangani oleh Zainuddin.
Dalam penelusuran Wartawan SAKSI, surat tersebut dibuat sebagai bentuk pernyataan penyerahan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Pareman I Penggoli Kota Palopo kepada Hj.Marsin. Belakangan, Zainuddin kembali merasa berhak atas sebidang tanah tersebut, kemudian menyatakan jika surat perjanjian yang dibuat tersebut adalah Palsu.
Saat diemui wartawan SAKSI dirumahnya, Hj.Marsin mengatakan jika Ketua RT (Mardin,red), sudah mengakui jika benar Zainuddin-lah yang bertanda tangan disurat tersebut. menurutnya, hal itu diungkapkan saat diperiksa oleh pihak penyidik. (Mursal/Syl).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar