Selasa, 26 Februari 2013

GURU PNS MENGANIAYA


WARTAWAN DAN AKTIVIST LSM DIINTIMIDASI
Luwu Utara, Saksi–
“Pertolongan berbuah petaka”. Setidaknya itulah yang dialami salah satu Aktivist LSM yang mendampingi Aprianti (16) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum PNS guru SDN 053 Lawewe.
Dalam keterangannya, Saiful Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia yang juga merupakan Wartawan Tabloid Diplomat (Korwil Sulsel) mengaku heran dan bingung terhadap ancaman dan teror yang ditujukan padanya tersebut.

“Bagaimana tidak bingung. Saya tidak mendampingi korban dalam kasus itu, tapi kok saya yang diteror”, tuturnya.
Saiful menduga pelaku teror tersebut adalah pesanan orang-orang tertentu yang tidak menginginkan pelaku penganiayaan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dugaan tersebut muncul karena teror ancaman tersebut muncul setelah ia dan rekan-rekannya selesai bertemu pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan tersebut.
“Ancaman ini muncul setelah beberapa hari yang lalu saya kembali dari Kejaksaan Luwu Utara mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut”, ungkapnya sembari menunjukkan pesan singkat yang ditujukan kepadanya.
Menurut Saiful, ancaman yang dialamatkan kepadanya tersebut keliru jika itu didasarkan atas kunjungannya bertemu kejaksaan.
“Sebenarnya yang ingin bertemu Kejaksaan saat itu adalah rekan-rekan dari TIM 7 LPPNRI bersama Aktivist LSM Luwu Utara. Mereka mendapat informasi kalau di Kejaksaan Luwu Utara banyak Kasus yang di peti-Es-kan, jadi mereka turun”, Terang Saiful.
Pernyataan tersebut dibenarkan Yunus, Ketua TIM 7 Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
Menurut Yunus, pelaku teror tersebut adalah orang tidak bertanggung jawab. “Dia itu pengecut”, timpal Yunus.
Senada dengan Saiful, Yunus mengaku merasa teror ancaman itu ada yang aneh. “Coba anda bayangkan. Beberapa hari yang lalu, kami hanya menemui pihak kejaksaan. Yang kami temui saat itu adalah Kasi Intel, Jaksa Sawal, Kajari, dan terakhir yang kami konfirmasi via telpon adalah H.Nas Jaksa yang menangani kasus tersebut”, ungkap Yunus dengan nada tanya.
Yunus menduga, ancaman teror tersebut ada keterkaitan dengan pertemuan dan konfirmasinya di kejaksaan.
“Kami akan kembali ke Luwu Utara untuk menelusuri lebih jauh kasus ini. Soalnya menurut kami, dari teror yang masuk tersebut memberi signal kalau dalam penanganan kasus ini ada sesuatu yang tidak beres”, terang Yunus.
Ditambahkannya, LPPNRI selaku Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap terselenggaranya sebuah system pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, dimana didalamnya telah terangkum penegakan supremasi hukum yang berasakan keadilan. (Why)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar