Palopo, SAKSI –
Kasus sengketa lahan yang melibatkan Keluarga
Hj.Marsin dan Keluarga Zainuddin, yang berujung pada dijadikannya Hj.Marsin dan
Surianto sebagai tersangka dalam laporan Pemalsuan Surat, memunculkan banyak pertanyaan,
sekaligus menuai kecaman keras dari sejumlah Aktivist LSM.
Pasalnya, Hj.Marsin dan Surianto yang
dijadikan tersangka oleh pihak penyidik, serta berlarutnya ketidak jelasan
perkara tersebut, dinilai sangat tidak beralasan. Hal itu diperkuat oleh
pernyataan penyidik saat pertemuan antara penyidik dan Hj.Marsin yang dihadiri
oleh Keluarganya(Hj.Marsin,red).
Dalam pertemuan tersebut, penyidik (Bripka Nurdin,red) mengakui jika Surat
Peryataan tersebut benar ditandatangani oleh Zainuddin. “Ternyata, bukan hanya surat pernyataan, ada juga Kwitansi,
natandatangan oleh Zainuddin.” Ungkap penyidik tersebut.
Akbar Ramang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat
LPPM Indonesia, yang diminta tanggapannya terkait ketidakjelasan kasus
tersebut, merasa ada sesuatu yang janggal dalam kasus tersebut.
Menurutnya, selain tidak jelasnya kasus tersebut,
indikasi kejanggalan lain yang ada dalam kasus tersebut adalah dijadikannya
Surianto (anak Hj.Marsin,red) sebagai
tersangka, sedangkan yang membuat surat tersebut adalah pihak kelurahan, dan
ditandatangani oleh Lurah dan pelapor (Zainuddin,red),
serta Ketua RT selaku saksi.
“Apa alasan Penyidik menentukan Hj.Marsin
dan Surianto sebagai tersangka atas pemalsuan surat, sedangkan yang membuat
surat tersebut adalah pihak kelurahan. Mereka (Hj.Marsin dan Surianto,red) hanya menerima dan menyimpan surat
itu.” ungkap Akbar dengan nada tanya.
Ditambahkannya, jika surat itu Palsu,
yang harus bertanggung jawab adalah Lurah selaku pembuat surat dan Ketua RT
selaku Saksi. “Bukannya pemegang surat”,
tandas Akbar.
Ungkapan senada juga datang dari A.Samsu
Alam, SH, Direktur Eksekutif JLSi Foundation. Menurutnya, jika benar telah
terjadi pemalsuan surat, harusnya yang menjadi tersangka adalah Lurah Penggoli
beserta sipembuat surat dan saksi-saksi yang terlibat saat itu.
Lebih jauh, A.Samsu Alam menduga adanya
upaya Kriminalisasi dari Oknum tertentu dalam kasus tersebut, serta meminta Kapolres
Palopo melalui Bidang Propam guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan
kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Wartawan SAKSI yang melakukan penelusuran
terkait permasalahan tersebut, juga menemukan adanya kejanggalan dalam
penanganan perkara tersebut.
Pasalnya, menurut beberapa sumber terpercaya SAKSI yang enggan disebutkan namanya menyebutkan jika surat yang dipermasalahkan
tersebut adalah benar buatan pihak Kelurahan Penggoli dan ditandatangani oleh
Zainuddin.
Dalam penelusuran Wartawan SAKSI, surat tersebut
dibuat sebagai bentuk pernyataan penyerahan atas sebidang tanah yang terletak di
Jalan Sungai Pareman I Penggoli Kota Palopo kepada Hj.Marsin. Belakangan,
Zainuddin kembali merasa berhak atas sebidang tanah tersebut, kemudian
menyatakan jika surat perjanjian yang dibuat tersebut adalah Palsu.
Saat diemui wartawan SAKSI dirumahnya, Hj.Marsin
mengatakan jika Ketua RT (Mardin,red),
sudah mengakui jika benar Zainuddin-lah yang bertanda tangan disurat tersebut. menurutnya,
hal itu diungkapkan saat diperiksa oleh pihak penyidik. (Mursal/Syl).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar