Selasa, 26 Februari 2013

OKNUM POLISI ANIAYA WARTAWAN

PERLINDUNGAN HUKUM, KIAN TAK JELAS
Lutim, Saksi,-
Pengeroyokan oknum anggota Kepolisian Resort Luwu Timur terhadap seorang Aktivist sekaligus Wartawan Tabloid Diplomat di depan Pos Penjagaan Mapolres Luwu Timur, telah mencoreng citra dan nama baik institusi polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, serta pengayom masyarakat.

Pasalnya, Institusi yang selama ini dikenal dengan institusi yang berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat, justru berubah fungsi menjadi pendidik preman berseragam polri. Setidaknya, itulah yang terjadi di Mapolres Luwu timur.
Lukman Al Qadry (31), korban penganiayaan dan pengeroyokan mengaku jika dirinya telah dianiaya Oknum anggota Polres Luwu Timur. “Yang saya kenal cuma satu, yaitu Pak Abbas.” ungkap Lukman kepada Tim DP.
Lukman mengaku heran, mengapa aparat penegak hukum yang harusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, justru berbalik menyerang masyarakat layaknya preman.
Pengeroyokan yang terjadi Sabtu, 12/11/2011, sekira pukul 18.50 Wita di Depan Mapolres Luwu Timur, merupakan sebuah potret buruk perilaku oknum anggota kepolisian.
Menurutnya, ulah sekelompok anggota Polres Luwu Timur tersebut, sudah tidak lagi bisa ditolerir. “Mereka yang terlibat dalam pengeroyokan, sudah tidak layak jadi aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat,” keluhnya.
Kepada Tim DP, Lukman dengan nada sedih menceritakan kronologis kejadian pemukulannya saat berada di Mapolres Luwu Timur.
Menurutnya, Kejadian itu bermula saat dirinya berniat mengantarkan Saddang (Adik Lukman,red) ke Mapolres Luwu Timur untuk mengklarifikasi, sekaligus melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
Kepada Lukman, Saddang (21) mengaku, dirinya telah dianiaya oleh seorang anggota Polisi bernama Niswar, di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Saat tiba didepan Pos Penjagaan Mapolres Luwu Timur, beberapa anggota Polisi telah menunggu. Sambil menghampiri, Oknum Polisi tersebut mengajukan beberapa pertanyaan, sembari memukul Lukman dan adiknya.
Selang beberapa saat, Oknum Polisi tersebut, mengajak Saddang keluar dengan alasan mencari pelaku lainnya. Dalam pencarian pelaku tersebut, Saddang mengaku disiksa dengan cekikan oleh aparat Kepolisian yang menemaninya.
Kembali dari pencarian, Oknum Polisi tersebut kembali mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lukman. Oleh Oknum anggota Polres tersebut, Lukman dituduh menyuruh pelaku lainnya untuk melarikan diri.
Selain tuduhan tersebut, Lukman juga dicaci-maki, lalu kemudian diPukul dibagian kepala, serta didorong oleh anggota kepolisian tersebut hingga roboh.
Merasa telah dianiaya, Lukman dan Adiknya melaporkan hal tersebut ke SPK Polres Luwu Timur. Usai memasukkan pengaduan di SPK Polres Luwu Timur dengan No.STPL/326/XI/2011/SPK, Lukman melanjutkan laporannya ke Unit Propam Polres Luwu Timur.
Saat coba dikonfirmasi Wartawan DP dikantor Polres Luwu Timur, Niswar, anggota polres Luwu Timur yang disebut-sebut sebagai pemicu permasalahan tersebut, tidak dapat ditemui. Menurut seorang rekannya, dia tidak ada di tempat (Kantor Polres,red).
Menyikapi penganiayaan yang menimpa Lukman Al-Qadry, wartawan DP Biro Luwu Timur, Syaiful, Koordinator Wilayah Tabloid Diplomat Wilayah Sulsel mengaku akan menindaklanjutinya dengan memberikan Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi wartawannya tersebut.
Menurutnya, upaya ini dilakukan agar Wartawan Tabloid Diplomat, khususnya yang berada diwilayah Sulsel, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang Jurnalis yang profesional.
“Kami selaku Pimpinan wilayah Tabloid Diplomat, berkewajiban memberikan Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi seluruh Wartawan Kami dilapangan. Jika Kapolres Luwu Timur tidak mampu menindak dan menuntaskan masalah tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya.” tegas Syaiful.
Syaiful berharap Pimpinan Institusi Polri dapat membersihkan diri dari Oknum Preman yang berseragam Polri yang kini banyak tersebar didalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komite Wartawan dan LSM Sulawesi Selatan, yang mendengar kasus penganiayaan Wartawan tersebut, meminta Kapolres Luwu Timur untuk menindak tegas Oknum Anggota Kepolisian yang telah melakukan penganiayaan terhadap Wartawan tersebut.
Komite Wartawan yang terdiri dari gabungan unsur Pers dan LSM tersebut juga meminta agar Jajaran Polri ditingkat Wilayah (Polda) dan Pusat (Mabes), bisa memberi sangsi tegas, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku bagi Oknum Polisi yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan koban yang lebih banyak lagi.
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan kasus penganiayaan ini, belum juga ada kejelasan.
AKBP Andi Firman, Kapolres Luwu Timur, yang coba diKonfirmasi beberapa kali terkait kasus ini, tidak memberi jawaban.
AKP Muhlis, Kasat Reskrim Luwu Timur, yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya pun tidak ada jawaban.
Jeritan Pewarta ditangan kekar preman berseragam Polri. Kini, siapa yang harus bertanggungjawab.(TIM ***).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar